SuaraTasikmalaya.id - Permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh pihak kuasa hukum Nikita Mirzani dikabarkan ditolak oleh pihak Kejaksaan Serang.
Penolakan tersebut sebelumnya telah diperhitungkan oleh pihak kuasa Hukum Nikita Mirzani Fachmi Bachdim.
Fachmi Bachdim menyebutkan tidak menampik kemungkinan adanya penolakan permohonan penangguhan penahanan tersebut akan ditolak karena menurutnya hal tersebut merupakan hak penuh jaksa.
Apabila permohonan dikabulkan, maka kliennya tersebut dapat pulang, meskipun ditolak pihaknya akan terus berjuang mencari keadilan.
"Kalau dikabulkan ya bisa pulang, kalau tidak dikabulkan ya kita mencari keadilan kita tidak akan pernah berhenti," papar Fachmi Bachdim seperti dikutip dari kanal YoauTube Intens Investigasi Sabtu (29/10/2022).
Lebih lanjut, Fachmi Bachdim menyebutkan bahwa penolakan tersebut merupakan kewenangan mutlak jaksa.
"Di dalam hukum ini ada hak-hak yang diterapkan kepada jaksa untuk bisa mempertimbangkan menangguhkan atau mengalihkan menjadi tahanan. Itu kewenangan mutlak dari jaksa penuntut umum," paparnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pihak Kejaksaan Serang telah menolak permohonan yang diajukan oleh kuasa hukum Nikita Mirzani.
Penolakan yang diajukan Nikita Mirzani tersebut disampaikan langsung oleh Kejari Serang Freddy D Simanjuntak.
Baca Juga: Bungkam Haters, Nikita Mirzani Mendadak Tuai Pujian Usai Belikan Tahanan Pizza Ratusan Kotak
“Kalau penangguhan penahanan, Jaksa Penuntut Umum tidak mengabulkan (penangguhan penahanan Nikita Mirzani),” papar Kejari Serang Freddy D Simanjuntak seperti dikutip dari denpasar.suara.com, Sabtu (29/10/2022).
Lebih lanjut Freddy D Simanjuntak menyebutkan hasil dari pemantauan dan analisa terhadap Nikita Mirzani merupakan salah satu faktor penolakan tersebut.
“Berdasarkan pemantauan dan analisa terhadap tersangka NM selama tahap penyidikan, maka itu menjadi salah satu alasan PU (Penuntut Umum,” ungkapnya.(*)
Sumber: Kanal YouTube Intens Investigasi, denpasar.suara.com