SuaraTasikmalaya.id – Di dalam agama Islam, pernikahan merupakan ibadah yang suci dan mulia.
Untuk itu, menikah tidak boleh dilakukan secara sembarangan karena ini merupakan bentuk ibadah terpanjang dan selayaknya dapat dijaga hingga maut memisahkan.
Setiap melangsungkan pernikahan, umumnya mempelai pria dan wanita mengenakan pakaian pengantin.
Khususnya kaum wanita yang selalu terlihat anggun saat mengenakan gaun pengantin dengan berbagai hiasan untuk melengkapi penampilannya.
Akan tetapi para wanita terlebih dia seorang muslim, hendaknya berhati-hati dalam penggunaan gaun pengantin agar tidak berlebihan bahkan sampai menyerupai kaum kafir.
Dikutip dari channel YouTube Khalid Basalamah Official, Ustadz Khalid Basalamah dalam ceramahnya menguraikan beberapa tindakan keliru yang dilakukan wanita muslim secara berlebihan satu di antaranya saat memakai gaun pengantin secara berlebihan.
Ustadz Khalid Basalamah menerangkan para pengantin wanita muslim selalu melakukan pelanggaran saat memakai gaun yang mahal berwarna putih, disertai sarung tangan dan kaos kaki berwarna senada.
"Ini merupakan adat istiadat dari kaum Nasrani di masa lalu ketika mengadakan pernikahan di tempat ibadahnya, hal ini tidak boleh dilakukan oleh muslimah," kata Ustadz Khalid Basalamah.
Hal tersebut di utarakan Ustadz Khalid Basalamah karena menyerupai budaya suatu kaum di luar Islam, mengandung sikap berlebihan, dan juga menghambur-hamburkan harta.
Bahkan di dalamnya ada niatan untuk mencari kemasyhuran, supaya terkenal, terlihat, terpamerkan, mengandung sikap Riya, dan kesombongan.
"Pria dan wanita muslim memang dianjurkan memakai baju yang bagus saat pernikahan, tapi jangan menyerupai orang non muslim, pertama, setiap muslimah dianjurkan untuk menghindari warna putih," kata Ustadz Khalid Basalamah.
Sabda Nabi Muhammad SAW yang menganjurkan memakai baju putih, menurut pendapat ulama lebih cenderung untuk laki-laki.
Di zaman Rasulullah SAW, kaum wanita cenderung memakai baju berwarna hitam atau gelap.
Sedangkan untuk warna putih, cenderung dipakai oleh kaum laki-laki.
Larangan untuk tidak menyerupai orang kafir tertuang dalam hadist Nabi SAW.
Rasulullah SAW bersabda: “Barang siapa menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk bagian dari mereka,” (HR Abu Dawud, Hasan).