Rumus perhitungannya adalah sebagai berikut:
2% x (NJOP Tanah – NJOPTKP atau NJOP Tidak Kena Pajak)
*Biaya Notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
Biaya ini dikeluarkan bagi yang melakukan pengurusan dengan bantuan jasa Notaris. Biasanya tarif yang diberikan berbeda-beda. Bisa lebih mahal atau justru lebih murah. Jasa notaris mulai dari Rp2000.000. Bagi yang tidak punya banyak waktu untuk mengurus sendiri, sebaiknya minta bantuan Notaris PPAT yang sudah berpengalaman. Meskipun harus mengeluarkan biaya tambahan.
*Biaya Pengukuran
Untuk mengubah hak guna bangunan dengan luas lebih dari 600 m2, maka akan dikenakan biaya dengan rumus:
{(Luas Tanah/500) x 120.000} + 100.000
*Biaya Konstatering Report
Biaya ini berlaku untuk mengubah SHGB yang memiliki tanah dengan luas lebih dari 600 m2. Berikut rumusnya:
Baca Juga: Mewakili Suara Hati 'Emak-emak', Mulan Jameela Perjuangkan Kebutuhan Kompor Gas untuk Rumah Tangga
{(Luas Tanah/500) x 20.000 + 350.000} / 2