Akibat kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disahkan pemerintah pada 3 September 2022 lalu, respon negatif terus dikeluarkan masyarakat. Aksi protes pun terus dilakukan.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga merangkap sebagai Ketua Umum Partai Buruh, Said Iqbal, menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan aksi protes secara bergelombang dan bergantian di tiap daerah selama bulan September.
Aksi ini akan dilakukan setiap hari, kecuali Jumat, Sabtu dan Minggu, demi menuntut penurunan harga BBM. "Kalau tidak didengar, bulan Oktober aksi akan perluas lagi," tegas Iqbal, melalui pernyataan tertulis, Jumat (9/9/2022). "Puncaknya, akhir November kami mempersiapkan pemogokan nasional dengan cara setop produksi, keluar dari pabrik," tambahnya.
![Ketua Umum Partai Buruh, Said Iqbal [Suara]](https://media.suara.com/suara-partners/tangsel/thumbs/1200x675/2022/09/11/1-ketua-umum-partai-buruh-said-iqbal.jpeg)
Dikatakan Iqbal, mogok nasional pada akhir November akan diikuti oleh 5 Juta Buruh di 15.000 Pabrik, dan melibatkan 34 Propinsi serta 440 Kabupaten/Kota. Titik aksi akan dilakukan di depan kantor Gubernur, kantor Bupati, kantor Walikota, dan gedung DPR/DPRD selama sebulan penuh.
Aksi ini dilakukan dengan maksud meminta Gubernur, Bupati, dan Walikota untuk membuat Surat Rekomendasi Penolakan Kenaikan Harga BBM kepada Presiden Jokowi dan Pimpinan DPR RI.
Para buruh juga meminta para Pimpinan daerah mendesak DPR untuk membuat panitia khusus BBM. Pansus DPR RI diharapkan dapat membongkar penyebab harga BBM subsidi pemerintah yang dianggap mahal, dengan perbandingan harga BBM SPBU swasta justru bisa dipasarkan dengan harga lebih murah.
Selain menuntut dibatalkannya kenaikan harga BBM, aksi unjuk rasa massal para buruh ini juga menuntut kenaikan upah minimum kabupaten/kota 10-13 persen dan penolakan atas Omnibus Law UU Cipta Kerja. "Karena itu, kami mengusung tiga isu. Tolak kenaikan harga BBM, tolak omnibus law, dan naikkan upah minimum 2023 sebesar 10 persen sampai 13 persen," kata Said Iqbal.
Iqbal menjamin, dalam aksi mogok nasional yang akan dilakukan nanti, tidak akan ada tindakan anarkis dan mematuhi aturan yang berlaku, sesuai yang termuat dan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998 tentang menyampaikan pendapat di muka umum. "Nanti kami akan lapor pemberitahuan ke aparat keamanan bahwa kita akan mogok nasional," ucapnya.
Baca Juga: CEK FAKTA: VIRAL! Perdi Sambo Baru Lahir, Ada Hubungan Dengan Ferdy Sambo?