Tamara Bleszynski akhir bisa merasa lega usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan kakaknya sebesar Rp 34 miliar. Hal itu diketahui dari sistem e-court yang menyatakan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bahwa gugatan wanprestasi Rp34 miliar Ryszard Bleszynski terhadap Tamara Bleszynski tidak dapat diterima.
Putusan hakim itu akhirnya menunjukkan bahwa tuduhan wanprestasi kepada Tamara Bleszynski tidak terbukti, seperti yang akhirnya dijelaskan oleh perempuan tersebut di akun Instagramnya.
"Jadi sudah jelas ya teman-teman sayang. Aku tidak pernah melakukan wanprestasi. Tuduhan-tuduhan wanprestasi adalah fitnah," ujar Tamara melalui akun Instagram pribadinya, pada Rabu (25/10/2023).
"Hidupku hanya sementara, mari kita pergunakan di sini dan sekarang kita untuk kemajuan kita bersama. Salam keadilan dan salam kemanusiaan," tambahnya.
Dalam postingan itu, Tamara juga menyertakan foto mendiang sang ayah dengan menuliskan terkait kemenangan sesungguhnya.
"Kemenangan yang sesungguhnya adalah ketika amanah surat wasiat (ayahku) terpenuhi. Dibagikan secara adil kepada semua ahli waris sesuai surat wasiat yang sah," tulis Tamara Bleszynski.
Kemenangan Tamara tersebut ikut dirayakan warganet dan rekan artis yang memberikan ucapan selamat.
"Alhamdulillah. Semoga ke depan semakin baik dan tentram," tulis penyanyi dangdut Kristina.
"Congratulations dear @tamarableszynskiofficial. So happy for you and family," sambung artis senior emma Warokka.
Baca Juga: Asian Para Games 2022 Hangzhou: Roma Siska Persembahkan Emas Blind Judo Pertama bagi Indonesia
Sebelumnya, Tamara Bleszynski dikabarkan digugat Ryszard Bleszynski ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dirinya dituding melakukan wanprestasi.