UMKM Yang Ikut Lelang Pemerintah Masih Sangat Minim

Tantrum | Suara.com

Sabtu, 09 Juli 2022 | 08:26 WIB
UMKM Yang Ikut Lelang Pemerintah Masih Sangat Minim
suara.com

TANTRUM - Kementerian Keuangan melansir sebanyak 226 Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) telah terlibat kegiatan lelang pemerintah di 2022.

"Nilainya ini memang masih belum besar, kami melihat masih perlu ditingkatkan, baru Rp 317 juta," kata Kepala Subdirektorat Kebijakan Lelang Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Diki Zenal Abidin  di Jakarta, Jumat (9/7).

Ia memaparkan, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95 Tahun 2022 tentang Besaran, Persyaratan, dan Pengenaan Tarif sampai dengan Nol Persen atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Keuangan.

Melalui peraturan tersebut pemerintah memberikan fasilitas berupa tarif bea lelang hingga 0 persen untuk tiga jenis lelang, yakni Lelang Produk UMKM, Lelang Terjadwal Khusus, dan Lelang Eksekusi Benda Sitaan.

Pengenaan tarif bea lelang sampai dengan 0 persen ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk mendukung penjualan produk UMKM yang sempat terdampak COVID-19.

Untuk Lelang Produk UMKM, tarif bea lelang adalah sebesar 0 persen untuk Bea Lelang Pembeli dan sebesar 1 persen untuk Bea Lelang Penjual.

Pengenaan tarif dimaksud dapat diberikan dengan syarat lelang dilaksanakan oleh Pejabat Lelang Kelas I, barang yang dilelang adalah produk UMKM kecuali kendaraan bermotor, dan penjual adalah pelaku UMKM yang ditunjukkan dengan adanya Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin usaha seperti IUMK, SIUP, dan IUI.

Kebijakan ini juga disusun untuk mendukung penyelenggaraan kegiatan pemerintahan terkait penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan tindak pidana.

Pengenaan tarif bea lelang hingga 0 persen berlaku untuk tiga jenis lelang yakni Lelang Produk UMKM, Lelang Terjadwal Khusus, dan Lelang Eksekusi Benda Sitaan dalam tindak pidana yang perkaranya belum memperoleh kekuatan hukum yang tetap atau inkracht.

Tarif bea lelang untuk Lelang Produk UMKM adalah sebesar 0 persen untuk Bea Lelang Pembeli dan sebesar satu persen untuk Bea Lelang Penjual.

Tarif dimaksud dapat diberikan dengan syarat lelang dilaksanakan oleh Pejabat Lelang Kelas I, barang yang dilelang adalah produk UMKM kecuali kendaraan bermotor, dan penjual adalah pelaku UMKM yang ditunjukkan dengan adanya Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin usaha seperti IUMK, SIUP, dan IUI.

Adapun untuk Lelang Terjadwal Khusus yang dilaksanakan oleh Pejabat Lelang Kelas I, Bea Lelang Pembeli sebesar 0 persen, dan Bea Lelang Penjual dikenakan sebesar satu persen. Sedangkan untuk Lelang Terjadwal Khusus yang dilaksanakan oleh Pejabat Lelang Kelas II, dikenakan tarif 0 persen untuk Bea Lelang Pembeli.

Tarif Bea Lelang untuk Lelang Terjadwal Khusus berlaku untuk penyelenggaraan lelang dalam bentuk bazar atau tanpa kehadiran peserta melalui platform e-marketplace auction, dan objek lelang berupa barang bergerak kecuali kendaraan bermotor.

Selanjutnya, dalam pelaksanaan lelang eksekusi benda sitaan yang perkara pidananya belum inkracht, dikenakan tarif 0 persen untuk Bea Lelang Penjual. 

Tarif ini diberikan dengan syarat objek lelang berupa benda sitaan yang lekas rusak, membahayakan, atau biaya penyimpanannya terlalu tinggi dan dilelang berdasarkan Pasal 45 KUHAP, Pasal 94 UU Peradilan Militer, atau Pasal 47A UU KPK.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pelaku UMKM, Petani, Peternak, dan Nelayan Jadi Sasaran Utama Inklusi Keuangan

Pelaku UMKM, Petani, Peternak, dan Nelayan Jadi Sasaran Utama Inklusi Keuangan

| Kamis, 07 Juli 2022 | 10:58 WIB

Kredit Perbankan untuk UMKM Capai 50%, Indonesia Berapa?

Kredit Perbankan untuk UMKM Capai 50%, Indonesia Berapa?

| Minggu, 03 Juli 2022 | 17:01 WIB

BCA Digital Perluas Pernyaluran Kredit UMKM Berkolaborasi Dengan Fintech

BCA Digital Perluas Pernyaluran Kredit UMKM Berkolaborasi Dengan Fintech

| Selasa, 28 Juni 2022 | 17:12 WIB

Terkini

Langit RI Bocor? Menelusuri Celah Hukum Akses Pesawat Militer AS

Langit RI Bocor? Menelusuri Celah Hukum Akses Pesawat Militer AS

News | Sabtu, 18 April 2026 | 00:03 WIB

Jangan Asal Nyaman, Ini 7 Sepatu Lari yang Direkomendasikan untuk Cegah Cedera

Jangan Asal Nyaman, Ini 7 Sepatu Lari yang Direkomendasikan untuk Cegah Cedera

Jakarta | Jum'at, 17 April 2026 | 23:51 WIB

Tabungan Pesirah BSB: Ketika Nilai Simpanan Bertemu Peluang Raih Mobil dan Kemudahan Transaksi

Tabungan Pesirah BSB: Ketika Nilai Simpanan Bertemu Peluang Raih Mobil dan Kemudahan Transaksi

Sumsel | Jum'at, 17 April 2026 | 23:21 WIB

BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya

BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya

News | Jum'at, 17 April 2026 | 23:21 WIB

Helikopter PK-CFX Hilang Kontak hingga Ditemukan Jatuh di Sekadau, Ini 11 Jam Krusialnya

Helikopter PK-CFX Hilang Kontak hingga Ditemukan Jatuh di Sekadau, Ini 11 Jam Krusialnya

Kalbar | Jum'at, 17 April 2026 | 23:05 WIB

Kawal Agenda Ekonomi Kerakyatan, Kang Hero Dianugerahi KWP Award 2026

Kawal Agenda Ekonomi Kerakyatan, Kang Hero Dianugerahi KWP Award 2026

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 23:04 WIB

Arsenal di Ujung Tanduk, Aaron Ramsey: Menang Lawan Manchester City Harga Mati!

Arsenal di Ujung Tanduk, Aaron Ramsey: Menang Lawan Manchester City Harga Mati!

Bola | Jum'at, 17 April 2026 | 23:01 WIB

Kali Kedua ke Tanah Air, Aaron Ramsey Takjub dengan Gairah Sepak Bola Indonesia

Kali Kedua ke Tanah Air, Aaron Ramsey Takjub dengan Gairah Sepak Bola Indonesia

Bola | Jum'at, 17 April 2026 | 22:58 WIB

Jangan Cuma Jago Kandang, Pramono Anung Tantang BUMD DKI Ekspansi ke Pasar Global

Jangan Cuma Jago Kandang, Pramono Anung Tantang BUMD DKI Ekspansi ke Pasar Global

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:55 WIB

Perjuangkan Kesetaraan di Senayan, Ledia Hanifa Amaliah Digelari Legislator Peduli Disabilitas

Perjuangkan Kesetaraan di Senayan, Ledia Hanifa Amaliah Digelari Legislator Peduli Disabilitas

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:38 WIB