TANTRUM - Platform layanan online Bukalapak mengumumkan fitur untuk membayar pajak kendaraan bermotor Samsat Digital Nasional atau SIGNAL, yang sudah diperbaharui.
SIGNAL adalah perubahan dari layanan SAMOLNAS yang dihentikan sejak September 2020. Pembina Samsat Nasional menyetop layanan tersebut untuk dikembangkan.
Melalui layanan SIGNAL di platform belanja online tersebut, pengguna bisa membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pendaftaran dan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan dan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLJJ).
Ketika mengurus pengesahan STNK, pengguna bisa memakai fitur E-Pengesahan STNK supaya mendapatkan barcode dan tidak perlu datang langsung ke Samsat. Setelah itu, Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran bisa dikirimkan ke alamat yang diminta.
Untuk menggunakan fitur SIGNAL di Bukalapak, pengguna harus mengunduh aplikasi resmi SIGNAL dari Samsat Digital Nasional, Korlantas Polri, baik di Google Play Store maupun Apple App Store.
Setelah mengisi data pada layanan yang dituju, pada saat pembayaran, salin kode bayar dan pilih Bukalapak sebagai metode pembayaran.
Pengguna bisa membuka aplikasi Bukalapak dan mengetik "SIGNAL" pada kotak pencarian. Setelah itu, masukan kode bayar yang didapatkan dari aplikasi SIGNAL. Periksa rincian transaksi dan pilih metode pembayaran yang diinginkan.
Layanan ini, bisa digunakan provinsi DKI Jakarta, Banten, Jawa Tengah, Kepulauan Riau dan Jawa Timur, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Bengkulu, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat dan Nusa Tenggara Barat.
Baca Juga: Per 1 Juli, Aplikasi MyPertamina Diujicobakan Jadi Syarat Beli BBM Bersubsidi