SuaraTasikmalaya.id - Ferdy Sambo akhirnya divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan Yoshua Hutabarat.
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso akhirnya menjatuhkan vonis mati kepada Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Yoshua Hutabarat, hari ini Senin, 13 Februari 2023 di pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam sidang pembacaan vonis kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, hakim Wahyu menyatakan Ferdy Sambo terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana diatur dalam dakwaan pasal Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terdakwa Ferdy Sambo SH. SiK MH, divonis pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang vonis.
Lalu apakah Ferdy Sambo akan segera dieksekusi mati?
Masyarakat awam mungkin mengira pria yang tanggal 9 Februari 2023 berulang tahun itu akan segera dihukum mati.
Padahal tidaklah demikian.
Namun tidak sedikit pula warganet yang berpendapat bahwa Ferdy Sambo belum tentu ditembak mati.
"Belum tentu ditembak mati, jalan masih panjang," ujar akun Twitter @dissa_dissa.
Meskipun divonis mati, mantan Kadiv Propam ini tidak bisa langsung dieksekusi mati dengan cara ditembak.
"Hukuman mati = dieksekusi mati, kalau di Indonesia regu tembak," kata akun tersebut.
Dia memperkirakan perjalanan Sambo masih panjang meski sudah divonis mati.
"Sambo masih bisa naik banding ke Pengadilan Tinggi. Vonis bisa tetap atau berubah," ujarnya.
Selain itu Ferdy Sambo bisa kasasi ke Mahkamah Agung. Juga bisa Peninjauan Kembali.
Dan yang terakhir, Sambo bisa memohon grasi ke presiden.
Warganet mengatakan ada resiko jika melakukan banding akan sama hasilnya.
"Tapi sebenarnya hukuman mati sama seumur hidup tuh hampir sama, menghabiskan masa hidupnya di dalam penjara. Contohnya Rian Jombang sampai sekarang masih di penjara kan?" kata akun @lestari_ibu.(*)