TANTRUM - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan meluncurkan dua aplikasi yaitu Sistem Registrasi Drone, Pilot Drone dan Persetujuan Pengoperasian Drone (SIDOPI-GO) serta Sistem Pendaftaran Pesawat Udara Indonesia (SIPUDI).
"Aplikasi ini, sebagai bentuk komitmen pemerintah memberikan pelayanan prima kepada operator penerbangan dan pemangku kepentingan," kata Plt Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Nur Isnin Istiartono di Jakarta, Rabu, 15 Juni 2022.
SIDOPI-GO merupakan aplikasi yang dikembangkan dalam hal pengendalian pengoperasian drone di Indonesia berupa pemberian persetujuan pengoperasian secara terintegrasi dalam satu pintu sehingga menjadi lebih efektif, transparan dan dapat dimonitor secara real time.
Sedangkan SIPUDI merupakan aplikasi yang dikembangkan untuk proses penerbitan sertifikat pendaftaran pesawat udara secara online sehingga pengguna layanan yaitu operator penerbangan dapat dengan mudah mengakses secara online, cepat, akurat, dan transparan.
Kedua aplikasi ini diluncurkan dalam rangka dalam meningkatkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan diharapkan manfaat kedua aplikasi online ini dirasakan tidak hanya bagi operator penerbangan dan pegiat drone.
"Ini juga secara luas sebagai implementasi dari amanah Undang-Undang dalam mewujudkan suatu sistem pemerintahan guna memenuhi kebutuhan dasar warga negara atas pelayanan kepada masyarakat, khususnya pada jasa pelayanan transportasi udara," ujarnya.
Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara, Kemenhub, Dadun Kohar mengatakan dengan dioperasikannya aplikasi online ini, proses birokrasi perijinan pengoperasian drone dan penerbitan sertifikat pendaftaran pesawat udara menjadi lebih efisien.
Saat ini, jumlah pesawat udara terdaftar hingga bulan Mei 2022 sebanyak 1.116 unit, terdiri dari Pesawat Udara yang terdaftar di bawah Sertifikat Operator Penerbangan/AOC 121 sebanyak 561 unit, Pendaftaran Pesawat di bawah AOC 135 sebanyak 304 unit, dan Pendaftaran Pesawat di bawah OC 91, OC 137 dan PSC 141 sebanyak 248 unit dan Pendaftaran Pesawat di bawah AOC/OC/PSC revoked sebanyak 3 unit.
Sementara, jumlah persetujuan pengoperasian pesawat udara tanpa awak yang telah diterbitkan dalam kurun waktu tujuh tahun terakhir terhitung sejak tahun 2015 sampai dengan Bulan Januari tahun 2022 adalah sebanyak 389.
"Dengan berbagai utilisasi yang bersifat komersial diantaranya yaitu untuk survei, foto, perfilman, infrastruktur, penelitian, perkebunan dan kegiatan komersial lainnya," katanya.