SuaraTasikmalaya.id - Kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J atas pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Ferdy Sambo hingga saat ini terus mengalami perkembangan situasi.
Sebelumnya beredar kabar tiga jenderal bintang dua yang membantu Ferdy Sambo menyusun skenario pembunuhan Brigadir J.
Publik menganggap ketiga Kapolda tersebut ialah Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, Kapolda Sumatera Utara Irjen Panca Putra dan Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta yang diduga membantu Ferdy Sambo dalam skenario baku tembak.
Bahkan salah satunya, yakni Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dimana aksinya sempat viral dengan memeluk Ferdy Sambo tak lama setelah kasus penembakan Brigadir J ini mencuat.
Sementara itu, mengenai perkembangan yang ada, tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo telah mengklaim dan menegaskan bahwa timsus hingga kini tidak menemukan keterlibatan tiga kapolda dalam skenario Ferdy Sambo dalam pembunuhan Brigadir J.
"Saya tegaskan kembali dari timsus tidak ada. Tidak ada pendalaman, tidak ada keterkaitannya ya sampai dengan hari ini," tegas Dedi seusai dikonfirmasi pada Minggu, 25 September 2022.
Kemudian ia juga mengimbau kepada semua pihak agar tidak menyimpulkan keterlibatan tiga Kapolda dengan kasus Ferdy Sambo.
"Tiga Kapolda itu tidak ada kaitannya. Jadi jangan dikait-kaitkan," katanya.
Lanjut Dedi mengatakan bahwa timsus masih fokus pada tiga hal, diantaranya menuntaskan berkas perkara lima tersangka pembunuhan berencana, menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus obstruction of justice dan pelanggaran sedang hingga ringan dalam pusaran pembunuhan Brigadir J
Baca Juga: Tes IQ: Seberapa Cermat dan Cepatnya Anda untuk Bisa Menemukan 3 Perbedaan pada Gambar Ini
"Jangan dikait-kaitkan. Timsus fokusnya tiga hal," ujar Dedi.
Irjen Dedi Prasetyo menuturkan bahwa Divpropam Polri masih memiliki tunggakan dua puluh sidang etik perlu dituntaskan.
"Propam masih punya tunggakan 20 sidang etik yang perlu segera dituntaskan," ucapnya.
Disisi lain, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan jika dalam kasus kematian Brigadir J, timsus telah menetapkan lima tersangka yang diancam hukuman mati.
Lima tersangka tersebut adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.