Orangtua Wajib Tahu! Cara Membuat Paspor Anak Lengkap dan Syaratnya

Tantrum | Suara.com

Selasa, 25 Oktober 2022 | 07:40 WIB
Orangtua Wajib Tahu! Cara Membuat Paspor Anak Lengkap dan Syaratnya
ilustrasi paspor (pexels)

TANTRUM - Cara membuat paspor anak sebaiknya perlu diketahui para orangtua sejak dini. Paspor sendiri adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh negara melalui pejabat yang berwenang.

Paspor tersebut tak lain berisi identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan ke suatu negara tertentu bagi pemiliknya. Selayaknya pada umumnya, paspor anak juga memiliki masa berlaku yakni selama lima tahun.

Dalam jangka waktu lima tahun tersebut, pemegangnya wajib memperpanjang dengan melakukan suatu prosedur tertentu sesuai ketentuan yang berlaku. Paspor tersebut secara lengkap diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Meski memiliki fungsi yang sama, namun sebenarnya terdapat perbedaan mendasar antara paspor dewasa dengan anak. Perbedaan tersebut tak lain terletak pada persyaratan yang diperlukan untuk mengajukan paspor anak yang baru.

Setelah mengetahui persyaratannya, maka hal selanjutnya yang perlu dipahami orangtua adalah cara membuat paspor anak.

Lantas bagaimana cara membuat paspor anak sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku tersebut? Melansir dari laman imigrasi.go.id, berikut ulasan selengkapnya untuk Anda.

Sebelum Anda memahami ulasan mengenai cara membuat paspor anak, maka hal pertama yang perlu diketahui adalah langkah persiapannya.

Salah satu hal yang diperlukan dalam persiapan tersebut yakni sejumlah dokumen sebagai persyaratannya.

Beberapa dokumen tersebut hendaknya dibawa ke kantor imigrasi terdekat di kota Anda. Selain berkas asli, orangtua yang memiliki anak di bawah usia 17 tahun juga dapat menyertakan berkas fotokopi guna memperoleh paspor baru.

Adapun beberapa persyaratan yang perlu dipersiapkan dengan baik yakni sebagai berikut.

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) ayah atau ibu yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.

- Akta kelahiran atau surat baptis.

- Kartu keluarga.

- Akta perkawinan atau buku nikah orangtua.

- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah melakukan prosedur ganti nama.

- Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.

- Paspor orangtua yang masih berlaku.

- Orangtua wajib mendampingi saat proses pembuatan paspor anak.

- Menyertakan surat kuasa apabila orangtua tidak dapat hadir.

Meski wajib didampingi orangtua, namun dalam beberapa hal tertentu anak di bawah usia 17 tahun juga dapat melakukan pengajuan pembuatan paspor baru secara mandiri. Salah satu syaratnya yakni anak tersebut memiliki pihak yang akan membawanya ke negara tujuan.

Adapun beberapa persyaratan tambahan yang diperlukan dalam pembuatan paspor tersebut antara lain sebagai berikut.

- KTP pihak yang akan membawa anak ke luar negeri yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.

- Paspor orang yang akan membawa anak tersebut ke luar negeri.

- Surat pernyataan bermaterai dari kedua orangtua yang menyatakan memberi izin kepada anak untuk mendapatkan paspor serta bepergian ke luar negeri bersama pihak yang telah disebutkan.

Cara Membuat Paspor Anak

Selanjutnya, tahapan yang perlu dipahami adalah cara membuat paspor anak. Cara membuat paspor anak tersebut dapat dilakukan melalui dua jalur.

Pertama, pemohon dapat melakukan pendaftaran melalui aplikasi Antrian Paspor Online yang dapat diunduh pada App Store atau Google Play. Selanjutnya, lakukan proses pendaftaran hingga tahap terakhir.

Kedua, pemohon juga dapat melakukan prosedur pendaftaran melalui cara manual. Langkah tersebut dapat dilakukan dengan mendatangi kantor imigrasi terdekat di kota Anda.

1. Kemudian, pemohon dapat mengisi aplikasi data yang disediakan pada loket permohonan. Pada tahapan tersebut, pemohon diminta untuk menyertakan sejumlah dokumen kelengkapan persyaratan yang telah disebutkan pada ulasan sebelumnya.

2. Apabila dokumen kelengkapan persyaratan yang diminta dinyatakan belum sesuai, maka petugas akan secara langsung mengembalikan dokumen. Permohonan dari pihak tersebut dianggap ditarik kembali dan tidak diselesaikan.

