SuaraTasikmalaya.id - Situasi sulit dirasakan Bharada E ketika dirinya mendapat perintah untuk menembak Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri pada Jumat (8/7/2022).
Dalam pengakuan terbaru, Bharada E mengaku dirinya ingin menyelamatkan Brigadir J.
Momen itu diutarakan ketika Bharada E dan Brigadir J saling berhadap-hadapan.
Akan tetapi apa daya waktu begitu cepat, sementara perintah Ferdy Sambo sudah menggelegar di telinga Bharada E.
![Suasana persidangan Bharada E atau Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). [Antara]](https://media.suara.com/suara-partners/tasikmalaya/thumbs/1200x675/2022/10/18/1-suasana-persidangan-bharada-e-atau-richard-eliezer-di-pengadilan-negeri-jakarta-selatan-selasa-18102022.png)
Dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Ronny Talapessy, mengungkap fakta baru.
Dia mengatakan, terkait pembunuhan terhadap Brigadir J yang diduga didalangi Ferdy Sambo, nyaris digagalkan kliennya.
Pernyataan sang pengacara itu diungkan sebagai respons dari dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kemarin.
Di dalam dakwaan yang dibacakan JPU, Bharada E dikatakan tidak berusaha memberi tahu Brigadir J bahawa akan dihabisi.
Bharada E disebut diam saja, padalah memiliki kesempatan untuk mengintervensi rencana pembunuhan Ferdy Sambo terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Ada Pesan Khusus Bagi Anda untuk Akhir Pekan Ini Lewat Gambar Berikut
Ronny Talapessy kemudian mengatakan, jika Bharada E sudah berniat untuk meminta Brigadir J kabur.
Akan tetapi saat itu tidak terwujud karena momen berlangsung cepat, dan perintah menembak dari Ferdy Sambo 'menampar' telinganya.
"Waktunya (untuk memberi tahu) sangat pendek," ujar Ronny dikutip bandung.suara.com, dalam acara Dua Sisi tvOne, Kamis (20/10/2022).
"Ketika dia dipanggil Ricky Rizal ke lantai tiga, perintahnya langsung keluar," kata dia
![Ferdy Sambo di Kejagung saat pelimpahan berkas tahap II dalam kasus pembunuhan Brigadir J. [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/suara-partners/tasikmalaya/thumbs/1200x675/2022/10/09/1-ferdy-sambo-ferdy-sambo-di-kejagung-pelimpahan-berkas-tahap-ii-kasus-pembunuhan-brigadir-j.jpg)
Dari sana, Bharada sudah ingin mengatakan pada Brigadir J untuk kabur.
Saat itu Baharada E hanya berharap kesempatan itu datang ketika sudah berhadapan langsung dengan Brigadir J.
Saat akan mengatakan lari pada Brigadir J, mulutnya sulit berucap lantaran teraiakan perintah menembak lebih nyaring terdengar.
"Dia (Bharada E) berharap bahwa ada kesempatan ketika berhadapan langsung dengan Yosua (Brigadir J). Dia akan bilang 'bang lari bang', tapi waktu itu tidak ada," kata Ronny menjelaskan kesaksian Bharada E.
Ketika semua rombongan tiba di Duren Tiga, Bharada E sudah diperintah untuk masuk ke dalam.
"Sampai di rumah Duren Tiga, dia (Bharada E) sudah langsung disuruh masuk ke dalam," katanya lagi.
Kemudian, Ronny juga mengatakan akan membongkar semua mengenai detail jelang penembakan dan kematian Brigadir J di pengadilan.
Dalam masa sisa persidangan, pihak Bharada E mengaku siap dengan strategi khusus untuk membongkar kasus kematian Brigadir J.
Strategi yang akan dijalankan adalah dengan menghadirkan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal (Bripka RR) dan Kuat Maruf di ruangan yang sama.
Sementara itu, usai mengikuti sidang perdana, Bharada E mengucapkan duka cita dan permintaan maaf pada keluarga Brigadir J.
Dalam sidang perdana Bharada E di PN Jaksel, berjalan lancar. Sidang Bharada E dilakukan setelah terdakwa lain selesai disidang sehari sebelumnya.
Usai sidang, Bharada E sempat membacakan surat singkat dengan mengucap permintaan maaf pada keluarga Brigadir J.
"Saudara Richard Eliezer adik kita ini menyampaikan dengan tulus permohonan maaf kepada keluarga korban," ucap pengacara Bharada E, Ronny Talapessy belum lama ini.
"Semoga dengan permohonan maaf ke keluarga korban ini juga bisa membuat adik kita lebih tenang."
"Dan juga untuk keluarga korban kami sangat-sangat berbela sungkawa."
Dalam agenda sidang kasus Brigadir J, masih terus berlangsung beberapa kali untuk membuktikan fakta-fakta yang terjadi.
Di antaranya termasuk membuktikan apa yang menjadi pengakuan berlawanan antara Bharada E dengan empat terdakwa lainnya.
Dengan posisi itum Bharada E disebutv sebagai Justice Collaborator dan mengklaim sudah dipersiapkan dengan strategi khusus.
Untuk menjalankan strategi itu, pihak pengcara meminta semua terdakwa dihadirkan.
"Terkait nanti (sidang lanjutan) ke depannya pembelaannya seperti apa, nanti kita dari tim pengacara mempunyai strategi-strategi khusus," ungkap Ronny.
"Tadi kita sudah minta dimajukan pemeriksaan dari Ferdy Sambo dan kawan-kawan," katanya
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU, Ronny tidak mengajukan nota pembelaan atau eksepsi.
Akan tetapi dia hanya meminta keempat terdakwa pembunuhan Brigadir J dihadirkan dalam waktu tiga hari ke depan.
"Kami (tim Bharada E) memutuskan untuk tidak mengajukan eksepsi," kata Ronny saat di ruang sidang.
"Kami mohon untuk menghadirkan saksi (yang juga terdakwa) Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf," katanya
"Kami mohon waktunya tiga hari ke depan," katanya.
Akan tetapi permintaan tim Bharada E ini belum bisa dipenuhi majelis hakim karena seluruh saksi akan diperiksa secara seksama dari awal permulaan.
"Mereka (para terdawka) akan tetap dijadikan sebagai saksi yang dipanggil di persidangan ini," kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa menjawab.
"Tapi waktunya tidak dalam waktu dekat ini. Kita periksa saksi (yang juga terdakwa) semua dari awal," katanya. (*)