Buntut Kasus Suap Pegawai BPK, Ade Yasin Bupati Bogor Nonaktif Akhirnya Divonis 4 Tahun Penjara

tasikmalaya | Suara.com

Sabtu, 24 September 2022 | 17:34 WIB
Buntut Kasus Suap Pegawai BPK, Ade Yasin Bupati Bogor Nonaktif Akhirnya Divonis 4 Tahun Penjara
Sidang pengadilan kasus suap Bupati Bogor nontaktif Ade Yasin (bogor.suara.com)

SuaraTasikmalaya.idBupati Bogor nonaktif, Ade Yasin divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LRE Marthadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, pada Jumat, 23 September 2022.

Sidang putusan Ade Yasin digelar di Ruang Sidang 1 Pengadilan Tipikor Bandung yang dilaksanakan secara daring.

Terlihat Ade Yasin mendengarkan putusan yang dibacakan hakim. Di layar monitor, dia tampak menangis dan menyeka air mata. Sesekali, dua orang pengacara yang mendampingi pun coba menenangkan Ade Yasin.

Diketahui sebelumnya, Ade Yasin juga terlihat menangis saat sidang agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, pada Senin, 19 September 2022.

Ade Yasin pun telah meminta keadilan kepada majelis hakim yang diketuai oleh Hera Kartiningsih karena mengklaim tidak terbukti terlibat dalam perkara dugaan suap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Namun hingga pada akhirnya Majelis Hakim membacakan putusannya yang menyatakan jika Ade Yasin bersalah dalam kasus dugaan suap pegawai Badan Pengawas Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat untuk memperoleh WTP dalam LKPD Pemkab Bogor tahun 2021.

"Terdakwa terbukti sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama. Dijatuhkan pidana selama 4 tahun, dengan denda Rp 100 juta, subsider 6 bulan kurungan," kata Majelis Hakim Hera Kartiningsih di sidang Pengadilan Tipikor Bandung.

Ade Yasin dianggap secara sah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Vonis yang diterima Ade Yasin ini lebih berat dibanding tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, yang sebelumnya menuntut 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Dalam hal ini, jika terdakwa tidak bisa membayar denda, maka akan diganti dengan kurungan enam bulan penjara.

Terlebih Ade Yasin juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak memilih dan dipilih selama 5 tahun.

Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa, Ade Yasin dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. 

Selain itu, berbelit memberikan keterangan serta tidak menyesali dan tidak mengaku perbuatannya. Sedangkan yang meringankannya adalah terdakwa hanya berlaku sopan dan belum pernah dihukum.

Mendengar keputusan Majelis Hakim Hera Kartiningsih terkait vonis tersebut, kuasa hukum dari Ade Yasin, Dinalara Butar Butar, mengatakan jika pihaknya akan mengajukan banding.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Bupati Nonaktif Kabupaten Bogor Ade Yasin Resmi Dipenjara 4 Tahun

Bupati Nonaktif Kabupaten Bogor Ade Yasin Resmi Dipenjara 4 Tahun

| Sabtu, 24 September 2022 | 12:20 WIB

Setelah Hakim Vonis Ade Yasin 4 Tahun Penjara, 3 Anak Buahnya Diberikan Vonis Berbeda

Setelah Hakim Vonis Ade Yasin 4 Tahun Penjara, 3 Anak Buahnya Diberikan Vonis Berbeda

| Sabtu, 24 September 2022 | 11:44 WIB

Tidak Terima Divonis 4 Tahun Penjara, Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin Ajukan Banding

Tidak Terima Divonis 4 Tahun Penjara, Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin Ajukan Banding

Bogor | Jum'at, 23 September 2022 | 21:16 WIB

Terkini

Remaja dan Jerat Media Sosial: Antara FOMO, Harga Diri, dan Gangguan Tidur

Remaja dan Jerat Media Sosial: Antara FOMO, Harga Diri, dan Gangguan Tidur

Jawa Tengah | Jum'at, 20 Maret 2026 | 08:00 WIB

35 Ucapan Sungkem Lebaran Bahasa Jawa Singkat dan Artinya

35 Ucapan Sungkem Lebaran Bahasa Jawa Singkat dan Artinya

Lifestyle | Jum'at, 20 Maret 2026 | 08:00 WIB

Dihantui Rasa Bersalah, Denada Ungkap Pilunya Melahirkan Ressa Sendirian Tanpa Suami

Dihantui Rasa Bersalah, Denada Ungkap Pilunya Melahirkan Ressa Sendirian Tanpa Suami

Entertainment | Jum'at, 20 Maret 2026 | 08:00 WIB

Demi Beraktivitas, Warga Bireuen Aceh Bertaruh Nyawa Naik Kereta Gantung

Demi Beraktivitas, Warga Bireuen Aceh Bertaruh Nyawa Naik Kereta Gantung

Foto | Jum'at, 20 Maret 2026 | 08:00 WIB

Tak Penuhi Standar, Presiden Prabowo Tangguhkan 1.030 Dapur Makan Bergizi Gratis

Tak Penuhi Standar, Presiden Prabowo Tangguhkan 1.030 Dapur Makan Bergizi Gratis

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 07:59 WIB

Lepas 1.431 Pekerja Panasonic dalam Program Mudik, Menaker Minta Perusahaan Manusiakan Pekerjanya

Lepas 1.431 Pekerja Panasonic dalam Program Mudik, Menaker Minta Perusahaan Manusiakan Pekerjanya

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 07:58 WIB

Libur Panjang, Posko THR Kemnaker Tetap Siaga Tangani Aduan Pekerja

Libur Panjang, Posko THR Kemnaker Tetap Siaga Tangani Aduan Pekerja

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 07:57 WIB

Perkuat Ekosistem Trading, OKX Resmi Luncurkan Platform ORBIT

Perkuat Ekosistem Trading, OKX Resmi Luncurkan Platform ORBIT

Bisnis | Jum'at, 20 Maret 2026 | 07:56 WIB

SPPG Kini Jadi Jantung Ekonomi Desa

SPPG Kini Jadi Jantung Ekonomi Desa

Bisnis | Jum'at, 20 Maret 2026 | 07:50 WIB

Khotbah Jumat Saat Idulfitri: Makna Kembali ke Fitrah dan Menjaga Takwa

Khotbah Jumat Saat Idulfitri: Makna Kembali ke Fitrah dan Menjaga Takwa

Lifestyle | Jum'at, 20 Maret 2026 | 07:50 WIB