Buntut Kasus Suap Pegawai BPK, Ade Yasin Bupati Bogor Nonaktif Akhirnya Divonis 4 Tahun Penjara

tasikmalaya

Sabtu, 24 September 2022 | 17:34 WIB
Buntut Kasus Suap Pegawai BPK, Ade Yasin Bupati Bogor Nonaktif Akhirnya Divonis 4 Tahun Penjara
Sidang pengadilan kasus suap Bupati Bogor nontaktif Ade Yasin (bogor.suara.com)

SuaraTasikmalaya.idBupati Bogor nonaktif, Ade Yasin divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LRE Marthadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, pada Jumat, 23 September 2022.

Sidang putusan Ade Yasin digelar di Ruang Sidang 1 Pengadilan Tipikor Bandung yang dilaksanakan secara daring.

Terlihat Ade Yasin mendengarkan putusan yang dibacakan hakim. Di layar monitor, dia tampak menangis dan menyeka air mata. Sesekali, dua orang pengacara yang mendampingi pun coba menenangkan Ade Yasin.

Diketahui sebelumnya, Ade Yasin juga terlihat menangis saat sidang agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, pada Senin, 19 September 2022.

Ade Yasin pun telah meminta keadilan kepada majelis hakim yang diketuai oleh Hera Kartiningsih karena mengklaim tidak terbukti terlibat dalam perkara dugaan suap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Namun hingga pada akhirnya Majelis Hakim membacakan putusannya yang menyatakan jika Ade Yasin bersalah dalam kasus dugaan suap pegawai Badan Pengawas Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat untuk memperoleh WTP dalam LKPD Pemkab Bogor tahun 2021.

"Terdakwa terbukti sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama. Dijatuhkan pidana selama 4 tahun, dengan denda Rp 100 juta, subsider 6 bulan kurungan," kata Majelis Hakim Hera Kartiningsih di sidang Pengadilan Tipikor Bandung.

Ade Yasin dianggap secara sah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Vonis yang diterima Ade Yasin ini lebih berat dibanding tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, yang sebelumnya menuntut 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

baca juga

Dalam hal ini, jika terdakwa tidak bisa membayar denda, maka akan diganti dengan kurungan enam bulan penjara.

Terlebih Ade Yasin juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak memilih dan dipilih selama 5 tahun.

Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa, Ade Yasin dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. 

Selain itu, berbelit memberikan keterangan serta tidak menyesali dan tidak mengaku perbuatannya. Sedangkan yang meringankannya adalah terdakwa hanya berlaku sopan dan belum pernah dihukum.

Mendengar keputusan Majelis Hakim Hera Kartiningsih terkait vonis tersebut, kuasa hukum dari Ade Yasin, Dinalara Butar Butar, mengatakan jika pihaknya akan mengajukan banding.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Bupati Nonaktif Kabupaten Bogor Ade Yasin Resmi Dipenjara 4 Tahun

Bupati Nonaktif Kabupaten Bogor Ade Yasin Resmi Dipenjara 4 Tahun

Sukabumi | Sabtu, 24 September 2022 | 12:20 WIB

Setelah Hakim Vonis Ade Yasin 4 Tahun Penjara, 3 Anak Buahnya Diberikan Vonis Berbeda

Setelah Hakim Vonis Ade Yasin 4 Tahun Penjara, 3 Anak Buahnya Diberikan Vonis Berbeda

Cianjur | Sabtu, 24 September 2022 | 11:44 WIB

Tidak Terima Divonis 4 Tahun Penjara, Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin Ajukan Banding

Tidak Terima Divonis 4 Tahun Penjara, Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin Ajukan Banding

Bogor | Jum'at, 23 September 2022 | 21:16 WIB

Terkini

Timnas Inggris Dihantam Kritik Jelang Hadapi Kongo, Para Pemain Dianggap Arogan

Timnas Inggris Dihantam Kritik Jelang Hadapi Kongo, Para Pemain Dianggap Arogan

Bola | Senin, 29 Juni 2026 | 13:02 WIB

Jangan Keburu Parno! Ini Rahasia Membaca Angka Detak Jantung agar Tidak Gampang Panik

Jangan Keburu Parno! Ini Rahasia Membaca Angka Detak Jantung agar Tidak Gampang Panik

Your Say | Senin, 29 Juni 2026 | 13:01 WIB

Bye Garis Halus! 5 Eye Patch Retinol untuk Area Mata Awet Muda

Bye Garis Halus! 5 Eye Patch Retinol untuk Area Mata Awet Muda

Your Say | Senin, 29 Juni 2026 | 13:00 WIB

Jokowi Injak Kepala Kerbau, PDIP Tertawa

Jokowi Injak Kepala Kerbau, PDIP Tertawa

News | Senin, 29 Juni 2026 | 12:59 WIB

Jabatan Komisaris BUMN Disorot, Gaji Ade Armando 33 Kali Lipat UMR Jakarta

Jabatan Komisaris BUMN Disorot, Gaji Ade Armando 33 Kali Lipat UMR Jakarta

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 12:55 WIB

Hajime Moriyasu Siapkan Algojo Penalti Jepang Jelang Laga Hidup Mati Kontra Brasil

Hajime Moriyasu Siapkan Algojo Penalti Jepang Jelang Laga Hidup Mati Kontra Brasil

Bola | Senin, 29 Juni 2026 | 12:55 WIB

6 Sepatu Bola Nike Warna Pink Termurah, Mirip yang Dipakai Pemain Piala Dunia 2026

6 Sepatu Bola Nike Warna Pink Termurah, Mirip yang Dipakai Pemain Piala Dunia 2026

Lifestyle | Senin, 29 Juni 2026 | 12:53 WIB

Bocah 4 Tahun Tewas Terjeblos Lubang Galian di Manggarai, Polisi Selidiki Dugaan Kelalaian

Bocah 4 Tahun Tewas Terjeblos Lubang Galian di Manggarai, Polisi Selidiki Dugaan Kelalaian

News | Senin, 29 Juni 2026 | 12:51 WIB

Erick Thohir Puji IBL, Lima Musim Hadirkan Lima Juara Berbeda

Erick Thohir Puji IBL, Lima Musim Hadirkan Lima Juara Berbeda

Sport | Senin, 29 Juni 2026 | 12:50 WIB

Bye PIH pada Kulit Sensitif! 4 Tinted Physical Sunscreen Solusi Wajah Cerah

Bye PIH pada Kulit Sensitif! 4 Tinted Physical Sunscreen Solusi Wajah Cerah

Your Say | Senin, 29 Juni 2026 | 12:45 WIB

×