3. Selanjutnya, aplikasi data serta kelengkapan dokumen bagi pemohon diperiksa lebih lanjut oleh pejabat imigrasi. Dalam beberapa hal, dokumen tersebut mungkin saja mendapat sejumlah pertanyaan dari pejabat imigrasi yang melakukan pemeriksaan.

4. Setelah dinyatakan lengkap dan sesuai dengan persyaratan yang diminta, maka pejabat imigrasi akan memberikan tanda terima permohonan. Kemudian, pejabat imigrasi juga akan memberikan Anda kode pembayaran untuk melakukan transaksi.

5. Secara umum, paspor biasa dengan tebal 48 halaman akan dibiayai sejumlah Rp350 ribu. Sementara itu, paspor biasa dengan isi 48 halaman berupa elektronik akan terkena biaya sejumlah Rp650 ribu. Untuk layanan percepatan paspor selesai di hari yang sama yakni sejumlah Rp1 juta.

6. Usai pembayaran dinyatakan selesai, maka tahapan selanjutnya yakni pengambilan foto dan sidik jari dari pemohon. Kemudian, pemohon juga akan melakukan tahapan wawancara dengan petugas imigrasi.

7. Setelah tahapan selesai, maka pemohon akan melakukan langkah verifikasi bersama dengan petugas imigrasi. Dinyatakan lengkap dan selesai, maka pemohon lantas akan melakukan proses adjudikasi.

8. Maka Anda dapat menunggu paspor baru yang telah selesai diproses. Dalam kondisi tertentu, petugas akan memberi informasi jika paspor dapat diambil pada waktu tertentu.

source: merdeka.com

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Daftar Hp Android dan iPhone yang Tak Bisa Gunakan WhatsApp

Daftar Hp Android dan iPhone yang Tak Bisa Gunakan WhatsApp

| Selasa, 25 Oktober 2022 | 06:04 WIB

Tak Perlu Resep Dokter, Jenis Obat Asam Urat yang Harus Anda Ketahui

Tak Perlu Resep Dokter, Jenis Obat Asam Urat yang Harus Anda Ketahui

| Selasa, 25 Oktober 2022 | 05:29 WIB

Berhenti di Sela Perjalanan, Panjatkan Doa Ini

Berhenti di Sela Perjalanan, Panjatkan Doa Ini

| Selasa, 25 Oktober 2022 | 04:59 WIB

Doa Mengantar Seseorang Pergi

Doa Mengantar Seseorang Pergi

| Senin, 24 Oktober 2022 | 05:32 WIB

Bisa Terbitkan Paspor Elektronik, Ini Daftar 52 Kantor Imigrasi

Bisa Terbitkan Paspor Elektronik, Ini Daftar 52 Kantor Imigrasi

| Minggu, 23 Oktober 2022 | 10:28 WIB

Terkini

Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah

Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:38 WIB

Kabar Langit bagi Chelsea: Dua Bintang Besar Pulih Jelang Lawan Liverpool

Kabar Langit bagi Chelsea: Dua Bintang Besar Pulih Jelang Lawan Liverpool

Bola | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:36 WIB

5 Rekomendasi Tempat Ngopi Wajib Kunjung di Dramaga: Budget Aman, Kualitas Bintang Lima

5 Rekomendasi Tempat Ngopi Wajib Kunjung di Dramaga: Budget Aman, Kualitas Bintang Lima

Bogor | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:36 WIB

Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP

Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:31 WIB

Harga Minyak Turun di Bawah 100 Dolar Imbas Perkembangan 'Positif' Nego Perang Iran

Harga Minyak Turun di Bawah 100 Dolar Imbas Perkembangan 'Positif' Nego Perang Iran

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:30 WIB

Sinopsis Film Suamiku Lukaku, Kisah Pilu Acha Septriasa Hadapi KDRT dari Baim Wong

Sinopsis Film Suamiku Lukaku, Kisah Pilu Acha Septriasa Hadapi KDRT dari Baim Wong

Entertainment | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:30 WIB

Persis Solo vs Persebaya di Stadion Manahan, Polisi Siaga Penuh

Persis Solo vs Persebaya di Stadion Manahan, Polisi Siaga Penuh

Bola | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:25 WIB

Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun

Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:20 WIB

Viral! Ditanya Cita-cita, Bupati Cianjur: Cepat Meninggal Masuk Surga, Lieur di Dunia

Viral! Ditanya Cita-cita, Bupati Cianjur: Cepat Meninggal Masuk Surga, Lieur di Dunia

Bogor | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:18 WIB

Cedera Tak Kunjung Sembuh, Bek Borussia Dortmund Pilih Langkah Mengejutkan

Cedera Tak Kunjung Sembuh, Bek Borussia Dortmund Pilih Langkah Mengejutkan

Bola | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:16 WIB