TANTRUM - Pelat nomor kendaraan berangsur akan berubah warna dari hitam menjadi putih.
Hal itu menyusul ketetapan Korlantas Polri atas aturan perubahan pelat nomor yang tertuang dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Dirlantas Polda Banten Kombes Budi Mulyanto mengatakan peralihan dasar putih itu dilakukan secara bertahap.
"Secara bertahap wilayah Banten sudah mulai diterapkan pelat berwarna putih," ucap Budi baru-baru ini dicuplik dari JPNN, Selasa, 27 September 2022.
Budi menambahkan perubahan pelat itu serentak se-Indonesia, semua daerah mengikuti.
"Penggantian warna bisa dilakukan pada proses balik nama kendaraan, mutasi, dan atau membeli kendaraan baru atau tahap awal," tutur dia.
Dia menegaskan dasar warna putih atau hitam tidak ada unsur yang merugikan masyarakat. Budi menjelaskan tujuannya itu untuk memperjelas pengambilan gambar electronic traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.
"Jadi, pelat dasar putih itu visualisasinya akan lebih jelas bila diambil menggunakan ETLE," ujarnya.
Budi juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak panik terkait perbedaan warna pelat nomor kendaraan.
Baca Juga: Tidak Pernah Ikut Les, Viral! Sekuriti Fasih Berbahasa Korea
"Tidak usah ada kekhawatiran dari masyarakat soal perbedaan warna pelat hitam dan putih, tidak akan ada penilangan atau sanksi, terkecuali bila dia melanggar lalu lintas, itu hal yang berbeda," ujarnya.