Hakim PN Jaksel Vonis Pengacara Alvin Lim 4,5 Tahun Bui

Tantrum | Suara.com

Selasa, 30 Agustus 2022 | 18:52 WIB
Hakim PN Jaksel Vonis Pengacara Alvin Lim 4,5 Tahun Bui
PN Jaksel

TANTRUM - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang putusan kasus pemalsuan dokumen dengan terdakwa Alvin Lim pada Selasa (30/8). Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada Alvin.

"Iya betul (Alvin Lim divonis bersalah dan dihukum 4,5 tahun penjara),” kata Kepala Humas PN Jakarta Selatan, Haruno saat dikonfirmasi wartawan Selasa (30/9).

Hakim Arlandi dalam membacakan putusan menyatakan, Alvin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat secara berlanjut. Ini sebagaimana dakwaan Penuntut Umum kesatu lebih subsidiair yaitu pasal 263 (2) jo 55(1) jo 64 (1) KUHP.

“Berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh selama pemeriksaan perkara, majelis hakim berkeyakinan bahwa terdakwa telah terbukti terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati yang pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian,” jelas Hakim Arlandi.

Alvin Lim tampak tidak menghadiri sidang saat majelis hakim membacakan vonis. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebutkan ada hal-hal yang memberatkan dan meringankan dalam kasus tersebut.

Adapun hal yang memberatkan tersebut yakni terdakwa tidak kooperatif, tidak mengakui kesalahannya lalu mempersulit jalannya sidang dan pernah menjalani hukuman. “Sedangkan yang meringankan terdakwa masih memilik tanggungan keluarga,” tutup Arlandi.

Putusan majelis hakim ini sendiri lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang disampaikan JPU. Hingga kini Alvin pun tak menjalani masa penahanan. Dalam sidang yang digelar Rabu 29 Juni 2022 lalu, JPU menuntut Alvin Lim selama enam tahun penjara dan langsung dipenjara. 

"Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, pidana penjara terhadap terdakwa Alvin Lim selama 6 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa segera ditahan," kata JPU Syahnan Tanjung dalam tuntutan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/6) lalu.

Atas putusan vonis 4,5 tahun penjara terhadap Alvin Lim ini, JPU menegaskan akan mengajukan banding. Begitu pula kuasa hukum Alvin Lim juga memastikan akan banding terhadap vonis yang dijatuhkan PN Jaksel. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sebut Sebagai Musisi Berpura-pura Pengacara, Deolipa Resmi Polisikan Feni Rose

Sebut Sebagai Musisi Berpura-pura Pengacara, Deolipa Resmi Polisikan Feni Rose

| Selasa, 30 Agustus 2022 | 06:41 WIB

Bharada E Minta Tunangan Ganti Nomor Telepon

Bharada E Minta Tunangan Ganti Nomor Telepon

| Kamis, 18 Agustus 2022 | 08:07 WIB

Murah! Tarif Foto Raffi Ahmad Bareng Bonge Citayam

Murah! Tarif Foto Raffi Ahmad Bareng Bonge Citayam

| Selasa, 02 Agustus 2022 | 11:11 WIB

Terkini

Bejat! Pemuda di Makassar Hamili Adik Kandung

Bejat! Pemuda di Makassar Hamili Adik Kandung

Sulsel | Minggu, 10 Mei 2026 | 08:32 WIB

Juventus Tundukkan Lecce 1-0 Berkat Aksi Dusan Vlahovic yang Amankan Posisi 3 Besar Liga Italia

Juventus Tundukkan Lecce 1-0 Berkat Aksi Dusan Vlahovic yang Amankan Posisi 3 Besar Liga Italia

Bola | Minggu, 10 Mei 2026 | 08:32 WIB

Apa Sanksi Polisi Viral Bawa Parang ke Rumah Wali Kota Palopo?

Apa Sanksi Polisi Viral Bawa Parang ke Rumah Wali Kota Palopo?

Sulsel | Minggu, 10 Mei 2026 | 08:20 WIB

Persija Vs Persib: Bojan Hodak Sebut Pertandingan Bakal Sulit

Persija Vs Persib: Bojan Hodak Sebut Pertandingan Bakal Sulit

Bola | Minggu, 10 Mei 2026 | 08:19 WIB

Sony Xperia 1 VIII Segera Hadir: Bawa Desain Ikonik dan Chipset Terkencang

Sony Xperia 1 VIII Segera Hadir: Bawa Desain Ikonik dan Chipset Terkencang

Your Say | Minggu, 10 Mei 2026 | 08:15 WIB

Novel Kereta Semar Lembu, Kutukan dan Takdir Lembu di Sepanjang Rel Jawa

Novel Kereta Semar Lembu, Kutukan dan Takdir Lembu di Sepanjang Rel Jawa

Your Say | Minggu, 10 Mei 2026 | 08:11 WIB

Pesona Saingan Honda PCX Murah, Punya Dek Rata Super Mewah Bisa Buat Bawa Koper

Pesona Saingan Honda PCX Murah, Punya Dek Rata Super Mewah Bisa Buat Bawa Koper

Otomotif | Minggu, 10 Mei 2026 | 08:06 WIB

Perang Masih Panas, Donald Trump Urus Hantavirus: Semua Aman, AS Punya Orang Hebat

Perang Masih Panas, Donald Trump Urus Hantavirus: Semua Aman, AS Punya Orang Hebat

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 08:05 WIB

Retinol Vs Retinal, Mana yang Lebih Ampuh untuk Anti Aging dan Jerawat?

Retinol Vs Retinal, Mana yang Lebih Ampuh untuk Anti Aging dan Jerawat?

Lifestyle | Minggu, 10 Mei 2026 | 08:03 WIB

Jadwal Timnas Indonesia di Grup Neraka Piala Asia 2027: Langsung Hadapi Jepang di Laga Perdana

Jadwal Timnas Indonesia di Grup Neraka Piala Asia 2027: Langsung Hadapi Jepang di Laga Perdana

Bola | Minggu, 10 Mei 2026 | 07:55 WIB