SuaraTasikmalaya.id - Pembacaan tuntutan untuk terdakwa Putri Candrawathi dalam lanjutan sidang kasus pembunuhan Yoshua Hutabarat berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum menarik. Pada awal pembacaan jaksa mengutip ayat Alquran Surat Al Isra Ayat 33 yang makanya larangan membunuh seseorang.
Seperti diketahui Ferdy Sambo dan Putri Candrawati Sambo adalah non-muslim.
"Izinkan kami mengutip Surat Al Isra Ayat 33, 'Dan janganlah kamu membunuh orang yang diharamkan Allah (membunuhnya), kecuali dengan suatu (alasan) yang benar,'" ucap jaksa di persidangan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
"Dan barang siapa dibunuh secara zalim, maka sungguh, Kami telah memberi kekuasaan kepada walinya, tetapi janganlah walinya itu melampaui batas dalam pembunuhan. Sesungguhnya dia adalah orang yang mendapat pertolongan," sambungnya.
Kemudian jaksa berikan apresiasinya untuk pemimpin sidang dan insan pers.
Pada sidag siang itu terdakwa Putri Candrawathi mengenakan pakaian serba putih saat menghadapi sidang tuntutan atas perkara tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023)
Biodata Putri Candrawathi
Nama: Putri Candrawathi (Putri Ferdy Sambo)
Baca Juga: Taman Hiburan Arab Saudi Ditutup 2 Jam Gara-gara Ronaldo Mau Liburan
Umur: Sekitar 49 Tahun
Suami: Irjen Ferdy Sambo
Anak: Memiliki 3 orang anak
Orang Tua: Ayahnya seorang TNI Bintang Satu (Brigjen)
Keturunan: Bali
Pendidikan: Pernah bersekolah di SMPN 6 Ujung Padang
Agama: Kristen
Perjalanan Karir: Mendirikan TK Kemala Bhayangkari 28
Profesi: Dokter Gigi (sebelum menikah)
Media Sosial: Belum Diketahui
Itulah biodata profil dan agama Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo lengkap pendidikan hingga karir.