Wow Paspor Sekarang Masa Berlaku 10 tahun

Suara Tangsel

Selasa, 11 Oktober 2022 | 07:55 WIB
Wow Paspor Sekarang Masa Berlaku 10 tahun
Paspor Indonesia

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana menyampaikan jika biaya untuk membuat paspor dengan masa berlaku 10 tahun belum mengalami perubahan.

Untu besaran biasa tidak ada perubahan hanya masa berlaku selama 10 tahun dengan biaya yang sama dengan masa berlaku 5 tahun.

"Saat ini masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya, yaitu Rp 350.000 untuk paspor biasa nonelektronik dan Rp 650.000 untuk paspor biasa elektronik," tulis dalam laman Imigrasi.

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sebelumnya, menambahkan masa berlaku paspor dari 5 tahun menjadi 10 tahun.

Hal itu tertuang dalam Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022 yang diteken oleh Menteri Yasonna H Laoly.

Sementara, untuk biaya dalam pembuatan paspor telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Berikut rincian dalam pembuatan paspor:

1. Paspor Biasa 48 Halaman: Rp. 350.000 per permohonan,

2. Paspor Biasa 48 Halaman Elektronik: Rp. 650.000 per permohonan,

baca juga

3. Layanan Percepatan Paspor Selesai Pada Hari yang Sama: Rp. 1.000.000 per permohonan.

Tak hanya itu, Layanan dalam pembuatan paspor juga meliputi pembuatan paspor yang hilang, pembuatan paspor yang rusak, dan lain sebagainya.

Berikut rincian dalam pembuatan paspor yang hilang atau rusak:

1. Surat perjalanan laksana paspor untuk WNI: Rp 100.000,

2. Surat perjalanan laksana paspor untuk orang asing: Rp 150.000,

3. Biaya beban paspor hilang: Rp 1 juta

4. Biaya beban paspor rusak: Rp 500.000.

Kemudian, para pemohon yang telah membuat paspor dan tertuang dalam aturan Permenkumham Nomor 18 tahun 2022 disahkan, secara otomatis masa berlaku paspor para pemohon adalah 10 tahun.

Namun, jika paspor yang sebelumnya diterapkan aturan baru, masa berlaku paspor masih 5 tahun.

Bagi masyarakat Indonesia yang ingin mengajukan permohonan pembuatan paspor ke kantor imigrasi terdekat dengan membawa sejumlah persyaratan yang harus dilengkapi diantaranya:

1. Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri Kartu keluarga (KK).

2. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis; (dalam dokumen harus tercantum nama, tempat dan tanggal lahir, nama orang tua, jika tidak tercantum, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang).

3. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui atau penyampaian untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.

4. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa

Adapun bagi yang ingin membuat paspor anak, berikut sejumlah dokumen persyaratan yang diperlukan, di antaranya:

5. Kartu tanda penduduk elektronik ayah atau ibu warga Negara Indonesia, Kartu keluarga, Akte perkawinan atau buku nikah orang tua, Akte kelahiran, Izin tinggal keimigrasian ayah atau ibu orang asing.

6. Fotokopi Paspor biasa ayah atau ibu Bukti Affidavit bagi yang telah memiliki paspor kebangsaan atau bukti pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda.

7. Surat pernyataan kedua orang tua yang menyatakan bertanggung jawab terhadap penggunaan dokumen perjalanan Republik Indonesia tersebut.

Sebagai informasi, Affidavit merupakan surat keimigrasian yang disatukan pada paspor asing yang memuat keterangan sebagai anak berkewarganegaraan ganda, dan memberikan fasilitas keimigrasian kepada pemegangnya berdasarkan ketentuan peraturan perundangan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KPK Usut Kasus Suap HGU, Kepala Kanwil BPN Prov Riau M. Syahrir Dicegah ke Luar Negeri

KPK Usut Kasus Suap HGU, Kepala Kanwil BPN Prov Riau M. Syahrir Dicegah ke Luar Negeri

News | Senin, 10 Oktober 2022 | 14:56 WIB

Kasus Suap HGU di Kanwil BPN Riau, KPK Cegah Dua Orang ke Luar Negeri

Kasus Suap HGU di Kanwil BPN Riau, KPK Cegah Dua Orang ke Luar Negeri

News | Senin, 10 Oktober 2022 | 10:45 WIB

Pemerintah Hapus Kolom TTD Paspor Hingga Sebabkan Masalah, Publik: Kebijakan Gak Jelas!

Pemerintah Hapus Kolom TTD Paspor Hingga Sebabkan Masalah, Publik: Kebijakan Gak Jelas!

Bisnis | Jum'at, 07 Oktober 2022 | 20:01 WIB

Terkini

Sudah Bayar Parkir, Mobil Pengunjung PS Mall Palembang Tetap Dibobol, Laptop dan iPad Raib

Sudah Bayar Parkir, Mobil Pengunjung PS Mall Palembang Tetap Dibobol, Laptop dan iPad Raib

Sumsel | Selasa, 30 Juni 2026 | 22:15 WIB

Viral Dugaan Kepulan Asap di Pongkor Bogor, Ini Kata Polisi

Viral Dugaan Kepulan Asap di Pongkor Bogor, Ini Kata Polisi

Bogor | Selasa, 30 Juni 2026 | 22:09 WIB

Di Balik Viral Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung: Tradisi Adat atau Simbol Politik?

Di Balik Viral Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung: Tradisi Adat atau Simbol Politik?

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 22:08 WIB

ABM LOC Pastikan Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia Siap Digelar di Stadion Manahan

ABM LOC Pastikan Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia Siap Digelar di Stadion Manahan

Bola | Selasa, 30 Juni 2026 | 22:05 WIB

Amankan 10 Orang pada OTT, KPK Minta Bupati dan Sekda Kuansing Menyerahkan Diri

Amankan 10 Orang pada OTT, KPK Minta Bupati dan Sekda Kuansing Menyerahkan Diri

Video | Selasa, 30 Juni 2026 | 22:00 WIB

Paraguay Singkirkan Jerman di Piala Dunia 2026, Gustavo Alfaro Bongkar Kunci Suksesnya

Paraguay Singkirkan Jerman di Piala Dunia 2026, Gustavo Alfaro Bongkar Kunci Suksesnya

Bola | Selasa, 30 Juni 2026 | 21:59 WIB

Berlaku Besok, IESR Ungkap Bahayanya Penerapan B50

Berlaku Besok, IESR Ungkap Bahayanya Penerapan B50

Bisnis | Selasa, 30 Juni 2026 | 21:43 WIB

Potongan Jadi 8 Persen Mulai Besok, Koalisi Ojol Nasional: Janji Prabowo-Dasco Terbukti

Potongan Jadi 8 Persen Mulai Besok, Koalisi Ojol Nasional: Janji Prabowo-Dasco Terbukti

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 21:40 WIB

J Trust Bank (BCIC) Rombak Jajaran Direksi

J Trust Bank (BCIC) Rombak Jajaran Direksi

Bisnis | Selasa, 30 Juni 2026 | 21:38 WIB

MUI Usul RUU Pidana LGBT, Gus Ipul: Patut Ditindaklanjuti, Tapi Dibahas Dulu

MUI Usul RUU Pidana LGBT, Gus Ipul: Patut Ditindaklanjuti, Tapi Dibahas Dulu

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 21:37 WIB

×