Divonis Hukuman Mati, Ferdy Sambo Tak Bisa Langsung Dieksekusi, Bisa Saja Dibatalkan MA

tasikmalaya | Suara.com

Senin, 13 Februari 2023 | 18:34 WIB
Divonis Hukuman Mati, Ferdy Sambo Tak Bisa Langsung Dieksekusi, Bisa Saja Dibatalkan MA
Ferdy Sambo jalani sidang putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). (Suara.com)

SuaraTasikmalaya.id - Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso akhirnya menjatuhkan vonis  mati kepada Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Yoshua Hutabarat.

Meskipun divonis mati, mantan Kadiv Propam ini tidak bisa langsung dieksekusi mati dengan cara ditembak.

Upaya hukum Ferdy Sambo dan terdakwa lainnya masih panjang dan bakal alot lagi. Ferdy Sambo bisa langsung diekekusi mati kalau pasrah menerima putusan itu, namun nampaknya dia akan memanfaatkan kesempatan dengan melakukan upaya hukum melawan putusan hakim lewat banding dan kasasi.

Menurut ketentuan KUHAP selama pengajuan banding dilakukan, maka vonis yang dijatuhkan  Pengadilan Negeri belum bisa dieksekusi.

Berdasarkan Pasal 11 KUHP, pidana mati dilakukan oleh algojo di tempat gantungan dengan mengikat tali yang terikat di tiang pada leher terpidana.

Namun, ketentuan ini diubah dengan UU Nomor 02/Pnps/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang Dijatuhkan oleh Pengadilan di Lingkungan Pengadilan Umum dan Militer.

Sesuai dengan aturan ini, terpidana hukuman mati akan menjalani eksekusi dengan cara ditembak sampai mati.

Masih berdasarkan aturan tersebut, terpidana akan diberitahu jadwal eksekusi 3x24 jam sebelum eksekusi. Algojo yang akan menembak terpidana mati adalah regu tembak bentukan kapolda yang terdiri atas 1 Bintara, 12 Tamtama dan dipimpin oleh seorang perwira.

Demikian penjelasan mengenai kapan Ferdy Sambo dieksekusi hukuman mati setelah mendapatkan vonis hukuman mati dari Pengadilan Negeri jakarta Selatan.

Dalam sidang pembacaan vonis kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, hakim Wahyu menyatakan Ferdy Sambo terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana diatur dalam dakwaan pasal Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terdakwa Ferdy Sambo SH. SiK MH, divonis pidana mati,"  kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Vonis yang dijatuhkan oleh hakim tersebut jauh lebih berat dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Dalam tuntutan JPU, Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup sebagai ganjaran atar perbuatannya menghilangkan nyawa Brigadir J.

Itu artinya, Ferdy Sambo belum bisa dieksekusi hukuman mati sesuai dengan vonis yang dibacakan hakim Wahyu Iman Santoso. Hasil dari sidang ini bisa meringankan atau bahkan semakin memberatkan vonis Ferdy Sambo.

Apabila Ferdy Sambo masih tidak puas dengan hasil banding, maka bisa mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung. Jika permohonan kasasi putusan Pengadilan dibawahnya diterima, maka putusan vonis hukuman mati akan dibatalkan oleh Mahkamah Agung. (*)

Berita ini telah tayang di suara.com dengan judul Divonis Hukuman Mati, Kapan Ferdy Sambo Akan Dieksekusi?

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Baca Tuntutan Sambo 6 Jam Nonstop, Wahyu Iman Santoso Dipuji Setinggi Langit: Merebound Citra Peradilan yang Buruk

Baca Tuntutan Sambo 6 Jam Nonstop, Wahyu Iman Santoso Dipuji Setinggi Langit: Merebound Citra Peradilan yang Buruk

News | Senin, 13 Februari 2023 | 18:33 WIB

IPW Sebut Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo Hanya Demi Menahan Tekanan Publik

IPW Sebut Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo Hanya Demi Menahan Tekanan Publik

News | Senin, 13 Februari 2023 | 18:18 WIB

Coreng Citra Polri di Mata Masyarakat Dunia Jadi Hal yang Beratkan Ferdy Sambo hingga Divonis Mati

Coreng Citra Polri di Mata Masyarakat Dunia Jadi Hal yang Beratkan Ferdy Sambo hingga Divonis Mati

News | Senin, 13 Februari 2023 | 18:13 WIB

Hakim Terapkan Putusan Ultra Petita dalam Vonis Ferdy Sambo, Apa Itu?

Hakim Terapkan Putusan Ultra Petita dalam Vonis Ferdy Sambo, Apa Itu?

News | Senin, 13 Februari 2023 | 18:06 WIB

Terkini

Dari Pulau Obi untuk Literasi: Rumah Belajar Harita Nickel Tumbuhkan Minat Baca Anak

Dari Pulau Obi untuk Literasi: Rumah Belajar Harita Nickel Tumbuhkan Minat Baca Anak

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 10:15 WIB

Hantavirus Masuk Singapura? Dua Penumpang Kapal MV Hondius Diisolasi

Hantavirus Masuk Singapura? Dua Penumpang Kapal MV Hondius Diisolasi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 10:11 WIB

Tolong Carikan Kerja untuk Wanita Ini: Dia Dipecat Gara-Gara Tolak Ajakan Mesum Bosnya

Tolong Carikan Kerja untuk Wanita Ini: Dia Dipecat Gara-Gara Tolak Ajakan Mesum Bosnya

Entertainment | Jum'at, 08 Mei 2026 | 10:05 WIB

Tutup Pabrik, Krakatau Osaka Steel Apakah Sama dengan Krakatau Steel?

Tutup Pabrik, Krakatau Osaka Steel Apakah Sama dengan Krakatau Steel?

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 10:03 WIB

Ulasan Film Ain: Menghadirkan Pesan Spiritual tentang Bahaya Hasad dan Iri

Ulasan Film Ain: Menghadirkan Pesan Spiritual tentang Bahaya Hasad dan Iri

Your Say | Jum'at, 08 Mei 2026 | 10:00 WIB

Asnawi Mangkualam Pulih Lebih Cepat dari Cedera ACL, Dipanggil John Herdman untuk Piala AFF?

Asnawi Mangkualam Pulih Lebih Cepat dari Cedera ACL, Dipanggil John Herdman untuk Piala AFF?

Bola | Jum'at, 08 Mei 2026 | 09:59 WIB

Berada di MV Hondius, Youtuber Ruhi Cenet Bongkar Fakta Ngeri saat Hantavirus Tewaskan 3 Orang

Berada di MV Hondius, Youtuber Ruhi Cenet Bongkar Fakta Ngeri saat Hantavirus Tewaskan 3 Orang

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 09:58 WIB

Kurs Rupiah Melemah ke Rp17.366 per Dolar AS, Dipicu Konflik AS-Iran dan Penguatan Dolar

Kurs Rupiah Melemah ke Rp17.366 per Dolar AS, Dipicu Konflik AS-Iran dan Penguatan Dolar

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 09:53 WIB

Dean Henderson Bangga Crystal Palace Ukir Sejarah ke Final Liga Conference

Dean Henderson Bangga Crystal Palace Ukir Sejarah ke Final Liga Conference

Bola | Jum'at, 08 Mei 2026 | 09:51 WIB

Sambut HUT ke-499, Jakarta Gelar Car Free Day di Jalan Rasuna Said Minggu Pagi, Cek Titik Parkirnya!

Sambut HUT ke-499, Jakarta Gelar Car Free Day di Jalan Rasuna Said Minggu Pagi, Cek Titik Parkirnya!

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 09:48 WIB