Hukuman 20 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Jessica Wongso kembali menuai perhatian publik. Beredar asumsi di kalangan publik soal alasan Jessica Wongso "hanya" dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, alih-alih hukuman mati.
Seperti diketahui, Jessica Wongso merupakan terpidana kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin pada tahun 2016. Jessica Wongso didakwa atas kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna, sang sahabat.
Terkait hukuman Jessica Wongso, Prof Edward Omar Sharif Hiariej atau yang lebih dikenal sebagai Prof Eddy pun buka suara. Prof Eddy sendiri merupakan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) sekaligus saksi ahli dalam kasus kopi kasus sianida.
Dalam konten di YouTube Diskursus Net, Prof Eddy mengungkap bahwa salah satu alasan Jessica Wongso "hanya" dihukum 20 tahun penjara adalah karena usianya.
"Satu, ini orang masih muda. Dua, tujuan dari pidana itu apa? Reintegrasi sosial. Kalo hukuman mati, dia mau reintegrasi sosial apa lagi?" ujar Prof Eddy, seperti dikutip dari YouTube pada Minggu (15/10/2023).
Jessica Wongso diketahui baru berusia 27 tahun saat menjalani persidangan kasus kopi sianida tahun 2016. Dengan hukuman pidana 20 tahun penjara, Jessica Wongso diharapkan dapat bermanfaat untuk masyarakat ketika bebas.
"Karena dia masih muda, masih punya harapan, maka dijatuhi ganjaran 20 tahun pidana penjara. Dengan harapan bahwa selama itu dia bisa melalui pembinaan di dalam lembaga pemasyarakatan. Kemudian dia bisa kembali ke masyarakat, diterima, dan bermanfaat," jelas Prof Eddy.
Saat ini, Jessica Wongso sedang menjalani hukuman 20 tahun penjara di Lapas Wanita Kelas II A Pondok Bambu. Belakangan kasus Jessica Wongso kembali diulik seiring viralnya film dokumenter "Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso" yang tayang di Netflix. (Neressa Prahastiwi)
Baca Juga: Erick Thohir Sebut Sambutan Warga Jakarta Luar Biasa di Ajang Trophy Experience