TERBONGKAR, Akibat Tingkah Nikita Mirzani, Dito Mahendra Rugi Rp17,5 Juta dalam Urusan Niaga

Suara Sumedang | Suara.com

Senin, 14 November 2022 | 19:33 WIB
TERBONGKAR, Akibat Tingkah Nikita Mirzani, Dito Mahendra Rugi Rp17,5 Juta dalam Urusan Niaga
Adiyoga Priyambodo/Suara.com

 SuaraSumedang.id - Penyebab perseteruan Dito Mahendra dan Nikita Mirzani akhirnya terungkap juga. Sebelumnya, Dito menyebut dirugikan sebesar Rp17,5 juta dalam laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Nikita Mirzani. 

Berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) untuk Nikita Mirzani, disebutkan Dito Mahendra mengalami kerugian belasan juta akibat ocehan Nikita di media sosial. Awalnya Dito sudah menyepakati transaksi jual beli sepatu mewah dengan seseorang bernama Melisa pada 8 Mei 2022.

"Bertempat di Union Cafe Plaza Senayan, saksi Melisa yang merupakan rekan bisnis saksi Dito Mahendra bertemu dengan saksi Dito Mahendra dan saksi Haerul Yusi. Saksi Melisa pada saat itu hendak mencari sepatu, kemudian saksi Dito Mahendra menawarkan sepatu merk Hermes miliknya dengan harga Rp17,5 juta," bunyi keterangan dalam surat dakwaan Nikita Mirzani yang dibacakan saat persidangan di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Senin (14/11/2022).

Melisa kemudian membayar down payment alias DP sebesar Rp5 juta, karena sudah sepakat untuk membeli sepatu dari Dito Mahendra. Cuan itu kemudian diserahkan kepada seseorang bernama Haerul Yusi. 

"Pada hari Jumat tanggal 13 Mei 2022 di apartemen milik saksi Melisa di Jakarta Barat, saksi Melisa menyerahkan uang DP pembelian sepatu Hermes sebesar Rp5 juta kepada saksi Haerul Yusi untuk pembelian sepatu merk Hermes milik saksi Dito Mahendra," bunyi keterangan surat dakwaan tersebut. 

Namun, pada 18 Mei 2022, tiba-tiba Melisa batal membeli sepatu tersebut. Pasalnya, ia lebih dulu melihat unggahan Nikita Mirzani di Instagram. 

Rupanya, Melisa lebih mempercayai unggahan Instagram ibu tiga anak tersebut yang menyebut Dito Mahendra sebagai penipu sambil mengunggah foto lelaki tersebut. 

"Saksi Melisa kemudian menghubungi saksi Hareul Yusi untuk membatalkan pembelian sepatu Hermes milik saksi Dito Mahendra dan meminta pengembalian uang DP yang telah dibayarkan," lanjut keterangan dalam surat dakwaan Nikita Mirzani yang dibacakan jaksa penuntut umum.

Sebelumnya, Dito Mehendra mengaku alami kerugian materiil di balik pelaporannya terhadap Nikita Mirzani. Ia mengaku rugi Rp17,5 juta gara-gara namanya dicemarkan oleh Nikita Mirzani. 

Setelahnya, Nikita oun ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra di Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik.

Dalam laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.

Sementara dalam dakwaan jaksa penuntut umum, Nikita Mirzani dikenakan pasal berlapis dalam tiga jenis dakwaan.

Pertama, Nikita Mirzani didakwa mencemarkan nama baik Dito Mahendra melalui media elektronik yang berakibat kerugian materiil sebesar Rp17,5 juta untuk yang bersangkutan. Ia dikenakan Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kedua, Nikita Mirzani didakwa mencemarkan nama baik Dito Mahendra melalui media elektronik dengan mengunggah foto yang bersangkutan ke Instagram dalam kondisi sudah diedit. Ia dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Terakhir, Nikita didakwa melakukan tindak pidana pencemaran nama baik karena menyebut Dito Mahendra penipu dalam unggahannya. Ia diancam dengan Pasal 311 KUHP. (Sumber: Suara.com)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pengacara Nikita Mirzani Ngamuk di Ruang Sidang, Tak Terima Kliennya Diperlakukan Seperti Teroris

Pengacara Nikita Mirzani Ngamuk di Ruang Sidang, Tak Terima Kliennya Diperlakukan Seperti Teroris

| Senin, 14 November 2022 | 19:19 WIB

Pengacara Marah di Ruang Sidang Gegara Nikita Mirzani Dipersulit saat Mau Bicara ke Wartawan

