Bukti Kepemilikan Aset Masih Berupa SHGB? Berikut Langkah dan Perhitungan Biaya Menaikkan Ke SHM

Suara Tangsel | Suara.com

Jum'at, 23 September 2022 | 23:14 WIB
Bukti Kepemilikan Aset Masih Berupa SHGB? Berikut Langkah dan Perhitungan Biaya Menaikkan Ke SHM
Ilustrasi HGB (Hukum Online)

Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) merupakan salah satu bukti kepemilikan lahan yang dimiliki seseorang untuk mendirikan bangunan atau untuk keperluan lain dalam kurun waktu tertentu.

Lahan dengan bukti kepemilikan SHGB biasanya dikelola oleh developer (pengembang) seperti perumahan atau apartemen, bisa juga pada gedung perkantoran.

Salah satu kekurangan dari SHGB adalah setelah melewati batas waktu yang tertera, pemegang sertifikat harus mengurus perpanjangan SHGB tersebut, hingga seterusnya. Jenis kepemilikan tersebut dipegang sepenuhnya oleh negara.

Namun, perlu diketahui bahwa kepemilikan lahan dengan status SHGB dapat ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Perubahan status dari SHGB ke SHM bertujuan untuk memperjelas status hukum kepemilikan atas suatu lahan.

LANGKAH MENGUBAH SHGB KE SHM

1. Membeli dan Mengisi Formulir Permohonan

Langkah awal yang harus dilakukan adalah mengajukan surat permohonan kepada Kepala Kantor Pertanahan setempat.

Surat ini sebaiknya di proses sebelum mengajukan pengubahan status SHGB menjadi SHM.

Ketika sudah mendapatkan surat tersebut, buat salinannya (fotokopi) beberapa lembar. Kemudian lampirkan fotokopi tersebut bersama surat aslinya dan dokumen-dokumen  lain yang telah disiapkan.

2. Menyiapkan Dokumen Pelengkap

Beberapa dokumen perlu disiapkan untuk melengkapi persyaratan, di antaranya SHGB Asli, Salinan/Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Identitas Diri (KTP/KK/Akta Pendirian apabila prosesnya melalui Badan Hukum), Surat Kuasa (jika pengurusan dikuasakan ke orang lain, sertakan juga Kartu Identitas yang diberi Kuasa), SPPT PBB, dan Surat Pernyataan Kepemilikan Lahan (Pemohon harus menyertakan Surat Pernyataan tidak memiliki tanah lebih dari 5 bidang, dengan luas keseluruhan tidak lebih dari 5.000 m2).

BIAYA YANG DIBUTUHKAN

Berikut simulasi biaya yang perlu diperhitungkan untuk mengubah SHGB menjadi SHM,

*Biaya Pendaftaran

Biaya pendaftaran SHM dengan luas tanah maksimal 600 m2 adalah Rp50.000.

*BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan)

Besaran BPHTB untuk mengubah SHGB tergantung pada biaya NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) dan luas tanah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Timsus Mafia Tanah Polda Sumsel Ciduk Dua Pelaku Pembuat SHM Palsu

Timsus Mafia Tanah Polda Sumsel Ciduk Dua Pelaku Pembuat SHM Palsu

Jogja | Senin, 01 Agustus 2022 | 15:41 WIB

Cara Hitung Biaya Balik Nama SHM atau Surat Tanah

Cara Hitung Biaya Balik Nama SHM atau Surat Tanah

Jabar | Jum'at, 31 Desember 2021 | 12:22 WIB

Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah atau SHM, Syarat Lengkap dan Permohonan

Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah atau SHM, Syarat Lengkap dan Permohonan

Bisnis | Rabu, 15 Desember 2021 | 13:59 WIB

Terkini

Festival Lahan Basah Pertama di Indonesia Hadir dari Tempirai, Merawat Tradisi yang Hampir Hilang

Festival Lahan Basah Pertama di Indonesia Hadir dari Tempirai, Merawat Tradisi yang Hampir Hilang

Sumsel | Minggu, 10 Mei 2026 | 23:54 WIB

Dekat dengan Umat, Bank Sumsel Babel Salurkan Dukungan untuk Pengembangan Fasilitas Keagamaan

Dekat dengan Umat, Bank Sumsel Babel Salurkan Dukungan untuk Pengembangan Fasilitas Keagamaan

Sumsel | Minggu, 10 Mei 2026 | 23:35 WIB

Jelang Idul Adha, PTBA Gelar Pelatihan Penyembelihan Kurban Agar Sesuai Syariat

Jelang Idul Adha, PTBA Gelar Pelatihan Penyembelihan Kurban Agar Sesuai Syariat

Sumsel | Minggu, 10 Mei 2026 | 23:27 WIB

7 Sepatu Lari Lokal Paling Underrated 2026: Kualitasnya Dipuji Runner, Tapi Masih Jarang Dilirik

7 Sepatu Lari Lokal Paling Underrated 2026: Kualitasnya Dipuji Runner, Tapi Masih Jarang Dilirik

Jakarta | Minggu, 10 Mei 2026 | 23:17 WIB

Sepatu Lari Lokal Makin Viral, Tapi 5 Hal Ini Masih Bikin Sebagian Runner Ragu?

Sepatu Lari Lokal Makin Viral, Tapi 5 Hal Ini Masih Bikin Sebagian Runner Ragu?

Jakarta | Minggu, 10 Mei 2026 | 23:03 WIB

Banjir Air Mata, Nonton Duluan Film Yang Lain Boleh Hilang, Asal Kau Jangan, Sukses Mengharu Biru

Banjir Air Mata, Nonton Duluan Film Yang Lain Boleh Hilang, Asal Kau Jangan, Sukses Mengharu Biru

Your Say | Minggu, 10 Mei 2026 | 22:58 WIB

DVI Mulai Cocokkan DNA Keluarga Korban Bus ALS di Muratara yang Belum Teridentifikasi

DVI Mulai Cocokkan DNA Keluarga Korban Bus ALS di Muratara yang Belum Teridentifikasi

Sumsel | Minggu, 10 Mei 2026 | 22:48 WIB

SPMB Pontianak Dibuka Juni 2026, Orang Tua Jangan Sampai Ketinggalan Jadwal Ini

SPMB Pontianak Dibuka Juni 2026, Orang Tua Jangan Sampai Ketinggalan Jadwal Ini

Kalbar | Minggu, 10 Mei 2026 | 22:27 WIB

Pengendara Diminta Waspada, Jalan Desa di Landak Mendadak Ambles dan Berbahaya saat Malam

Pengendara Diminta Waspada, Jalan Desa di Landak Mendadak Ambles dan Berbahaya saat Malam

Kalbar | Minggu, 10 Mei 2026 | 22:16 WIB

Sinopsis Film The Sheep Detectives, Misteri Pembunuhan yang Diselidiki Kawanan Domba

Sinopsis Film The Sheep Detectives, Misteri Pembunuhan yang Diselidiki Kawanan Domba

Entertainment | Minggu, 10 Mei 2026 | 22:00 WIB