Daftar 383 Aset Kripto yang Diperdagangkan

Tantrum | Suara.com

Rabu, 10 Agustus 2022 | 16:44 WIB
Daftar 383 Aset Kripto yang Diperdagangkan
Ilustrasi kripto crypto (suara.com)

TANTRUM - Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menerbitkan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Perba) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Terdapat 383 aset kripto yang masuk dalam daftar tersebut.

Peraturan ini sekaligus mencabut Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020. Dalam aturan sebelumnya hanya mencantumkan 229 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan.

“Terbitnya Perba ini untuk mengakomodir kebutuhan para calon pedagang aset kripto, termasuk industri aset kripto di Indonesia. Hal ini sesuai dengan pertumbuhan data jumlah pelanggan dan volume transaksi aset kripto yang terus meningkat, serta jenis aset kripto yang terus bertambah,” kata Plt. Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko melalui keterangan tertulis, dicuplik dari Katadata, Rabu, 10 Agustus 2022.

Didid menyampaikan, jenis aset kripto di luar daftar tersebut wajib dilakukan delisting oleh calon pedagang fisik aset kripto. Hal itu dilakukan dengan diikuti langkah penyelesaian bagi setiap pelanggan aset kripto.

Sebelumnya, sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020, jenis aset kripto yang diperdagangkan berjumlah 229 jenis. 

Namun, karena adanya usulan dari pelaku pasar, meningkatnya pertumbuhan transaksi aset kripto, serta berdasarkan evaluasi Bappebti, maka daftar aset kripto yang diperdagangkan akhirnya disesuaikan.

Penyesuaian itu baik mempertimbangkan kebutuhan dan perkembangan blockchain secara global atau dengan melakukan delisting jenis aset kripto berdasarkan metode penilaian Analytical Hierarchy Process (AHP).

“Hal tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian hukum agar masyarakat yang akan berinvestasi mendapatkan informasi dan panduan yang jelas atas setiap jenis aset kripto yang diperdagangkan,” terang Didid.

Dia mengatakan, Perba ini mengadopsi pendekatan positive list. Hal itu  bertujuan untuk memperkecil risiko diperdagangkannya jenis aset kripto yang tidak memiliki kejelasan whitepaper atau yang memiliki tujuan ilegal seperti pencucian uang dan sebagainya.

Kepala Biro Peraturan Perundang-Undangan dan Penindakan Bappebti, Aldison, menambahkan bahwa Perba ini mengatur tata cara, persyaratan, serta mekanisme penambahan dan pengurangan jenis aset kripto dalam daftar aset kripto yang diperdagangkan.

“Hal tersebut antara lain dengan mempertimbangkan prinsip umum untuk aset kripto yang dapat diperdagangkan, seperti berbasis distributed ledger technology dan lulus hasil penilaian dengan metode AHP. Tentunya turut mempertimbangkan nilai kapitalisasi pasar aset kripto, nilai risikonya, manfaat ekonominya, serta apakah telah masuk dalam transaksi bursa aset kripto besar dunia,” imbuh Aldison.

Perba ini juga melakukan efisiensi terhadap tata cara pengusulan aset kripto yang diperdagangkan selama Bursa Berjangka Aset Kripto belum terbentuk. 

Dengan terbitnya Perba ini, penilaian pengusulan aset kripto dilakukan oleh Tim Penilaian Daftar Aset Kripto yang beranggotakan unsur-unsur dari Bappebti, asosiasi, dan pelaku usaha.

Kebijakan tersebut diharakan bisa membuat proses penilaian akan lebih cepat dan akurat. Calon pedagang fisik aset kripto yang akan melakukan listing atau delisting jenis aset kripto yang telah ditetapkan, wajib terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Kepala Bappebti.

