TANTRUM - Kasus pembunuhan terhadap Brigadir J alias Brigadir Yosua yang menyeret nama Ferdy Sambo dinilai sebagai kategori pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat. Penilaian ini disampaikan Amnesty Internasional Indonesia.
Direktur Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid menyatakan hal ini merujuk pada kesimpulan penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait kasus pembunuhan oleh Ferdy Sambo pada Brigadir J.
Komnas HAM menyatakan kasus pembunuhan berencana pada Brigadir J sebagai extra judicial killing.
"Merujuk pada pasal 104 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM, extra judicial killing adalah pelanggaran HAM yang berat," kata Usman Hamid, dilansir dari Suara.com, Rabu (29/9/2022).
Usman berpendapat bahwa penyebutan tersebut bukan tanpa landasan. Dia mengatakan bahwa hal tersebut tertuang dalam pasal 104 ayat 1 yang menyebutkan untuk mengadili pelanggaran hak asasi manusia yang berat harus dibentuk Pengadilan Hak Asasi Manusia di lingkungan Pengadilan Umum.
Lebih lanjut, dalam penjelasan Ayat 1 pasal 104 disebutkan bahwa yang masuk dalam kategori pelanggaran HAM berat meliputi genosida, pembunuhan sewenang-wenang atau putusan pengadilan (extra judicial killing), penyiksaan, penghilangan orang secara paksa, perbudakan, atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis.
Hingga kini, kasus penyidikan terhadap Fredy Sambo terus berlanjut. Dalam kasus ini, istri Fredi Sambo, Putri Candrawathi, turut menjadi tersangka. Terbaru, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan segera diadili di persidangan.