Hakim PN Jaksel Vonis Pengacara Alvin Lim 4,5 Tahun Bui

Tantrum

Selasa, 30 Agustus 2022 | 18:52 WIB
Hakim PN Jaksel Vonis Pengacara Alvin Lim 4,5 Tahun Bui
PN Jaksel

TANTRUM - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang putusan kasus pemalsuan dokumen dengan terdakwa Alvin Lim pada Selasa (30/8). Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada Alvin.

"Iya betul (Alvin Lim divonis bersalah dan dihukum 4,5 tahun penjara),” kata Kepala Humas PN Jakarta Selatan, Haruno saat dikonfirmasi wartawan Selasa (30/9).

Hakim Arlandi dalam membacakan putusan menyatakan, Alvin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat secara berlanjut. Ini sebagaimana dakwaan Penuntut Umum kesatu lebih subsidiair yaitu pasal 263 (2) jo 55(1) jo 64 (1) KUHP.

“Berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh selama pemeriksaan perkara, majelis hakim berkeyakinan bahwa terdakwa telah terbukti terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati yang pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian,” jelas Hakim Arlandi.

Alvin Lim tampak tidak menghadiri sidang saat majelis hakim membacakan vonis. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebutkan ada hal-hal yang memberatkan dan meringankan dalam kasus tersebut.

Adapun hal yang memberatkan tersebut yakni terdakwa tidak kooperatif, tidak mengakui kesalahannya lalu mempersulit jalannya sidang dan pernah menjalani hukuman. “Sedangkan yang meringankan terdakwa masih memilik tanggungan keluarga,” tutup Arlandi.

Putusan majelis hakim ini sendiri lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang disampaikan JPU. Hingga kini Alvin pun tak menjalani masa penahanan. Dalam sidang yang digelar Rabu 29 Juni 2022 lalu, JPU menuntut Alvin Lim selama enam tahun penjara dan langsung dipenjara. 

"Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, pidana penjara terhadap terdakwa Alvin Lim selama 6 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa segera ditahan," kata JPU Syahnan Tanjung dalam tuntutan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/6) lalu.

Atas putusan vonis 4,5 tahun penjara terhadap Alvin Lim ini, JPU menegaskan akan mengajukan banding. Begitu pula kuasa hukum Alvin Lim juga memastikan akan banding terhadap vonis yang dijatuhkan PN Jaksel. (*)

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sebut Sebagai Musisi Berpura-pura Pengacara, Deolipa Resmi Polisikan Feni Rose

Sebut Sebagai Musisi Berpura-pura Pengacara, Deolipa Resmi Polisikan Feni Rose

Tantrum | Selasa, 30 Agustus 2022 | 06:41 WIB

Bharada E Minta Tunangan Ganti Nomor Telepon

Bharada E Minta Tunangan Ganti Nomor Telepon

Tantrum | Kamis, 18 Agustus 2022 | 08:07 WIB

Murah! Tarif Foto Raffi Ahmad Bareng Bonge Citayam

Murah! Tarif Foto Raffi Ahmad Bareng Bonge Citayam

Tantrum | Selasa, 02 Agustus 2022 | 11:11 WIB

Terkini

Timnas Brasil Pertahankan Rekor 44 Tahun di Piala Dunia Usai Kalahkan Skotlandia

Timnas Brasil Pertahankan Rekor 44 Tahun di Piala Dunia Usai Kalahkan Skotlandia

Bola | Kamis, 25 Juni 2026 | 09:11 WIB

Kekeringan Ekstrem Landa Lombok Barat, 4.245 KK Krisis Air

Kekeringan Ekstrem Landa Lombok Barat, 4.245 KK Krisis Air

Bali | Kamis, 25 Juni 2026 | 09:10 WIB

4 Kulkas Mini Murah dan Hemat Listrik, Daya Mulai 20 Watt

4 Kulkas Mini Murah dan Hemat Listrik, Daya Mulai 20 Watt

Lifestyle | Kamis, 25 Juni 2026 | 09:10 WIB

Venezuela Diguncang Gempa Bumi 'Raksasa' 7,2 SR, Korban Berjatuhan

Venezuela Diguncang Gempa Bumi 'Raksasa' 7,2 SR, Korban Berjatuhan

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 09:06 WIB

Mendagri Hadiri Puncak PENAS XVII 2026, Dukung Penguatan Petani dan Nelayan di Gorontalo

Mendagri Hadiri Puncak PENAS XVII 2026, Dukung Penguatan Petani dan Nelayan di Gorontalo

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 09:00 WIB

Menggugat Orkestrasi Dukungan MBG: Gerakan Murni atau Pertunjukan Politik?

Menggugat Orkestrasi Dukungan MBG: Gerakan Murni atau Pertunjukan Politik?

Your Say | Kamis, 25 Juni 2026 | 09:00 WIB

Mendagri Tegaskan Penguatan Program Bedah Rumah sebagai Bentuk Keberpihakan kepada Rakyat

Mendagri Tegaskan Penguatan Program Bedah Rumah sebagai Bentuk Keberpihakan kepada Rakyat

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 08:54 WIB

4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya

4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya

Lifestyle | Kamis, 25 Juni 2026 | 08:42 WIB

Bola Tertua di Dunia Dipamerkan di Laga Skotlandia vs Brasil, Ini Alasan Sakralnya

Bola Tertua di Dunia Dipamerkan di Laga Skotlandia vs Brasil, Ini Alasan Sakralnya

Bola | Kamis, 25 Juni 2026 | 08:39 WIB

Nestapa Peternak Ayam Petelur di Magetan: Pakan Mencekik, Hasil Ternak Jadi Pajangan Gudang

Nestapa Peternak Ayam Petelur di Magetan: Pakan Mencekik, Hasil Ternak Jadi Pajangan Gudang

Jatim | Kamis, 25 Juni 2026 | 08:29 WIB