UU Perlindungan Data Pribadi Disahkan! Mengumpulkan, Mengungkapkan, Menggunakan dan Memalsukan Data Pribadi Bukan Miliknya Dikenakan Ancaman Pidana

Suara Tangsel

Selasa, 20 September 2022 | 22:53 WIB
UU Perlindungan Data Pribadi Disahkan! Mengumpulkan, Mengungkapkan, Menggunakan dan Memalsukan Data Pribadi Bukan Miliknya Dikenakan Ancaman Pidana
Ilustrasi UU PDP (Katadata)

Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) resmi disahkan menjadi Undang-undang PDP oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dalam Rapat Paripurna, yang di gelar di Kompleks Parlementer, Senayan, Jakarta, pada Selasa (20/9/2022). 

Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Bidang Politik dan Keamanan, Lodewijk Paulus dengan didampingi Wakil Ketua DPR Bidang Industri Pembangunan, Rachmat Gobel. Dihadiri 73 anggota Dewan secara tatap muka, dan 206 anggota dewan secara virtual serta 16 anggota dewan izin berhalangan hadir.

Sebelum melakukan pengesahan, Lodewijk meminta persetujuan kepada seluruh fraksi yang hadir untuk mengesahkan RUU PDP menjadi sebuah Undang-undang.

"Terima kasih kepada pimpinan Komisi I DPR RI yang telah menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU tersebut. Selanjutnya, kami akan menanyakan kepada setiap fraksi. Apakah Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Lodewijk. Dan seluruh anggota dewan menyatakan setuju.

DENGAN UU PDP, NEGARA MENJAMIN HAK RAKYAT ATAS KEAMANAN DATA PRIBADINYA

Ilustrasi Peretasan Data [Antara]
Ilustrasi Peretasan Data (sumber: Antara)

Sebelumnya, Ketua DPR RI, Puan Maharani telah menyatakan bahwa pengesahan RUU PDP akan dilaksanakan hari ini. "Hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) dan rapat pimpinan (Rapim) DPR memutuskan membawa RUU PDIP ke Rapat Paripurna besok untuk disahkan sebagai undang-undang," kata Puan di Jakarta, Senin, 19 September 2022.

Puan juga menyatakan bahwa dengan disahkannya RUU PDP ini akan memberikan keamanan atas data pribadi untuk setiap warga negara, terutama penyalahgunaan oleh pinjaman online.

“RUU PDP ini akan memberi kepastian hukum agar setiap warga negara, tanpa terkecuali, berdaulat atas data pribadinya. Dengan demikian, tidak ada lagi tangisan rakyat akibat pinjaman daring yang tidak mereka minta, atau doxing yang membuat meresahkan warga,” jelas Puan.

"Lewat UU PDP, negara akan menjamin hak rakyat atas keamanan data pribadinya," tambahnya.

Puan menjelaskan naskah final RUU PDP yang telah dibahas sejak tahun 2016 itu terdiri dari 371 Daftar Inventarisasi malah (DIM) dan menghasilkan 16 Bab serta 76 Pasal. Jumlah Pasal di RUU PDP ini bertambah 4 Pasal dari usulan awal pemerintah pada akhir 2019, yakni sebanyak 72 pasal.

baca juga

PASAL TENTANG LARANGAN DAN SANKSI TERKAIT DATA PRIBADI DALAM UU PDP

Empat hal yang dilarang terkait data dalam UU PDP dilihat dari salinan Draf RUU PDP terdapat dalam Pasal 65 dan Pasal 66 UU PDP, dan sanksi bagi pelanggar larangan tersebut terdapat dalam Pasal 67 dan Pasal 68 UU PDP, yakni;

*Tentang Mengumpulkan Data Pribadi Bukan Miliknya

Larangannya, terletak dalam Pasal 65 UU PDP yang berbunyi, 'Larangan memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi'. Sanksinya, terletak dalam Pasal 67 UU PDP yakni terkena ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5miliar.

*Tentang Mengungkapkan Data Pribadi Bukan Miliknya

Larangannya, terletak dalam Pasal 65 UU PDP yang berbunyi, 'Larangan mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi'. Sanksinya, terletak dalam Pasal 67 UU PDP yakni terkena ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4miliar.

*Tentang Menggunakan Data Pribadi Bukan Miliknya

Larangannya, terletak dalam Pasal 65 UU PDP yang berbunyi, 'Larangan menggunakan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi'. Sanksinya, terletak dalam Pasal 67 UU PDP yakni terkena ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5miliar.

*Tentang Memalsukan Data Pribadi

Larangannya, terletak dalam Pasal 66 UU PDP yang berbunyi, 'Larangan membuat data pribadi palsu atau memalsukan data pribadi dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain'. Sanksinya, terletak dalam Pasal 68 UU PDP yakni terkena ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp6miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Menkominfo Nilai Kehadiran UU PDP Picu Kebiasaan Baru di Masyarakat

Menkominfo Nilai Kehadiran UU PDP Picu Kebiasaan Baru di Masyarakat

Deli | Selasa, 20 September 2022 | 14:29 WIB

Akhirnya, Indonesia Punya Payung Hukum Perlindungan Data Pribadi

Akhirnya, Indonesia Punya Payung Hukum Perlindungan Data Pribadi

Tantrum | Selasa, 20 September 2022 | 13:07 WIB

LBH: Sejumlah Pasal Di RUU PDP Bermasalah, Berpotensi Disalahgunakan Caleg Eks Napi Untuk Kriminalisasi Warga

LBH: Sejumlah Pasal Di RUU PDP Bermasalah, Berpotensi Disalahgunakan Caleg Eks Napi Untuk Kriminalisasi Warga

News | Selasa, 20 September 2022 | 12:05 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile

Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile

Sumsel | Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:06 WIB

Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta

Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan

Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:57 WIB

Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T

Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:50 WIB

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:46 WIB

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:38 WIB

Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat

Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat

Bogor | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:32 WIB

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bola | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:45 WIB

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:39 WIB

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:35 WIB

×