Jokowi Masih Kaji Putusan Perpanjangan Masa Jabatan Komisioner KPK

Tantrum

Rabu, 07 Juni 2023 | 11:19 WIB
Jokowi Masih Kaji Putusan Perpanjangan Masa Jabatan Komisioner KPK
Logo KPK. [Antara/Benardy Ferdiansyah] (Antara/Benardy Ferdiansyah)

TANTRUM - Mahkamah Konstitusi memutuskan menyamakan ketentuan tentang periode jabatan lembaga negara yang bersifat independen, yaitu lima tahun. 

Putusan itu, imbah uji materi yang diajukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang menggugat UU Nomor 19 Tahun 2019 khususnya Pasal 29 e dan Pasal 34 terhadap Pasal 28 D ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan Pasal 28 I ayat (2) UUD Negara RI Tahun 1945. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 112/PUU-XX/2022.

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengatakan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD saat ini masih mengkaji dan menelaah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi lima tahun dari empat tahun.

"Masih dalam kajian dan telaah dari Menkopolhukam," kata Jokowi.

Jokowi meminta publik menunggu hasil kajian dan telaah dari Menkopolhukam terkait putusan MK yang memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK tersebut.

“Ditunggu saja,” kata Presiden Jokowi.

Kamis (25/5), Majelis Konstitusi yang dipimpin Hakim Konstitusi Anwar Usman menyatakan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang semula berbuny.

"Pimpinan KPK memegang jabatan selama empat tahun" bertentangan dengan UUD 1945 sehingga pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menyatakan, ketentuan masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun tidak saja bersifat diskriminatif, tetapi juga tidak adil jika dibandingkan dengan komisi dan lembaga independen lainnya.

baca juga

Masa jabatan pimpinan KPK selama lima tahun dinilai jauh lebih bermanfaat dan efisien jika disesuaikan dengan komisi independen lainnya.

Selain itu, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyatakan bahwa masa jabatan empat tahun memungkinkan presiden dan DPR yang sama melakukan penilaian terhadap KPK sebanyak dua kali. Penilaian dua kali terhadap KPK tersebut disebut dapat mengancam independensi KPK.

Karenanya, kewenangan presiden maupun DPR untuk dapat melakukan seleksi atau rekrutmen pimpinan KPK sebanyak dua kali dalam masa jabatannya dapat memberikan beban psikologis dan benturan kepentingan terhadap pimpinan KPK yang hendak mendaftarkan diri untuk mengikuti seleksi calon pimpinan KPK berikutnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Denny Indrayana Tulis Surat Terbuka Ke DPR, Minta Jokowi Dimakzulkan!

Denny Indrayana Tulis Surat Terbuka Ke DPR, Minta Jokowi Dimakzulkan!

News | Rabu, 07 Juni 2023 | 10:43 WIB

Adu Harta Bakal Cawapres Ganjar Versi Puan: Mahfud MD hingga AHY, Mana Lebih Banyak?

Adu Harta Bakal Cawapres Ganjar Versi Puan: Mahfud MD hingga AHY, Mana Lebih Banyak?

Kotak Suara | Rabu, 07 Juni 2023 | 10:07 WIB

Menerka Partai Tempat Kaesang Berlabuh Jika Terjun ke Politik, Ikut Jejak Ayah di PDIP?

Menerka Partai Tempat Kaesang Berlabuh Jika Terjun ke Politik, Ikut Jejak Ayah di PDIP?

News | Rabu, 07 Juni 2023 | 09:32 WIB

Terkini

Jakarta Janjikan Kawasan Pedestrian Modern Bebas Genangan di Rasuna Said

Jakarta Janjikan Kawasan Pedestrian Modern Bebas Genangan di Rasuna Said

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 10:48 WIB

Tentara Israel Tewas Terbunuh di Ledakan Dahsyat di Lebanon, Belasan Lain Luka Parah

Tentara Israel Tewas Terbunuh di Ledakan Dahsyat di Lebanon, Belasan Lain Luka Parah

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 10:46 WIB

Daftar Raja Assist Piala Dunia Sepanjang Masa: Lionel Messi dan Diego Maradona Berbagi Rekor

Daftar Raja Assist Piala Dunia Sepanjang Masa: Lionel Messi dan Diego Maradona Berbagi Rekor

Bola | Jum'at, 19 Juni 2026 | 10:45 WIB

Darmawan Prasodjo Kembali Pimpin PLN, Didampingi Wadirut Baru

Darmawan Prasodjo Kembali Pimpin PLN, Didampingi Wadirut Baru

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 10:42 WIB

DPRD Kritik Kesiapan Liburan di Jogja, Wisatawan Terancam Kesulitan Akses ke Malioboro

DPRD Kritik Kesiapan Liburan di Jogja, Wisatawan Terancam Kesulitan Akses ke Malioboro

Jogja | Jum'at, 19 Juni 2026 | 10:39 WIB

Agar Wanginya Tahan Lama, Parfum Sebaiknya Disemprot di Kulit atau Baju?

Agar Wanginya Tahan Lama, Parfum Sebaiknya Disemprot di Kulit atau Baju?

Lifestyle | Jum'at, 19 Juni 2026 | 10:36 WIB

Akhirnya! Amerika Serikat dan Iran Tanda Tangan Perjanjian Sudahi Perang

Akhirnya! Amerika Serikat dan Iran Tanda Tangan Perjanjian Sudahi Perang

Video | Jum'at, 19 Juni 2026 | 10:34 WIB

BrookFarm Gelar Almond Run 2026 di GBK, Targetkan Lebih dari 5.000 Peserta

BrookFarm Gelar Almond Run 2026 di GBK, Targetkan Lebih dari 5.000 Peserta

Lifestyle | Jum'at, 19 Juni 2026 | 10:34 WIB

4 Body Serum Lokal Ampuh Cerahkan Kulit Belang hingga Bekas Luka di Badan

4 Body Serum Lokal Ampuh Cerahkan Kulit Belang hingga Bekas Luka di Badan

Your Say | Jum'at, 19 Juni 2026 | 10:30 WIB

5 Panduan Memilih Ukuran Sepatu Lari yang Benar, Kaki Nyaman Bebas Cedera

5 Panduan Memilih Ukuran Sepatu Lari yang Benar, Kaki Nyaman Bebas Cedera

Lifestyle | Jum'at, 19 Juni 2026 | 10:30 WIB