“Dengan diterbitkannya Perba ini, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan bagi masyarakat dalam bertransaksi di pasar fisik aset kripto,” pungkas Aldison.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Mengenal BabyDoge: Koin Kripto Meme Tidak Terafiliasi dengan Dogecoin

Mengenal BabyDoge: Koin Kripto Meme Tidak Terafiliasi dengan Dogecoin

Bisnis | Rabu, 10 Agustus 2022 | 14:05 WIB

Timnas Indonesia U-16 vs Myanmar, Bima Sakti Minta Suporter Tidak Berulah

Timnas Indonesia U-16 vs Myanmar, Bima Sakti Minta Suporter Tidak Berulah

Bola | Rabu, 10 Agustus 2022 | 14:05 WIB

4 Perusahaan Tambang China yang Beroperasi di Indonesia, Mulai dari Nikel Sampai

4 Perusahaan Tambang China yang Beroperasi di Indonesia, Mulai dari Nikel Sampai

Bisnis | Rabu, 10 Agustus 2022 | 13:55 WIB

Terkini

Toyota Land Cruiser FJ Resmi Meluncur di Thailand Gunakan Platform Hilux Rangga

Toyota Land Cruiser FJ Resmi Meluncur di Thailand Gunakan Platform Hilux Rangga

Otomotif | Senin, 23 Maret 2026 | 12:10 WIB

Kumpulan Lengkap Nomor Darurat Jalur Arus Balik dan Mudik Lebaran 2026, Medis hingga Derek Tol Resmi

Kumpulan Lengkap Nomor Darurat Jalur Arus Balik dan Mudik Lebaran 2026, Medis hingga Derek Tol Resmi

Otomotif | Senin, 23 Maret 2026 | 12:05 WIB

5 HP Harga Rp1 Jutaan Terbaru, Spek Gahar dan Performa Kencang

5 HP Harga Rp1 Jutaan Terbaru, Spek Gahar dan Performa Kencang

Tekno | Senin, 23 Maret 2026 | 12:01 WIB

Pengamat: WFH 1 Hari Memang Tekan Subsidi BBM, Tapi Banyak Pihak Jadi Korban

Pengamat: WFH 1 Hari Memang Tekan Subsidi BBM, Tapi Banyak Pihak Jadi Korban

Bisnis | Senin, 23 Maret 2026 | 12:00 WIB

Pelajaran Kehidupan dan Pencarian Jati Diri di Drama Our Unwritten Seoul

Pelajaran Kehidupan dan Pencarian Jati Diri di Drama Our Unwritten Seoul

Your Say | Senin, 23 Maret 2026 | 12:00 WIB

Cemburu Berujung Maut, Suami Siri Bunuh Cucu Mpok Nori di Cipayung

Cemburu Berujung Maut, Suami Siri Bunuh Cucu Mpok Nori di Cipayung

News | Senin, 23 Maret 2026 | 11:59 WIB

Promo Alfamart 23-31 Maret 2026: Diskon Obat-obatan dan Vitamin untuk Pemudik

Promo Alfamart 23-31 Maret 2026: Diskon Obat-obatan dan Vitamin untuk Pemudik

Lifestyle | Senin, 23 Maret 2026 | 11:55 WIB

Jangan Sampai Kelewatan! 7 Judul Terbaik Steam Spring Sale yang Harganya Hampir Gratis

Jangan Sampai Kelewatan! 7 Judul Terbaik Steam Spring Sale yang Harganya Hampir Gratis

Your Say | Senin, 23 Maret 2026 | 11:55 WIB

Selamat Datang Elkan Baggott Sudah di Hotel Jakarta Jelang FIFA Series 2026

Selamat Datang Elkan Baggott Sudah di Hotel Jakarta Jelang FIFA Series 2026

Bola | Senin, 23 Maret 2026 | 11:51 WIB

Tetapkan Skuat Final, Ini 3 Titik Kelemahan Pasukan Garuda di FIFA Series 2026 Era John Herdman

Tetapkan Skuat Final, Ini 3 Titik Kelemahan Pasukan Garuda di FIFA Series 2026 Era John Herdman

Your Say | Senin, 23 Maret 2026 | 11:50 WIB