Setelah itu, dijelaskan pada pasal 2 yang menyebutkan jika kedua belah pihak yaitu Lesti Kejora dan Rizky Billar dibenarkan adanya keinginan untuk berdamai tanpa paksaan ataupun intervensi dari pihak lain untuk memperbaiki dan melanjutkan bahtera rumah tangga.
Terakhir, disebutkan jika surat perjanjian damai tersebut ditandatangani di atas materai oleh kedua belah pihak yaitu Lesti Kejora dan Rizky Billar.
Sementara itu, penandatanganan surat perjanjian damai tersebut disaksika oleh empat orang saksi, di antaranya Hotma Sitompul, Wijayono, Endang dan Benny.(*)
Artikel ini telah tayang di suara.com berjudul: Bocor Surat Perjanjian Damai, Ternyata Ayah Lesti Kejora yang Laporkan Rizky Billar: Pantas Wajahnya Kecewa