OJK Didesak Investigasi Bank BUMN Salurkan Triliunan Rupiah Pada Usaha Batu Bara di Sumsel

Tantrum | Suara.com

Senin, 06 Juni 2022 | 20:29 WIB
OJK Didesak Investigasi Bank BUMN Salurkan Triliunan Rupiah Pada Usaha Batu Bara di Sumsel
OJK

TANTRUM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus  melakukan investigasi terkait adannya dugaan penyaluran kredit oleh bank BUMN, yang diduga memberikan pinjaman triliunan rupiah ke perusahaan batu bara di Sumatera Selatan tanpa adanya agunan.

Direktur Eksekutif Center of Reform on Economic (CORE) Indonesia Mohammad Faisal memaparkan, jika terdapat bank yang menyalurkan kredit tanpa ada agunan, sudah menyalahi prinsip kehati-hatian perbankan dan ada prinsip yang dilanggarnya. 

"Sehingga ini saya rasa OJK sebagai otoritas keuangan yang mengawasi sektor keuangan termasuk dalam perbankan harus menginvestigasi dan memastikan ini sesuai dengan prinsip kehati-hatian itu tadi," kata Faisal kepada wartawan di Jakarta, Senin 6 Juni 2022.

Faisal menegaskan bahwa seyogyanya sebuah bank milik negara ketika ingin menyalurkan kredit kepada debitur memang perlu ada assessment yang cukup prudent. 

"Karena pada dasarnya perbankan ini kan menyimpan dana masyarakat, dana publik jadi pengelolaannya harus profesional harus benar-benar prudent dan dalam artian menganut prinsip kehati-hatian," kata Faisal.

Hal tersebut, kata dia, menjadi alasan mengapa jika ingin minta kredit ke bank harus ada syarat-syaratnya termasuk salah satunya adalah agunan atau collateral. Ada juga syarat-syarat yang lain seperti masalah pembukuan keuangan, administrasi dan lain-lain.

Terkait penyaluran kredit oleh Bank BUMN, dirinya berharap jangan sampai ada conflict of interest yang bisa berdampak nanti jika seandainya memang tidak layak dan kemudian kredit tersebut bermasalah.

"Nah ini kan berdampaknya nanti juga kepada cashflow keuangan yang menyimpan dana publik gitu. Jadi itu yang memang perlu diinvestigasi," ujarnya.

Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI Anis Byarwati mengatakan apabila isu ini benar, tentu bertentangan dengan harus adanya prinsip collateral (agunan). 

"Agunan ini sangat penting sebagai second way-out jika debitur melakukan wanprestasi dan secara psikologis menjadi pengikat keseriusan debitur menjalankan usaha dan membayar kewajiban kreditnya," katanya.

Ia menegaskan, bank sebagai pemberi pinjaman tetap harus mengukur kelayakan kredit calon debitur dengan prinsip 6C, yakni Character, Capacity/Cashflow, Capital, Conditions, Collateral dan Constraint. 

"Apabila isu ini benar, tentu bertentangan dengan harus adanya prinsip collateral (agunan)," katanya.

Sehingga, lanjut ia, apabila terjadi penyalahgunaan wewenang atau aturan, bisa dikenakan beberapa pasal baik aturan Perbankan, OJK maupun aturan lainnya. Ketika kredit macet dapat merugikan keuangan negara, maka perangkat hukum yang akan digunakan untuk menyelesaikannya permasalahan tersebut.

Pakar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) Suparji Ahmad menilai, jika pernyataan dari BAKN DPR RI mengingatkan pada dunia usaha perbankan untuk tetap menjalan usaha sesuai dengan prinsip prudent dan juga tata laksana perbankan yang mengedepankan manajemen resiko yang baik.

Ia menegaskan, apabila ada potensi penyalahgunaan wewenang dan kredit macet (default) dapat diselesaikan melalui aturan atau regulasi yang berlaku, baik UU Perbankan, OJK dan aturan lainnya termasuk UU Tipikor apabila ada potensi kerugian keuangan negara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

OJK Bahas Rebalancing MSCI, Ada Saham yang Bakal Didepak dari IHSG?

OJK Bahas Rebalancing MSCI, Ada Saham yang Bakal Didepak dari IHSG?

