SuaraTasikmalaya.id – Ramai dan viralnya kabar pelelangan bandana Rp 2,2 Miliar, kini nama Atta Halilintar malah terseret kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana robot trading net89.
Sejumlah 230 korban robot trading net89, melalui kuasa hukumnya, M Zainul Arifin telah melaporkan Atta Halilintar ke Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana penipuan dan pencucian uang.
Dalam keterangannya Zainul telah melaporkan 134 pelaku dan terdapat lima public figure di antaranya Atta Halilintar, Taqy Malik, Adri Prakarsa, Kevin Aprilio, hingga Mario Teguh ke Bareskrim Polri.
“Lima orang itu adalah Kevin Aprilio personil band Vierra, Ardi Prakarsa drummernya band Nidji, Mario Teguh motivator, kemudian ada Atta Halilintar, Taqy Malik, ada lima,” kata M Zainul Arifin selaku kuasa hukum 230 korban, seperti dikutip dari Intens Investigasi, Kamis (27/10/2022).
Lebih lanjut, Zainul menerangkan jika Atta Halilintar dan Taqy Malik diduga terkena Pasal 5 dan berhak menduga terkait bandana yang dilelang seharga Rp 2,2 miliar tersebut.
“Atta Halilintar dan Taqy Malik diduga kena Pasal 5 TPPU karena menerima aliran dana dari tindak pidana kejahatan, tadi Pasal 5 menjelaskan patut menduga artinya banana dengan tali ikat kepala itu 2,2 M,” papar Zainul.
Adapun Taqy Malik yang diduga telah menerima uang Rp 700 juta dari menjual sepeda Brompton.
“Taqy Malik, ia menerima 700 juta dari menjual sepeda Brompton,” ujar Zainul.
Tak hanya itu, sang motivator Mario Teguh dan personil band Vierra Kevin Aprilio diduga terlibat dalam kasus tindak pidana penggelapan uang (TPPU).
Baca Juga: Atta Halilintar Akhirnya Klarifikasi soal Laporan Polisi dari 230 Korban Kasus Robot Trading Net89
“Terkait Mario Teguh dijelas adalah father terkait dengan Brilliant Group, kemudian si Kevin dia juga salah satu yang mempromosikan (endorse) dan Zoom Meeting terlibat dalam hal itu,” tuturnya.
“Terakhir Ardi Prakarsa selaku leader atau pemimpin di net89 dan ada Instagramnya pun dia posting itu,” sambung Zainul.
Alhasil, Zainul menghimbau jika kelima public figure itu dapat hadir untuk memberikan klarifikasi terkait kasus TPPU robot trading net89.
Lebih lanjut, Zainul menegaskan kembali jika Atta Halilintar dan Taqy Malik wajib memberikan keterangan terkait Rp 2,2 miliar dan Rp 700 juta.
Adapun ancaman 5 tahun penjara yang tertera dalam Pasal 5 tersebut, apabila Atta Halilintar dan Taqy Malik tak mau menyerahkan dana tersebut.
Diketahui sebelumnya, Zainul telah menyampaikan laporan polisi dengan nomor register LP/B/0614/X/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI yang mewakili 230 orang yang mengaku sebagai korban robot trading net89. (*)