Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pihak Imigrasi untuk mencegah dua orang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Permintaan itu terkait pengusutan kasus suap pengurusan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) oleh Pejabat Kanwil BPN Provinsi Riau.
"Telah mengirimkan permohonan cegah ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap 2 orang untuk tidak melakukan perjalanan keluar negeri," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (10/10/2022).
Ali menyampaikan dua orang tersebut dicekal selama enam bulan sampai Maret 2023.
"Dilakukan KPK bagian dari proses kebutuhan penyidikan," ucap Ali.
Menurut Ali pihaknya juga dapat melakukan perpanjanga pencegahan. Itu pun bila memang dalam proses penyidikan sangat diperlukan. Maka itu, Ali berharap pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini dapat kooperatif.
"Sehingga proses penyelesaian perkara ini dapat cepat dibawa dan dibuktikan dipersidangan," imbuhnya.
Dalam perkara ini, KPK juga telah melakuka serangkaian penggeledahan di sejumlah rumah di Kota Medan dan Palembang. Dalam penggeledahan itu, KPK menyita uang SGD 100 Ribu hingga berbagai dokumen yang diduga terkait dengan perkara ini.
Penyidikan baru ini merupakan pengembangan dari sejumlah fakta sidang atas perkara yang telah menjerat eks Bupati Kuantan Singingi, Andi Saputra terkait kasus suap HGU lahan Sawit.
"KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka," kata Ali beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Jawaban Tak Terduga Anies Tanggapi Isu KPK Hendak Jegal Dirinya Maju Jadi Capres
Meski begitu, KPK masih belum mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan tersangka maupun kontruksi kasus. Hingga kini pihaknya masih terus melengkapi sejumlah bukti.
Sebelumnya dalam kasus terdakwa Andi Putra, Jaksa KPK tengah mengajukan banding atas vonis lima tahun, tujuh bulan penjara yang dijatuhkan kepada Andi Putra.
Alasan banding itu ditempuh karena lantaran putusan pengadilan dianggap tidak mempertimbangkan tuntutan Jaksa KPK terkait uang pengganti dan pencabutan hak politik terhadap terdakwa Andi Putra.
Putusan majelis hakim terhadap terdakwa Andi Putra lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK selama delapan tahun enam bulan penjara. Masih dalam tuntutan, Andi juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp500 juta.
Dalam perkara ini, Andi Putra didakwa tim Jaksa KPK dengan dakwaan, kesatu Pasal 12 huruf a UU Tipikor Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Kedua Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.