Bupati Nonaktif Kabupaten Bogor Ade Yasin Resmi Dipenjara 4 Tahun

Sukabumi

Sabtu, 24 September 2022 | 12:20 WIB
Bupati Nonaktif Kabupaten Bogor Ade Yasin Resmi Dipenjara 4 Tahun
Ade Yasin menggunakan rompi oranye. (Suara.com/Alfian Winanto)

Sukabumi.suara.com - Ade Yasin Bupati nonaktif Kabupaten Bogor yang terlibat tindakan suap terhadap anggota BPK Jawa Barat dalam dugaan suap laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor Tahun 2021 resmi dinyatakan bersalah. 

Majelis hakim memutuskan bahwa Ade Yasin bersalah karena secara sah telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Bupati nonaktif Kabupaten Bogor tersebut dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dengan denda Rp 100 juta oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Hera Kartaningsih. 

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ade Yasin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut, menjatuhkan pidana dengan pidana empat tahun, denda Rp 100 juta rupiah," ujar ketua majelis hakim saat membacakan putusan di PN Bandung, Jumat (23/9/2022).

Pihak Ade Yasin berencana untuk mengajukan banding setalah majelis hakim memutuskan hukuman 4 tahun penjara atas kasus suap yang menimpanya. 

Dinalara ButarButar selaku kuasa hukum Ade Yasin mengatakan, "Kami akan tetap ajukan banding. Sudah sedari awal disampai bahwa terdakwa dihukum 1 hari pun kami akan tetap melakukan pembelaan upaya hukum karena terdakwa tidak bersalah," jelasnya setelah menerima putusan majelis hakim.  

Sang kuasa hukum beranggapan jika majelis hakim mengesampingkan fakta persidangan yang mana dari 39 saksi yang dihadirkan oleh hakim 2 diantaranya menyatakan bahwa Ade Yasin tidak bersalah. 

Kuasa hukum juga menjelaskan bahwa sama sekali tidak ada barang bukti dari jaksa yang menyatakan keterlibatan Ade Yasin. Karena sang Bupati tidak terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), melainkan dijemput dikediamannya. 

Sumber: suara.com

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ketua Partai UMNO Ahmad Zahid Bebas dari Tuduhan Kasus Suap, Hakim: Tiga Saksi Kunci Tak Kredibel

Ketua Partai UMNO Ahmad Zahid Bebas dari Tuduhan Kasus Suap, Hakim: Tiga Saksi Kunci Tak Kredibel

News | Sabtu, 24 September 2022 | 09:57 WIB

Terpopuler: Aksi Tolak Kenaikan Harga BBM di Bandung Berujung Rusuh, Honda Brio Seruduk Rumah Makan di Sukabumi

Terpopuler: Aksi Tolak Kenaikan Harga BBM di Bandung Berujung Rusuh, Honda Brio Seruduk Rumah Makan di Sukabumi

Jabar | Sabtu, 24 September 2022 | 09:48 WIB

Gerak Cepat Tangani Kasus Korupsi, Kejati Bali Miliki Enam Auditor Bersertifikat

Gerak Cepat Tangani Kasus Korupsi, Kejati Bali Miliki Enam Auditor Bersertifikat

Denpasar | Sabtu, 24 September 2022 | 09:41 WIB

Terkini

Nilai Komisi Ojol 8 Persen Belum Sejahterakan Driver, CELIOS: Aplikator Berpotensi Pangkas Insentif

Nilai Komisi Ojol 8 Persen Belum Sejahterakan Driver, CELIOS: Aplikator Berpotensi Pangkas Insentif

Bisnis | Kamis, 09 Juli 2026 | 10:11 WIB

Pembobol Ruang Guru Kalianda Diciduk Berkat Rekaman CCTV

Pembobol Ruang Guru Kalianda Diciduk Berkat Rekaman CCTV

Lampung | Kamis, 09 Juli 2026 | 10:10 WIB

Kenapa Gunung Kawi Ramai Diisukan Jadi Tempat Pesugihan? Ini Sejarahnya

Kenapa Gunung Kawi Ramai Diisukan Jadi Tempat Pesugihan? Ini Sejarahnya

Lifestyle | Kamis, 09 Juli 2026 | 10:10 WIB

Mesir Resmi Desak FIFA Selidiki Wasit Francois Letexier Usai Kekalahan Kontroversial dari Argentina

Mesir Resmi Desak FIFA Selidiki Wasit Francois Letexier Usai Kekalahan Kontroversial dari Argentina

Bola | Kamis, 09 Juli 2026 | 10:08 WIB

Cafe deClan Signature Milik Siapa? Diduga Jadi 'Gudang Uang' Jampidsus Febrie Adriansyah

Cafe deClan Signature Milik Siapa? Diduga Jadi 'Gudang Uang' Jampidsus Febrie Adriansyah

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 10:08 WIB

Plastik Murah China Kepung RI, Industri Petrokimia Terancam Tumbang

Plastik Murah China Kepung RI, Industri Petrokimia Terancam Tumbang

Bisnis | Kamis, 09 Juli 2026 | 10:04 WIB

Gainward GeForce RTX 50 Series Resmi Hadir, GPU Baru untuk Gaming AAA dan AI Generatif

Gainward GeForce RTX 50 Series Resmi Hadir, GPU Baru untuk Gaming AAA dan AI Generatif

Tekno | Kamis, 09 Juli 2026 | 10:03 WIB

Bukannya Air Malah Semburkan Api: Misteri Sumur Gas di Sampang Bikin Geger Warga

Bukannya Air Malah Semburkan Api: Misteri Sumur Gas di Sampang Bikin Geger Warga

Jatim | Kamis, 09 Juli 2026 | 10:00 WIB

Prediksi 23 Pemain Timnas Indonesia di Piala AFF 2026: Kombinasi Senior dan Darah Muda

Prediksi 23 Pemain Timnas Indonesia di Piala AFF 2026: Kombinasi Senior dan Darah Muda

Bola | Kamis, 09 Juli 2026 | 10:00 WIB

Post Kantoor Cikini, Restoran Vintage di Bekas Kantor Pos Zaman Belanda

Post Kantoor Cikini, Restoran Vintage di Bekas Kantor Pos Zaman Belanda

Your Say | Kamis, 09 Juli 2026 | 10:00 WIB

×