Permohonan Penangguhan Penahanan Ditolak, Kuasa Hukum Nikita Mirzani Sebut Akan Terus Mencari Keadilan

tasikmalaya

Sabtu, 29 Oktober 2022 | 22:24 WIB
Permohonan Penangguhan Penahanan Ditolak, Kuasa Hukum Nikita Mirzani Sebut Akan Terus Mencari Keadilan
Kuasa Hukum Nikita Mirzani akan terus perjuangkan Nyai bebas(Instagram/@nikitamirzanimawardi_172)

SuaraTasikmalaya.id - Permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh pihak kuasa hukum Nikita Mirzani dikabarkan ditolak oleh pihak Kejaksaan Serang.

Penolakan tersebut sebelumnya telah diperhitungkan oleh pihak kuasa Hukum Nikita Mirzani Fachmi Bachdim.

Fachmi Bachdim menyebutkan tidak menampik kemungkinan adanya penolakan permohonan penangguhan penahanan tersebut akan ditolak karena menurutnya hal tersebut merupakan hak penuh jaksa.

Apabila permohonan dikabulkan, maka kliennya tersebut dapat pulang, meskipun ditolak pihaknya akan terus berjuang mencari keadilan.

"Kalau dikabulkan ya bisa pulang, kalau tidak dikabulkan ya kita mencari keadilan kita tidak akan pernah berhenti," papar Fachmi Bachdim seperti dikutip dari kanal YoauTube Intens Investigasi Sabtu (29/10/2022).

Lebih lanjut, Fachmi Bachdim menyebutkan bahwa penolakan tersebut merupakan kewenangan mutlak jaksa.

"Di dalam hukum ini ada hak-hak yang diterapkan kepada jaksa untuk bisa mempertimbangkan menangguhkan atau mengalihkan menjadi tahanan. Itu kewenangan mutlak dari jaksa penuntut umum," paparnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pihak Kejaksaan Serang telah menolak permohonan yang diajukan oleh kuasa hukum Nikita Mirzani.

Penolakan yang diajukan Nikita Mirzani tersebut disampaikan langsung oleh Kejari Serang Freddy D Simanjuntak.

baca juga

“Kalau penangguhan penahanan, Jaksa Penuntut Umum tidak mengabulkan (penangguhan penahanan Nikita Mirzani),” papar Kejari Serang Freddy D Simanjuntak seperti dikutip dari denpasar.suara.com, Sabtu (29/10/2022).

Lebih lanjut Freddy D Simanjuntak menyebutkan hasil dari pemantauan dan analisa terhadap Nikita Mirzani merupakan salah satu faktor penolakan tersebut.

“Berdasarkan pemantauan dan analisa terhadap tersangka NM selama tahap penyidikan, maka itu menjadi salah satu alasan PU (Penuntut Umum,” ungkapnya.(*)


Sumber: Kanal YouTube Intens Investigasi, denpasar.suara.com

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Alasan Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani Ditolak, Kejari: Berdasar Pemantauan dan Analisa NM

Alasan Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani Ditolak, Kejari: Berdasar Pemantauan dan Analisa NM

Tasikmalaya | Sabtu, 29 Oktober 2022 | 22:21 WIB

Permohonan Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani Ditolak

Permohonan Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani Ditolak

Bandungbarat | Sabtu, 29 Oktober 2022 | 22:20 WIB

Bungkam Haters, Nikita Mirzani Mendadak Tuai Pujian Usai Belikan Tahanan Pizza Ratusan Kotak

Bungkam Haters, Nikita Mirzani Mendadak Tuai Pujian Usai Belikan Tahanan Pizza Ratusan Kotak

Tasikmalaya | Sabtu, 29 Oktober 2022 | 22:18 WIB

Top 5 Sepekan: Hotman Paris Pertanyakan Penahanan Nikita Mirzani, Lesti Kejora Dihina Nenek-Nenek

Top 5 Sepekan: Hotman Paris Pertanyakan Penahanan Nikita Mirzani, Lesti Kejora Dihina Nenek-Nenek

Entertainment | Sabtu, 29 Oktober 2022 | 22:10 WIB

Terkini

Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam

Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:56 WIB

Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus

Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:56 WIB

Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit

Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:53 WIB

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor

Bogor | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:37 WIB

Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi

Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi

Jabar | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:13 WIB

Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo

Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo

Bri | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Resah, Puluhan Pimpinan Media Lokal dari 4 Provinsi Kumpul di Pekanbaru Bahas Ekosistem Media

Resah, Puluhan Pimpinan Media Lokal dari 4 Provinsi Kumpul di Pekanbaru Bahas Ekosistem Media

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu

Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu

Bri | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:35 WIB

InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara

InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:27 WIB

InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia

InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:21 WIB

×