Meme Menggemaskan Parkir Gratis Indomaret dan Alfamart, Ga Tahunya Bayar

Tantrum | Suara.com

Jum'at, 02 September 2022 | 14:03 WIB
Meme Menggemaskan Parkir Gratis Indomaret dan Alfamart, Ga Tahunya Bayar
Meme parkir gratis Indomaret (Instagram poles.super)

TANTRUM - Fasilitas parkir di Indomaret dan Alfamart kerap menjadi perhatian publik. Apalagi di tengah isu kenaikan harga-harga kebutuhan pokok dan BBM akhir-akhir ini. Sehingga membayar parkir terasa menambah pengeluaran. 

Isu parkir gratis yang ternyata harus bayar ini misalnya marak diomongkan di Instagram. Harus bayar karena adanya tukang parkir, walaupun Indomaret dan Alfamart sudah memasang spanduk parkir gratis.

Keluh kesah warganet soal parkir gratis yang nyatanya bayar ini diungkap dalam bentuk chat di kolom komentar, caption, hingga meme kocak.

Salah satu meme, misalnya, diunggah instagram poles.super tentang dua orang yang naik motor tua, mampir ke Indomaret. Mereka mau mampir karena tidak ada tukang parkir. 

Tetapi begitu keluar Indomaret, tiba-tiba motor tua mereka sulit dihidupkan. Dan tukang parkir pun datang.

Beberapa waktu lalu bahkan sempat viral spanduk tentang parkir gratis di Indomaret Bekasi. Spanduk ini berbuny: “Parkir Gratis Khusus Konsumen Indomaret Apabila Ada Pihak Meminta Uang Parkir dan Anda Merasa Dirugikan Silakan Laporkan Pasal 368-371 KUHP Ke Polsek Terdekat”. Spanduk ini dilengkapi dengan nomor telepon polsek dan polres Bekasi. 

Tindak pidana pemerasan telah diatur dalam Bab XXIII KUHP tentang Pemerasan dan Pengancaman, yaitu Pasal 368 sampai Pasal 371 KUHP.

Perlu diketahui, Pasal 368 ayat (1) KUHP mengatur tentang pemerasan, bunyinya sebagai berikut: 

Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, supaya orang itu memberikan barang, yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang itu sendiri kepunyaan orang lain atau supaya orang itu membuat utang atau menghapuskan piutang, dihukum karena memeras dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun.Tindak pidana pemerasan telah diatur dalam Bab XXIII KUHP tentang Pemerasan dan Pengancaman, yaitu Pasal 368 sampai Pasal 371 KUHP.

Pasal 368 ayat (1) KUHP sebagai pasal pokok dari tindak pidana tersebut berbunyi:

Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, supaya orang itu memberikan barang, yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang itu sendiri kepunyaan orang lain atau supaya orang itu membuat utang atau menghapuskan piutang, dihukum karena memeras dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dulu Kelebihan Indomaret dan Alfamart adalah Parkir Gratis, Sekarang?

Dulu Kelebihan Indomaret dan Alfamart adalah Parkir Gratis, Sekarang?

| Kamis, 01 September 2022 | 21:22 WIB

Terkini

Wamensos Agus Jabo Dorong Pringsewu Cari Lahan Sekolah Rakyat

Wamensos Agus Jabo Dorong Pringsewu Cari Lahan Sekolah Rakyat

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 08:34 WIB

Aset Emas Dijual Massal, Harganya Terancam Turun?

Aset Emas Dijual Massal, Harganya Terancam Turun?

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 08:33 WIB

Epic Games Pamerkan Unreal Engine 6, Grafis Rocket League Makin Ciamik

Epic Games Pamerkan Unreal Engine 6, Grafis Rocket League Makin Ciamik

Tekno | Selasa, 26 Mei 2026 | 08:28 WIB

Zikir dan Doa Tambahan untuk Hari Arafah Agar Semua Hajat Terkabul

Zikir dan Doa Tambahan untuk Hari Arafah Agar Semua Hajat Terkabul

Lifestyle | Selasa, 26 Mei 2026 | 08:27 WIB

Legion Pertama dengan AMD Strix Halo, Laptop Gaming Lenovo Terbaru Bawa RAM 64 GB

Legion Pertama dengan AMD Strix Halo, Laptop Gaming Lenovo Terbaru Bawa RAM 64 GB

Tekno | Selasa, 26 Mei 2026 | 08:26 WIB

Skenario Tanpa Jay Idzes: 3 Nama Bisa Gantikan Sang Kapten di Lini Belakang Timnas Indonesia

Skenario Tanpa Jay Idzes: 3 Nama Bisa Gantikan Sang Kapten di Lini Belakang Timnas Indonesia

Bola | Selasa, 26 Mei 2026 | 08:25 WIB

IASC dan 9 Negara Bongkar 138 Ribu Kasus Penipuan Global, Kerugian Capai Rp13,2 Triliun

IASC dan 9 Negara Bongkar 138 Ribu Kasus Penipuan Global, Kerugian Capai Rp13,2 Triliun

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 08:20 WIB

Julian Alvarez Ingin Tinggalkan Atletico Madrid, Dua Klub Ini Mengintai

Julian Alvarez Ingin Tinggalkan Atletico Madrid, Dua Klub Ini Mengintai

Bola | Selasa, 26 Mei 2026 | 08:20 WIB

Review Film Ladies First: Adaptasi yang Menarik dari Konsep Gender Swap!

Review Film Ladies First: Adaptasi yang Menarik dari Konsep Gender Swap!

Your Say | Selasa, 26 Mei 2026 | 08:20 WIB

7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara

7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara

Tekno | Selasa, 26 Mei 2026 | 08:15 WIB