Kasus Suap HGU di Kanwil BPN Riau, KPK Cegah Dua Orang ke Luar Negeri

Agung Sandy Lesmana, Welly Hidayat

Senin, 10 Oktober 2022 | 10:45 WIB
Kasus Suap HGU di Kanwil BPN Riau, KPK Cegah Dua Orang ke Luar Negeri
Kasus Suap HGU di Kanwil BPN Riau, KPK Cegah Dua Orang ke Luar Negeri. (Suara.com/Welly)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pihak Imigrasi untuk mencegah dua orang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Permintaan itu terkait pengusutan kasus suap pengurusan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) oleh Pejabat Kanwil BPN Provinsi Riau.

"Telah mengirimkan permohonan cegah ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap 2 orang untuk tidak melakukan perjalanan keluar negeri," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri  saat dikonfirmasi, Senin (10/10/2022).

Ali menyampaikan dua orang tersebut dicekal selama enam bulan sampai Maret 2023.

"Dilakukan KPK bagian dari proses kebutuhan penyidikan," ucap Ali.

Menurut Ali pihaknya juga dapat melakukan perpanjanga pencegahan. Itu pun bila memang dalam proses penyidikan sangat diperlukan. Maka itu, Ali berharap pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini dapat kooperatif.

"Sehingga proses penyelesaian perkara ini dapat cepat dibawa dan dibuktikan dipersidangan," imbuhnya.

Dalam perkara ini, KPK juga telah melakuka serangkaian penggeledahan di sejumlah rumah di Kota Medan dan Palembang. Dalam penggeledahan itu, KPK menyita uang SGD 100 Ribu hingga berbagai dokumen yang diduga terkait dengan perkara ini.

Penyidikan baru ini merupakan pengembangan dari sejumlah fakta sidang atas perkara yang telah menjerat eks Bupati Kuantan Singingi, Andi Saputra terkait kasus suap HGU lahan Sawit.

"KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka," kata Ali beberapa waktu lalu.

baca juga

Meski begitu, KPK masih belum mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan tersangka maupun kontruksi kasus. Hingga kini pihaknya masih terus melengkapi sejumlah bukti.

Sebelumnya dalam kasus terdakwa Andi Putra, Jaksa KPK tengah mengajukan banding atas vonis lima tahun, tujuh bulan penjara yang dijatuhkan kepada Andi Putra.

Alasan banding itu ditempuh karena lantaran putusan pengadilan dianggap tidak mempertimbangkan tuntutan Jaksa KPK terkait uang pengganti dan pencabutan hak politik terhadap terdakwa Andi Putra.

Putusan majelis hakim terhadap terdakwa Andi Putra lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK selama delapan tahun enam bulan penjara. Masih dalam tuntutan, Andi juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp500 juta.

Dalam perkara ini, Andi Putra didakwa tim Jaksa KPK dengan dakwaan, kesatu Pasal 12 huruf a UU Tipikor Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Kedua Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jawaban Tak Terduga Anies Tanggapi Isu KPK Hendak Jegal Dirinya Maju Jadi Capres

Jawaban Tak Terduga Anies Tanggapi Isu KPK Hendak Jegal Dirinya Maju Jadi Capres

News | Senin, 10 Oktober 2022 | 07:40 WIB

Kasus Suap HGU di Kanwil BPN Riau, KPK Sita SGD 100 Ribu Hasil Geledah di Medan dan Palembang

Kasus Suap HGU di Kanwil BPN Riau, KPK Sita SGD 100 Ribu Hasil Geledah di Medan dan Palembang

News | Jum'at, 07 Oktober 2022 | 17:45 WIB

Usut Dugaan Suap HGU di Kanwil BPN Provinsi Riau, KPK Sudah Targetkan Tersangka

Usut Dugaan Suap HGU di Kanwil BPN Provinsi Riau, KPK Sudah Targetkan Tersangka

News | Jum'at, 07 Oktober 2022 | 13:50 WIB

Kasus Korupsi Helikopter AW 101,Terdakwa John Irfan Segera Diadili

Kasus Korupsi Helikopter AW 101,Terdakwa John Irfan Segera Diadili

News | Jum'at, 07 Oktober 2022 | 11:03 WIB

Terkini

Pecinta Disney Merapat, Mickey Mouse Kini Hadir di Berbagai Momen Lifestyle

Pecinta Disney Merapat, Mickey Mouse Kini Hadir di Berbagai Momen Lifestyle

Lifestyle | Minggu, 20 September 2026 | 23:55 WIB

Rajin Pakai Skincare tapi Jerawat Masih Muncul? Kenali Dulu Apa Itu Mikrobioma Kulit

Rajin Pakai Skincare tapi Jerawat Masih Muncul? Kenali Dulu Apa Itu Mikrobioma Kulit

Lifestyle | Minggu, 20 September 2026 | 23:46 WIB

Ketika Rumah Makin Pintar, Teknologi Dituntut Makin Mengerti Penghuninya

Ketika Rumah Makin Pintar, Teknologi Dituntut Makin Mengerti Penghuninya

Lifestyle | Minggu, 20 September 2026 | 23:35 WIB

Pengelola TPST Abu & Co Terancam Sanksi Pidana Jika Terbukti Cemari Sungai Cisadane

Pengelola TPST Abu & Co Terancam Sanksi Pidana Jika Terbukti Cemari Sungai Cisadane

Banten | Minggu, 20 September 2026 | 23:12 WIB

10 Hari Beroperasi, Gubernur Banten Puji Solidaritas Relawan Pencarian 5 Jurnalis di Selat Sunda

10 Hari Beroperasi, Gubernur Banten Puji Solidaritas Relawan Pencarian 5 Jurnalis di Selat Sunda

Banten | Minggu, 20 September 2026 | 23:01 WIB

Lampu Merah Sektor Pertanahan, 8 Celah Korupsi Radar KPK

Lampu Merah Sektor Pertanahan, 8 Celah Korupsi Radar KPK

Bogor | Minggu, 20 September 2026 | 22:52 WIB

Tari Jaipong Asal Surade Sukabumi Pukau Panggung Asian Games 2026 di Jepang

Tari Jaipong Asal Surade Sukabumi Pukau Panggung Asian Games 2026 di Jepang

Jabar | Minggu, 20 September 2026 | 22:43 WIB

23 Perusahaan Buang Limbah ke Sungai Cileungsi

23 Perusahaan Buang Limbah ke Sungai Cileungsi

Bogor | Minggu, 20 September 2026 | 22:35 WIB

Dua Legenda Liverpool Sambangi Jakarta, Antusiasme Fans Indonesia Bikin Sami Hyypia Terkejut

Dua Legenda Liverpool Sambangi Jakarta, Antusiasme Fans Indonesia Bikin Sami Hyypia Terkejut

Bola | Minggu, 20 September 2026 | 22:24 WIB

64 Pesawat dan 54.394 Personel Dikerahkan Tangani Karhutla di Indonesia

64 Pesawat dan 54.394 Personel Dikerahkan Tangani Karhutla di Indonesia

News | Minggu, 20 September 2026 | 21:45 WIB

×