Berikut adalah isi komitmen bersama tersebut:
Pemerintah:
1. Memberikan dukungan terkait dengan kebijakan pengelolaan sampah oleh masyarakat, produsen dan pemda, mendorong regulasi daerah tentang pengelolaan sampah serta memfasilitasi peran industri daur ulang dalam pengurangan sampah.
2. Mendukung Pulau Bali sebagai proyek pengembangan awal dari Gerakan The Rising Tide.
3. Mendukung mata rantai sistem daur ulang di Indonesia, mulai dari hulu sampai hilir yaitu masyarakat/produsen, dari after consumption hingga produksi bahan daur ulang untuk menekan angka impor recycled plastic nasional.
4. Mendorong percepatan penyusunan peta jalamn pengurangan sampah oleh Produsen melalui Permen LHK No. 75 Tahun 2019, untuk melakukan Extended Producers Responsibility (EPR) serta mendorong upsizing sebagai usaha untuk mengurangi timbulan sampah.
5. Mendukung Gerakan Sirkular Ekonomi dalam pengelolaan sampah di Indonesia.
Produsen:
1. Berperan serta aktif mengedukasi masyarakat/konsumen untuk melakukan pilah sampah dari rumah
Baca Juga: FIA Setujui Regulasi Mesin Formula 1 untuk Musim 2026
2. Bekerja sama dan mendukung aktivitas yang dilakukan oleh stakeholders yang dapat meningkatkan angka collection rate dan recycling rate
3. Berkomitmen untuk terus melakukan Gerakan Ekonomi Sirkular sebagai bagian dari Extended Producers Responsibility (EPR)
4. Berkomitmen untuk melakukan produksi yang bertanggung jawab dan sejalan dengan Permen LHK No. 75 Tahun 2019, dengan melakukan Upsizing Product sebagai usaha untuk mengurangi timbulan sampah
Industri Daur Ulang:
1. Memperkuat infrastructure collection dan proses daur ulang
2. Mendukung produsen untuk melaksanakan Extended Proucers Responsibility (EPR)