SuaraTasikmalaya.id - Nikita Mirzani jalani sidang perdana hari ini, 14 Agustus 2022 atas kasus tuduhan pencemaran nama baik yang menjeratnya.
Digadang-gadang akan hadir di dalam persidangan sosok pelapor kasus Nikita Mirzani, Diro Mahendra nyatanya tidak di ruang sidang.
Atas hal tersebut, Humas Pengadilan Negeri Uli Purnama membeberkan alasan sang pelapor tidak dihadirkan.
Uli menyebutkan Dito Mahendra baru akan hadir saat dirinya diminta untuk memberikan kesaksian.
"Dito Mahendra baru akan muncul saat akan memberikan keterangannya ke hakim nanti sebagai saksi," paparnya seperti dikutip dari Suara.com, Senin (14/11/2022).
Lebih lanjut Uli menyebutkan, kemungkinan Dito Mahendra belum dihadirkan karena belum ada panggilan.
"Tapi mungkin belum ada panggilan, kalau panggilan belum ada, saya enggak tahu," sambungnya.
Terungkap Alasan Dito Mahendra Laporkan Nikita Mirzani
![Terunglap penyebab dan alasan Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani [Instagram/@nikitamirzanimawardi_172]](https://media.suara.com/suara-partners/tasikmalaya/thumbs/1200x675/2022/11/12/1-nikita-mirzani-instagram-at-nikitamirzanimawardi-172.jpg)
Seperti ramai diberitakan sebelumnya, sosok pria bernama Dito Mahendra telah melaporkan Nikita Mirzani atas tuduhan pencemaran nama baik sejak 16 Mei 2022.
Adanya laporan tersebut Nikita tak terlalu menanggapi serius, dan dinilai tidak kooperatif, bahkan janda 3 anak tersebut diketahui mangkir sebanyak dua kali dari panggilan polisi.
Berkali-kali mangkir, pihak berwajib akhirnya melakukan penjemputan paksa terhadap Nikita Mirzani pada tanggal 21 Juli 2022 dan akan ditahan.
Namun pada tanggal 22 Juli penahanan Nikita Mirzani ditangguhkan dengan alasan kemanusiaan.
Kendati demikian proses hukum terus berlanjut, saat berkas perkara sudah selesai, Nikita Mirzani resmi ditahan pada 25 Oktober lalu.
Dan kini kasus hukum Nikita Mirzani memasuki babak baru yaitu persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap Nikita Mirzani.
Dari sidang pembacaan dakwaan tersebut terungkap alasan Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani atas tuduhan pencemaran nama baik.
Seperti dilansir dari Suara.com adapun 3 penyebab Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani, yang pertama Dito Mahendra tersinggung lantaran Nikita Mirzani sebarluaskan fotonya tanpa izin di Instagram pada 15 Mei 2022 lalu.
"Terdakwa ada melihat pemberitaan di media online tentang kasus pemukulan kepada security di daerah Kemang yang dilakukan oleh saksi Dito Mahendra. Selanjutnya timbul niat terdakwa untuk menyampaikan kepada masyarakat (publik) perihal peristiwa tersebut," papar JPU.
"Dengan memanfaatkan ketenarannya sebagai publik figur, terdakwa menghimbau kepada kepolisian agar harus adil. Terdakwa kemudian secara tanpa hak atau melawan hukum dan tanpa seizin maupun sepengetahuan dari saksi Dito Mahendra mulai mencari foto-fotonya di internet," lanjutnya.
Kedua, Dito Mahendra geram lantaran Nikita Mirzani menyebut sebagai penipu dalam unggahan sosial medianya.
Ketiga, Nikita Mirzani menuduh Dito Mahendra melakukan penyekapan dan pemukulan kepada mantan sopir Nindy Ayunda yang bernama Sulaiman.
Nikita Mirzani Dikenakan Pasal Berlapis
![dalam sidang dakwaan yang dilaksanakan pagi tadi, Nikita Mirzani dikenakan pasal berlapis dalam tiga jenis dakwaan. [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]](https://media.suara.com/suara-partners/tasikmalaya/thumbs/1200x675/2022/11/14/1-nikita-mirzani.jpg)
Seperti diberitakan sebelumnya, Dito Mahendra telah melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Kota Serang sejak 16 Mei 2022 lalu.
Melalui laporannya, Dito Mahendra kenai pasal berlapis terhadap Nikita Mirzani yaitu, Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
Lebih lanjut, dalam sidang dakwaan yang dilaksanakan pagi tadi, Nikita Mirzani dikenakan pasal berlapis dalam tiga jenis dakwaan.
Pertama, Nikita Mirzani didakwa cemarkan nama Dito Mahendra melalui media sosial yang kemudian memunculkan kerugian sebesar Rp17,5 juta, Nikmir dikenakan Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kedua, Nikita Mirzani didakwa atas pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra melalui media sosial dengan mengunggah fotonya ke Instagram dalam kondisi sudah diedit, atas hal tersebut Nikmir dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ketiga, Nikita Mirzani didakwa telah melakukan tindak pidana berupa pencemaran nama baik lantaran sebut Dito Mahendra sebagai penipu dan dikenakan Pasal 311 KUHP.***
Simak video menarik lainnya untuk anda: Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar, Kasus Binomo