Bisnis | Senin, 11 Mei 2026 | 16:07 WIB

Harapan Ekonomi RI 6 Bulan Kedepan Suram

Harapan Ekonomi RI 6 Bulan Kedepan Suram

Bisnis | Senin, 11 Mei 2026 | 12:01 WIB

Keponakan Prabowo Sebut Ekonomi Global Masuk Zona Bahaya

Keponakan Prabowo Sebut Ekonomi Global Masuk Zona Bahaya

Bisnis | Senin, 11 Mei 2026 | 08:50 WIB

Suku Bunga Kredit Bank Resmi Turun ke 8,76 Persen, OJK Ungkap Proyeksinya

Suku Bunga Kredit Bank Resmi Turun ke 8,76 Persen, OJK Ungkap Proyeksinya

Bisnis | Senin, 11 Mei 2026 | 07:55 WIB

BI Lapor Uang Primer Tumbuh Melambat 14,3% pada April 2026

BI Lapor Uang Primer Tumbuh Melambat 14,3% pada April 2026

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 17:19 WIB

OJK Restui Merger BPR Danaputra Sakti dengan BPR Harta Swadiri

OJK Restui Merger BPR Danaputra Sakti dengan BPR Harta Swadiri

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 17:04 WIB

Cara BRI Dukung UMKM Lokal Menjadi Usaha Ekspor Kelas Dunia

Cara BRI Dukung UMKM Lokal Menjadi Usaha Ekspor Kelas Dunia

Bri | Minggu, 10 Mei 2026 | 15:03 WIB

BI Lapor Harga Rumah Lesu Pada Awal Tahun 2026

BI Lapor Harga Rumah Lesu Pada Awal Tahun 2026

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 13:58 WIB

BTN Siapkan KPR hingga Kredit UMKM untuk Dongkrak Ekonomi Tapanuli Utara

BTN Siapkan KPR hingga Kredit UMKM untuk Dongkrak Ekonomi Tapanuli Utara

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 13:47 WIB

OJK Pantau Pindar KoinP2P, Setelah Petingginya Tersandung Korupsi

OJK Pantau Pindar KoinP2P, Setelah Petingginya Tersandung Korupsi

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 11:02 WIB

Terkini

Resmi! Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah

Resmi! Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 00:19 WIB

DPRD DKI Segel Parkir Ilegal Blok M Square

DPRD DKI Segel Parkir Ilegal Blok M Square

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 00:16 WIB

Nadiem Tegaskan Tanda Tangan Pengadaan Laptop Ada di Level Dirjen Kemendikbudristek

Nadiem Tegaskan Tanda Tangan Pengadaan Laptop Ada di Level Dirjen Kemendikbudristek

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 00:13 WIB

Periksa Plt Walkot Madiun, KPK Dalami Permintaan Dana CSR Hingga Ancaman ke Pihak Swasta

Periksa Plt Walkot Madiun, KPK Dalami Permintaan Dana CSR Hingga Ancaman ke Pihak Swasta

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 00:09 WIB

Buntut Investasi Google ke PT AKAB, Nadiem Disebut Paksakan Penggunaan Chromebook

Buntut Investasi Google ke PT AKAB, Nadiem Disebut Paksakan Penggunaan Chromebook

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 00:04 WIB

PTBA Bina Karakter Siswa Ring 1, Anak-anak Disiapkan Jadi Generasi Unggul Masa Depan

PTBA Bina Karakter Siswa Ring 1, Anak-anak Disiapkan Jadi Generasi Unggul Masa Depan

Sumsel | Senin, 11 Mei 2026 | 23:51 WIB

Sepatu Lari untuk 'Easy Run': 5 Merek yang Bikin Lari Santai Terasa Lebih Menyenangkan

Sepatu Lari untuk 'Easy Run': 5 Merek yang Bikin Lari Santai Terasa Lebih Menyenangkan

Jakarta | Senin, 11 Mei 2026 | 23:22 WIB

5 Rekomendasi Sepatu Lokal Paling Hits April 2026: Kualitas Premium, Harga Bersahabat

5 Rekomendasi Sepatu Lokal Paling Hits April 2026: Kualitas Premium, Harga Bersahabat

Banten | Senin, 11 Mei 2026 | 23:14 WIB

Terkuak Dugaan Modus Korupsi KUR BSI Rp9,5 Miliar, Dana Petani Tambak Udang Diduga Tak Tepat Sasaran

Terkuak Dugaan Modus Korupsi KUR BSI Rp9,5 Miliar, Dana Petani Tambak Udang Diduga Tak Tepat Sasaran

Sumsel | Senin, 11 Mei 2026 | 23:09 WIB

5 Alasan Bupati Bogor Rudy Susmanto Sebut Pameran APFI 2026 Sebagai 'Lorong Sejarah' Bangsa

5 Alasan Bupati Bogor Rudy Susmanto Sebut Pameran APFI 2026 Sebagai 'Lorong Sejarah' Bangsa

Bogor | Senin, 11 Mei 2026 | 23:06 WIB