Meme Menggemaskan Parkir Gratis Indomaret dan Alfamart, Ga Tahunya Bayar

Tantrum

Jum'at, 02 September 2022 | 14:03 WIB
Meme Menggemaskan Parkir Gratis Indomaret dan Alfamart, Ga Tahunya Bayar
Meme parkir gratis Indomaret (Instagram poles.super)

TANTRUM - Fasilitas parkir di Indomaret dan Alfamart kerap menjadi perhatian publik. Apalagi di tengah isu kenaikan harga-harga kebutuhan pokok dan BBM akhir-akhir ini. Sehingga membayar parkir terasa menambah pengeluaran. 

Isu parkir gratis yang ternyata harus bayar ini misalnya marak diomongkan di Instagram. Harus bayar karena adanya tukang parkir, walaupun Indomaret dan Alfamart sudah memasang spanduk parkir gratis.

Keluh kesah warganet soal parkir gratis yang nyatanya bayar ini diungkap dalam bentuk chat di kolom komentar, caption, hingga meme kocak.

Salah satu meme, misalnya, diunggah instagram poles.super tentang dua orang yang naik motor tua, mampir ke Indomaret. Mereka mau mampir karena tidak ada tukang parkir. 

Tetapi begitu keluar Indomaret, tiba-tiba motor tua mereka sulit dihidupkan. Dan tukang parkir pun datang.

Beberapa waktu lalu bahkan sempat viral spanduk tentang parkir gratis di Indomaret Bekasi. Spanduk ini berbuny: “Parkir Gratis Khusus Konsumen Indomaret Apabila Ada Pihak Meminta Uang Parkir dan Anda Merasa Dirugikan Silakan Laporkan Pasal 368-371 KUHP Ke Polsek Terdekat”. Spanduk ini dilengkapi dengan nomor telepon polsek dan polres Bekasi. 

Tindak pidana pemerasan telah diatur dalam Bab XXIII KUHP tentang Pemerasan dan Pengancaman, yaitu Pasal 368 sampai Pasal 371 KUHP.

Perlu diketahui, Pasal 368 ayat (1) KUHP mengatur tentang pemerasan, bunyinya sebagai berikut: 

Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, supaya orang itu memberikan barang, yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang itu sendiri kepunyaan orang lain atau supaya orang itu membuat utang atau menghapuskan piutang, dihukum karena memeras dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun.Tindak pidana pemerasan telah diatur dalam Bab XXIII KUHP tentang Pemerasan dan Pengancaman, yaitu Pasal 368 sampai Pasal 371 KUHP.

baca juga

Pasal 368 ayat (1) KUHP sebagai pasal pokok dari tindak pidana tersebut berbunyi:

Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, supaya orang itu memberikan barang, yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang itu sendiri kepunyaan orang lain atau supaya orang itu membuat utang atau menghapuskan piutang, dihukum karena memeras dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dulu Kelebihan Indomaret dan Alfamart adalah Parkir Gratis, Sekarang?

Dulu Kelebihan Indomaret dan Alfamart adalah Parkir Gratis, Sekarang?

Tantrum | Kamis, 01 September 2022 | 21:22 WIB

Terkini

John Herdman Ingin Timnas Indonesia Hadapi Malaysia di AFF 2026, Kenapa?

John Herdman Ingin Timnas Indonesia Hadapi Malaysia di AFF 2026, Kenapa?

Your Say | Sabtu, 11 Juli 2026 | 10:50 WIB

Harga Emas Antam Berbalik Naik ke Rp2,655 Juta per Gram, Buyback Ikut Menguat

Harga Emas Antam Berbalik Naik ke Rp2,655 Juta per Gram, Buyback Ikut Menguat

Bisnis | Sabtu, 11 Juli 2026 | 10:48 WIB

Nyawa Pelajar Sampang Melayang, Penabrak Hilang di Kegelapan Malam

Nyawa Pelajar Sampang Melayang, Penabrak Hilang di Kegelapan Malam

Jatim | Sabtu, 11 Juli 2026 | 10:36 WIB

Romantis tapi Jaga Batasan, Yeonjun TXT Comeback dengan Lagu Solo Ice Cream

Romantis tapi Jaga Batasan, Yeonjun TXT Comeback dengan Lagu Solo Ice Cream

Your Say | Sabtu, 11 Juli 2026 | 10:35 WIB

Habiburokhman Tegaskan Mundurnya Jampidsus Febrie Tak Boleh Hentikan Pengusutan Kasus Korupsi

Habiburokhman Tegaskan Mundurnya Jampidsus Febrie Tak Boleh Hentikan Pengusutan Kasus Korupsi

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 10:32 WIB

Godzilla Minus Zero Rilis Teaser Baru, Min Tanaka Gabung Jajaran Pemain

Godzilla Minus Zero Rilis Teaser Baru, Min Tanaka Gabung Jajaran Pemain

Your Say | Sabtu, 11 Juli 2026 | 10:30 WIB

Polemik Bupati Gowa vs DPRD Memanas, Kerajaan Gowa Beri Peringatan Keras

Polemik Bupati Gowa vs DPRD Memanas, Kerajaan Gowa Beri Peringatan Keras

Sulsel | Sabtu, 11 Juli 2026 | 10:21 WIB

5 Pilihan Motor Anti Low Back Pain, Cocok Buat Touring di Akhir Pekan

5 Pilihan Motor Anti Low Back Pain, Cocok Buat Touring di Akhir Pekan

Otomotif | Sabtu, 11 Juli 2026 | 10:15 WIB

Bupati Gowa Husniah Talenrang Siap Bongkar Bukti Video Miras di Pansus Hak Angket

Bupati Gowa Husniah Talenrang Siap Bongkar Bukti Video Miras di Pansus Hak Angket

Sulsel | Sabtu, 11 Juli 2026 | 10:10 WIB

Momen Gemas! Adik Lamine Yamal Jadi Sorotan usai Spanyol Kalahkan Belgia

Momen Gemas! Adik Lamine Yamal Jadi Sorotan usai Spanyol Kalahkan Belgia

Your Say | Sabtu, 11 Juli 2026 | 10:08 WIB

×