Pengacara Marah di Ruang Sidang Gegara Nikita Mirzani Dipersulit saat Mau Bicara ke Wartawan

Video | Senin, 14 November 2022 | 18:30 WIB

Dito Mahendra Punya 'Cepu' yang Adukan Unggahan Nikita Mirzani, Ketiganya Bekerja di Serang

Dito Mahendra Punya 'Cepu' yang Adukan Unggahan Nikita Mirzani, Ketiganya Bekerja di Serang

Entertainment | Senin, 14 November 2022 | 19:05 WIB

Nikita Mirzani Ungkap Kondisi Sel Tahanan di Rutan yang Membuat Saraf Kejepitnya Kambuh

Nikita Mirzani Ungkap Kondisi Sel Tahanan di Rutan yang Membuat Saraf Kejepitnya Kambuh

| Senin, 14 November 2022 | 18:59 WIB

Persidangan Ditunda Selama Dua Miggu, Nikita Mirzani Protes ke Hakim: Kelamaan

Persidangan Ditunda Selama Dua Miggu, Nikita Mirzani Protes ke Hakim: Kelamaan

| Senin, 14 November 2022 | 18:26 WIB

Terkini

2 Warga Palestina Ditembak Mati di Sekolah, 1 Korban Anak-anak

2 Warga Palestina Ditembak Mati di Sekolah, 1 Korban Anak-anak

News | Rabu, 22 April 2026 | 17:37 WIB

Hasil Super League: Maxwell Gagal Penalti, Persija Jakarta Ditahan PSIM 1-1

Hasil Super League: Maxwell Gagal Penalti, Persija Jakarta Ditahan PSIM 1-1

Bola | Rabu, 22 April 2026 | 17:35 WIB

KontraS: Operasi Balas Dendam TNI-Polri di Papua Bentuk Pelanggaran HAM Berat

KontraS: Operasi Balas Dendam TNI-Polri di Papua Bentuk Pelanggaran HAM Berat

News | Rabu, 22 April 2026 | 17:35 WIB

Modus Jual Beli Hukuman: Fakta Mengejutkan Jaksa Banten Peras Korban dengan Ancaman Penjara

Modus Jual Beli Hukuman: Fakta Mengejutkan Jaksa Banten Peras Korban dengan Ancaman Penjara

Banten | Rabu, 22 April 2026 | 17:35 WIB

Tri Ibadah Hadir untuk Haji 2026, Paket Internet Tri ke Arab Saudi Mulai Rp650 Ribu

Tri Ibadah Hadir untuk Haji 2026, Paket Internet Tri ke Arab Saudi Mulai Rp650 Ribu

Tekno | Rabu, 22 April 2026 | 17:34 WIB

Kawal Program MBG, Komnas HAM Susun Kajian Strategis dan SNP Hak Atas Pangan

Kawal Program MBG, Komnas HAM Susun Kajian Strategis dan SNP Hak Atas Pangan

News | Rabu, 22 April 2026 | 17:34 WIB

Tak Bisa Lagi 'Ghosting' Pajak: Begini Cara Bapenda Malang Naikkan Pendapatan

Tak Bisa Lagi 'Ghosting' Pajak: Begini Cara Bapenda Malang Naikkan Pendapatan

Malang | Rabu, 22 April 2026 | 17:31 WIB

5 Film Horor Korea Terbaik yang Tembus 1 Juta Penonton, Terbaru 'Salmokji'

5 Film Horor Korea Terbaik yang Tembus 1 Juta Penonton, Terbaru 'Salmokji'

Your Say | Rabu, 22 April 2026 | 17:30 WIB

Jubir KPK Dilaporkan Faizal Assegaf ke Polisi, Eks Penyidik: Indikasi Serangan Balik Koruptor

Jubir KPK Dilaporkan Faizal Assegaf ke Polisi, Eks Penyidik: Indikasi Serangan Balik Koruptor

News | Rabu, 22 April 2026 | 17:29 WIB

Jusuf Kalla di Pusaran Kasus Ijazah Jokowi, Murni Hukum atau Manuver Politik?

Jusuf Kalla di Pusaran Kasus Ijazah Jokowi, Murni Hukum atau Manuver Politik?

Liks | Rabu, 22 April 2026 | 17:29 WIB