PAN Tolak Masa Jabatan Ketum Partai Dibatasi

Tantrum | Suara.com

Rabu, 28 Juni 2023 | 14:04 WIB
PAN Tolak Masa Jabatan Ketum Partai Dibatasi
Zulkifli Hasan ; Airlangga Hartarto ; Suharso Monoarfa ; KIB (Suara.com/Alfian Winanto)

TANTRUM - Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi menilai masa jabatan ketua umum partai politik tidak perlu dibatasi karena perlu dipimpin oleh figur kuat dan berintegritas.

Ia menjelaskan partai politik memiliki perbedaan dengan lembaga negara. Sebab, parpol merupakan organisasi yang dibentuk masyarakat sipil secara suka rela atau atas dasar kesamaan ideologi dan cita-cita.

"Kalau lembaga negara adalah menjalankan fungsi dan kewenangan negara serta menjalankan fungsi keadministrasian atas nama negara, bukan atas kepentingan individu, kelompok, atau golongan," ujar Viva.

Menurut dia, setiap partai politik bercita-cita harus selalu memenangkan kontestasi politik.

"Oleh karena itu, partai politik harus dipimpin oleh figur yang kuat dan berintegritas, berwawasan futuristis dan demokratis, pejuang yang rela berkorban dan bertanggungjawab untuk kebesaran partai, serta dicintai oleh pengurus dan anggota partainya," jelasnya.

Partai politik, sebagai organisasi sipil harus diberikan ruang kebebasan untuk mengatur rumah tangga sendiri. Adapun setiap partai politik memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) sebagai pedoman.

"Biarkanlah mereka hidup bebas dan merdeka untuk menentukan nasibnya sendiri. Negara tidak perlu mengatur tentang kesepakatan nilai dan manajemen organisasi partai politik," kata Viva.

Dia menjelaskan, dalam hierarki peraturan perundang-undangan, kedudukan undang-undang lebih tinggi dari pada AD/ART. Hal ini menjelaskan bahwa ketika bersinggungan dengan kepentingan masyarakat, bangsa dan negara, partai politik harus tunduk dan taat pada undang-undang.

Untuk itu, ia menegaskan Mahkamah Konstitusi seharusnya menolak gugatan terhadap UU Partai Politik terkait masa jabatan ketua umum partai. Viva menyebutkan, pasal 23 (1) UU Partai Politik bersifat open legal policy.

Aturan tersebut tidak mengatur adanya pembatasan masa jabatan ketua umum partai, sehingga tidak bertentangan dengan UUD 1945.

"Soal tidak adanya pembatasan periodesasi jabatan ketua umum partai politik tidak bertentangan dengan UUD NRI 1945," katanya.

Hal itulah yang tercermin dan terimplementasi di masa jabatan anggota legislatif yang tidak dibatasi oleh undang-undang. Selama masyarakat masih memilih dan mencintai anggota Dewan tersebut, maka selama itu pula akan menjadi Wakil Rakyat karena dipilih secara langsung oleh rakyat.

"Jika pimpinan partai politik tidak memiliki kualifikasi paripurna seperti itu maka dipastikan akan terancam oleh hukum besi ambang batas, yaitu parliamentary threshold 4 persen, sehingga posisinya dapat terjungkal menjadi partai gurem," tambah Viva.

Juru bicara PAN ini juga menyinggung dalil Lord Acton mengenai Power tends to corrupt. Absolute power corrupts absolutely tidak berlaku bagi partai politik.

"Ini berkaitan dan ditujukan kepada lembaga negara, bukan ke partai politik. Sebab lembaga negara dan partai politik adalah dua entitas yang berbeda," ungkapnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kabulkan Gugatan Prima, Hakim PN Pusat Dipanggil KY

Kabulkan Gugatan Prima, Hakim PN Pusat Dipanggil KY

| Rabu, 07 Juni 2023 | 15:08 WIB

Jokowi Masih Kaji Putusan Perpanjangan Masa Jabatan Komisioner KPK

Jokowi Masih Kaji Putusan Perpanjangan Masa Jabatan Komisioner KPK

| Rabu, 07 Juni 2023 | 11:19 WIB

Rakernas III PDIP Bahas Pemenangan Pemilu

Rakernas III PDIP Bahas Pemenangan Pemilu

| Selasa, 06 Juni 2023 | 11:28 WIB

Terkini

Gubernur Khofifah Terima Perwakilan Suku Tengger, Inisiasi Langkah Strategis Perda Masyarakat Adat

Gubernur Khofifah Terima Perwakilan Suku Tengger, Inisiasi Langkah Strategis Perda Masyarakat Adat

Jatim | Jum'at, 27 Maret 2026 | 11:27 WIB

Kapan Puncak Arus Balik Lebaran 2026 Gelombang Dua? Ini Cara Cek Jadwal One Way dan Contraflow

Kapan Puncak Arus Balik Lebaran 2026 Gelombang Dua? Ini Cara Cek Jadwal One Way dan Contraflow

Lifestyle | Jum'at, 27 Maret 2026 | 11:26 WIB

Arus Balik Masih Padat, Rekayasa Lalu Lintas di Tol Trans Jawa Berlanjut Jumat 28 Maret

Arus Balik Masih Padat, Rekayasa Lalu Lintas di Tol Trans Jawa Berlanjut Jumat 28 Maret

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 11:26 WIB

Liang Lahad Ada Rembesan Air, Proses Pemakaman Ibunda Anji Butuh Perjuangan

Liang Lahad Ada Rembesan Air, Proses Pemakaman Ibunda Anji Butuh Perjuangan

Entertainment | Jum'at, 27 Maret 2026 | 11:22 WIB

7 Motor Matic dengan Bagasi Super Luas: Bisa Masuk Helm dan Belanjaan

7 Motor Matic dengan Bagasi Super Luas: Bisa Masuk Helm dan Belanjaan

Otomotif | Jum'at, 27 Maret 2026 | 11:20 WIB

Penampakan Uang Rp214 Miliar dan Tas Mewah Sitaan Kasus Korupsi di Kaltim

Penampakan Uang Rp214 Miliar dan Tas Mewah Sitaan Kasus Korupsi di Kaltim

Foto | Jum'at, 27 Maret 2026 | 11:17 WIB

HUT ke-12, TransJakarta Banting Harga Jadi Rp12, Ini Syaratnya!

HUT ke-12, TransJakarta Banting Harga Jadi Rp12, Ini Syaratnya!

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 11:12 WIB

Respons Elkan Baggott Lihat Timnas Indonesia Kini Penuh Pemain Top

Respons Elkan Baggott Lihat Timnas Indonesia Kini Penuh Pemain Top

Bola | Jum'at, 27 Maret 2026 | 11:08 WIB

Desta Ogah Nikah Lagi, Gege Elisa yang Dulu Diisukan Jadi Orang Ketiga Dilamar Pacar

Desta Ogah Nikah Lagi, Gege Elisa yang Dulu Diisukan Jadi Orang Ketiga Dilamar Pacar

Entertainment | Jum'at, 27 Maret 2026 | 11:03 WIB

Pemerintah Percepat Pembangunan Huntap Bagi Masyarakat Terdampak Bencana

Pemerintah Percepat Pembangunan Huntap Bagi Masyarakat Terdampak Bencana

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 11:03 WIB