TANTRUM - Fasilitas parkir di Indomaret dan Alfamart kerap menjadi perhatian publik. Apalagi di tengah isu kenaikan harga-harga kebutuhan pokok dan BBM akhir-akhir ini. Sehingga membayar parkir terasa menambah pengeluaran.
Isu parkir gratis yang ternyata harus bayar ini misalnya marak diomongkan di Instagram. Harus bayar karena adanya tukang parkir, walaupun Indomaret dan Alfamart sudah memasang spanduk parkir gratis.
Keluh kesah warganet soal parkir gratis yang nyatanya bayar ini diungkap dalam bentuk chat di kolom komentar, caption, hingga meme kocak.
Salah satu meme, misalnya, diunggah instagram poles.super tentang dua orang yang naik motor tua, mampir ke Indomaret. Mereka mau mampir karena tidak ada tukang parkir.
Tetapi begitu keluar Indomaret, tiba-tiba motor tua mereka sulit dihidupkan. Dan tukang parkir pun datang.
Beberapa waktu lalu bahkan sempat viral spanduk tentang parkir gratis di Indomaret Bekasi. Spanduk ini berbuny: “Parkir Gratis Khusus Konsumen Indomaret Apabila Ada Pihak Meminta Uang Parkir dan Anda Merasa Dirugikan Silakan Laporkan Pasal 368-371 KUHP Ke Polsek Terdekat”. Spanduk ini dilengkapi dengan nomor telepon polsek dan polres Bekasi.
Tindak pidana pemerasan telah diatur dalam Bab XXIII KUHP tentang Pemerasan dan Pengancaman, yaitu Pasal 368 sampai Pasal 371 KUHP.
Perlu diketahui, Pasal 368 ayat (1) KUHP mengatur tentang pemerasan, bunyinya sebagai berikut:
Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, supaya orang itu memberikan barang, yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang itu sendiri kepunyaan orang lain atau supaya orang itu membuat utang atau menghapuskan piutang, dihukum karena memeras dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun.Tindak pidana pemerasan telah diatur dalam Bab XXIII KUHP tentang Pemerasan dan Pengancaman, yaitu Pasal 368 sampai Pasal 371 KUHP.
Baca Juga: Hasil Japan Open 2022: Apriyani/Fadia Dijegal Ranking 1 Dunia
Pasal 368 ayat (1) KUHP sebagai pasal pokok dari tindak pidana tersebut berbunyi:
Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, supaya orang itu memberikan barang, yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang itu sendiri kepunyaan orang lain atau supaya orang itu membuat utang atau menghapuskan piutang, dihukum karena memeras dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun.