Buntut Kasus Suap Pegawai BPK, Ade Yasin Bupati Bogor Nonaktif Akhirnya Divonis 4 Tahun Penjara

tasikmalaya | Suara.com

Sabtu, 24 September 2022 | 17:34 WIB
Buntut Kasus Suap Pegawai BPK, Ade Yasin Bupati Bogor Nonaktif Akhirnya Divonis 4 Tahun Penjara
Sidang pengadilan kasus suap Bupati Bogor nontaktif Ade Yasin (bogor.suara.com)

SuaraTasikmalaya.idBupati Bogor nonaktif, Ade Yasin divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LRE Marthadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, pada Jumat, 23 September 2022.

Sidang putusan Ade Yasin digelar di Ruang Sidang 1 Pengadilan Tipikor Bandung yang dilaksanakan secara daring.

Terlihat Ade Yasin mendengarkan putusan yang dibacakan hakim. Di layar monitor, dia tampak menangis dan menyeka air mata. Sesekali, dua orang pengacara yang mendampingi pun coba menenangkan Ade Yasin.

Diketahui sebelumnya, Ade Yasin juga terlihat menangis saat sidang agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, pada Senin, 19 September 2022.

Ade Yasin pun telah meminta keadilan kepada majelis hakim yang diketuai oleh Hera Kartiningsih karena mengklaim tidak terbukti terlibat dalam perkara dugaan suap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Namun hingga pada akhirnya Majelis Hakim membacakan putusannya yang menyatakan jika Ade Yasin bersalah dalam kasus dugaan suap pegawai Badan Pengawas Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat untuk memperoleh WTP dalam LKPD Pemkab Bogor tahun 2021.

"Terdakwa terbukti sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama. Dijatuhkan pidana selama 4 tahun, dengan denda Rp 100 juta, subsider 6 bulan kurungan," kata Majelis Hakim Hera Kartiningsih di sidang Pengadilan Tipikor Bandung.

Ade Yasin dianggap secara sah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Vonis yang diterima Ade Yasin ini lebih berat dibanding tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, yang sebelumnya menuntut 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Dalam hal ini, jika terdakwa tidak bisa membayar denda, maka akan diganti dengan kurungan enam bulan penjara.

Terlebih Ade Yasin juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak memilih dan dipilih selama 5 tahun.

Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa, Ade Yasin dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. 

Selain itu, berbelit memberikan keterangan serta tidak menyesali dan tidak mengaku perbuatannya. Sedangkan yang meringankannya adalah terdakwa hanya berlaku sopan dan belum pernah dihukum.

Mendengar keputusan Majelis Hakim Hera Kartiningsih terkait vonis tersebut, kuasa hukum dari Ade Yasin, Dinalara Butar Butar, mengatakan jika pihaknya akan mengajukan banding.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Bupati Nonaktif Kabupaten Bogor Ade Yasin Resmi Dipenjara 4 Tahun

Bupati Nonaktif Kabupaten Bogor Ade Yasin Resmi Dipenjara 4 Tahun

| Sabtu, 24 September 2022 | 12:20 WIB

Setelah Hakim Vonis Ade Yasin 4 Tahun Penjara, 3 Anak Buahnya Diberikan Vonis Berbeda

Setelah Hakim Vonis Ade Yasin 4 Tahun Penjara, 3 Anak Buahnya Diberikan Vonis Berbeda

| Sabtu, 24 September 2022 | 11:44 WIB

Tidak Terima Divonis 4 Tahun Penjara, Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin Ajukan Banding

Tidak Terima Divonis 4 Tahun Penjara, Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin Ajukan Banding

Bogor | Jum'at, 23 September 2022 | 21:16 WIB

Terkini

NJKB BYD M6 PHEV Bocor, Harga Mulai Rp 100 Jutaan

NJKB BYD M6 PHEV Bocor, Harga Mulai Rp 100 Jutaan

Otomotif | Senin, 04 Mei 2026 | 19:20 WIB

Tepis Rumor Hengkang, Pep Guardiola Tegaskan Man City Kejar Treble Domestik

Tepis Rumor Hengkang, Pep Guardiola Tegaskan Man City Kejar Treble Domestik

Bola | Senin, 04 Mei 2026 | 19:18 WIB

69 Kode Redeem FF Max Terbaru 4 Mei 2026: Klaim Gloo Wall Rio dan Gintoki Bundle

69 Kode Redeem FF Max Terbaru 4 Mei 2026: Klaim Gloo Wall Rio dan Gintoki Bundle

Tekno | Senin, 04 Mei 2026 | 19:14 WIB

Suara Kerekan dari Sumur Tua di Belakang Rumah Ainun

Suara Kerekan dari Sumur Tua di Belakang Rumah Ainun

Your Say | Senin, 04 Mei 2026 | 19:10 WIB

4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan

4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan

Lifestyle | Senin, 04 Mei 2026 | 19:10 WIB

Tancap Gas Usai Wajib Militer, Jaehyun NCT Mendadak Umumkan Gelar Fancon di Jakarta Bulan Depan

Tancap Gas Usai Wajib Militer, Jaehyun NCT Mendadak Umumkan Gelar Fancon di Jakarta Bulan Depan

Entertainment | Senin, 04 Mei 2026 | 19:00 WIB

Jadwal 'Brutal' Tak Halangi Dewa United, Jan Olde Riekerink Puji Mental Banten Warriors

Jadwal 'Brutal' Tak Halangi Dewa United, Jan Olde Riekerink Puji Mental Banten Warriors

Bola | Senin, 04 Mei 2026 | 19:00 WIB

Jakarta Darurat Sampah: Pemprov DKI Percepat Pembangunan PSEL untuk Kurangi Beban Bantargebang

Jakarta Darurat Sampah: Pemprov DKI Percepat Pembangunan PSEL untuk Kurangi Beban Bantargebang

News | Senin, 04 Mei 2026 | 18:58 WIB

Jimmy Ardianto Resmi Pimpin Kantor Perwakilan LPS I Sumatera

Jimmy Ardianto Resmi Pimpin Kantor Perwakilan LPS I Sumatera

Sumut | Senin, 04 Mei 2026 | 18:58 WIB

Menyusuri Gelap Kota di Taksi Malam: Antara Realita dan Moral yang Rapuh

Menyusuri Gelap Kota di Taksi Malam: Antara Realita dan Moral yang Rapuh

Your Say | Senin, 04 Mei 2026 | 18:50 WIB