Meme Menggemaskan Parkir Gratis Indomaret dan Alfamart, Ga Tahunya Bayar

Tantrum | Suara.com

Jum'at, 02 September 2022 | 14:03 WIB
Meme Menggemaskan Parkir Gratis Indomaret dan Alfamart, Ga Tahunya Bayar
Meme parkir gratis Indomaret (Instagram poles.super)

TANTRUM - Fasilitas parkir di Indomaret dan Alfamart kerap menjadi perhatian publik. Apalagi di tengah isu kenaikan harga-harga kebutuhan pokok dan BBM akhir-akhir ini. Sehingga membayar parkir terasa menambah pengeluaran. 

Isu parkir gratis yang ternyata harus bayar ini misalnya marak diomongkan di Instagram. Harus bayar karena adanya tukang parkir, walaupun Indomaret dan Alfamart sudah memasang spanduk parkir gratis.

Keluh kesah warganet soal parkir gratis yang nyatanya bayar ini diungkap dalam bentuk chat di kolom komentar, caption, hingga meme kocak.

Salah satu meme, misalnya, diunggah instagram poles.super tentang dua orang yang naik motor tua, mampir ke Indomaret. Mereka mau mampir karena tidak ada tukang parkir. 

Tetapi begitu keluar Indomaret, tiba-tiba motor tua mereka sulit dihidupkan. Dan tukang parkir pun datang.

Beberapa waktu lalu bahkan sempat viral spanduk tentang parkir gratis di Indomaret Bekasi. Spanduk ini berbuny: “Parkir Gratis Khusus Konsumen Indomaret Apabila Ada Pihak Meminta Uang Parkir dan Anda Merasa Dirugikan Silakan Laporkan Pasal 368-371 KUHP Ke Polsek Terdekat”. Spanduk ini dilengkapi dengan nomor telepon polsek dan polres Bekasi. 

Tindak pidana pemerasan telah diatur dalam Bab XXIII KUHP tentang Pemerasan dan Pengancaman, yaitu Pasal 368 sampai Pasal 371 KUHP.

Perlu diketahui, Pasal 368 ayat (1) KUHP mengatur tentang pemerasan, bunyinya sebagai berikut: 

Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, supaya orang itu memberikan barang, yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang itu sendiri kepunyaan orang lain atau supaya orang itu membuat utang atau menghapuskan piutang, dihukum karena memeras dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun.Tindak pidana pemerasan telah diatur dalam Bab XXIII KUHP tentang Pemerasan dan Pengancaman, yaitu Pasal 368 sampai Pasal 371 KUHP.

Pasal 368 ayat (1) KUHP sebagai pasal pokok dari tindak pidana tersebut berbunyi:

Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, supaya orang itu memberikan barang, yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang itu sendiri kepunyaan orang lain atau supaya orang itu membuat utang atau menghapuskan piutang, dihukum karena memeras dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dulu Kelebihan Indomaret dan Alfamart adalah Parkir Gratis, Sekarang?

Dulu Kelebihan Indomaret dan Alfamart adalah Parkir Gratis, Sekarang?

| Kamis, 01 September 2022 | 21:22 WIB

Terkini

RI Masuk 3 Besar Dunia Peminat Aset Kripto Riil, OSL Rilis 'Tabungan' Emas Digital

RI Masuk 3 Besar Dunia Peminat Aset Kripto Riil, OSL Rilis 'Tabungan' Emas Digital

Bisnis | Kamis, 02 April 2026 | 17:41 WIB

Bahas Kondisi Andrie Yunus, KontraS: Harus Menjadi Perhatian Negara

Bahas Kondisi Andrie Yunus, KontraS: Harus Menjadi Perhatian Negara

Video | Kamis, 02 April 2026 | 17:40 WIB

Mulai Sekarang! 5 Hobi Sehat yang Bisa Kamu Kuasai Kurang dari 7 Hari

Mulai Sekarang! 5 Hobi Sehat yang Bisa Kamu Kuasai Kurang dari 7 Hari

Your Say | Kamis, 02 April 2026 | 17:40 WIB

KPK Obok-obok Rumah Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono di Indramayu

KPK Obok-obok Rumah Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono di Indramayu

Jabar | Kamis, 02 April 2026 | 17:39 WIB

Godzilla El Nino 2026: Alarm Keras dari Bumi yang Mulai Hilang Keseimbangan

Godzilla El Nino 2026: Alarm Keras dari Bumi yang Mulai Hilang Keseimbangan

Your Say | Kamis, 02 April 2026 | 17:38 WIB

Fujifilm Rilis instax WIDE 400 JET BLACK untuk Pecinta Fotografi Analog

Fujifilm Rilis instax WIDE 400 JET BLACK untuk Pecinta Fotografi Analog

Tekno | Kamis, 02 April 2026 | 17:37 WIB

5 Body Lotion SPF 50 yang Bagus untuk Lindungi Kulit di Cuaca Panas

5 Body Lotion SPF 50 yang Bagus untuk Lindungi Kulit di Cuaca Panas

Lifestyle | Kamis, 02 April 2026 | 17:35 WIB

5 Motor Listrik Terbaik Buat Ojol: Jarak Tempuh Jauh, Harga Terjangkau, Mesin Bandel

5 Motor Listrik Terbaik Buat Ojol: Jarak Tempuh Jauh, Harga Terjangkau, Mesin Bandel

Otomotif | Kamis, 02 April 2026 | 17:32 WIB

Namanya Dicatut Isu Narkoba, Bupati Rudy Susmanto Tegaskan Tak Terlibat Media Apapun!

Namanya Dicatut Isu Narkoba, Bupati Rudy Susmanto Tegaskan Tak Terlibat Media Apapun!

Bogor | Kamis, 02 April 2026 | 17:30 WIB

Media Malaysia Ikut Soroti Polemik Paspor Pemain Timnas Indonesia di Eredivisie

Media Malaysia Ikut Soroti Polemik Paspor Pemain Timnas Indonesia di Eredivisie

Bola | Kamis, 02 April 2026 | 17:30 WIB