Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Belum Tentu Ditembak Mati, Jalan Masih Panjang, Ada Contohnya

tasikmalaya

Senin, 13 Februari 2023 | 20:10 WIB
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Belum Tentu Ditembak Mati, Jalan Masih Panjang, Ada Contohnya
Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam sidang putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). (Suara.com)

SuaraTasikmalaya.id - Ferdy Sambo akhirnya divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan Yoshua Hutabarat.

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso akhirnya menjatuhkan vonis mati kepada Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Yoshua Hutabarat, hari ini Senin, 13 Februari 2023 di pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam sidang pembacaan vonis kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, hakim Wahyu menyatakan Ferdy Sambo terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana diatur dalam dakwaan pasal Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terdakwa Ferdy Sambo SH. SiK MH, divonis pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang vonis.

Lalu apakah Ferdy Sambo akan segera dieksekusi mati?

Masyarakat awam mungkin mengira pria yang tanggal 9 Februari 2023 berulang tahun itu akan segera dihukum mati.

Padahal tidaklah demikian.

Namun tidak sedikit pula warganet yang berpendapat bahwa Ferdy Sambo belum tentu ditembak mati.

"Belum tentu ditembak mati, jalan masih panjang," ujar akun Twitter @dissa_dissa.

baca juga

Meskipun divonis mati, mantan Kadiv Propam ini tidak bisa langsung dieksekusi mati dengan cara ditembak.

"Hukuman mati = dieksekusi mati, kalau di Indonesia regu tembak," kata akun tersebut.

Dia memperkirakan perjalanan Sambo masih panjang meski sudah divonis mati.

"Sambo masih bisa naik banding ke Pengadilan Tinggi. Vonis bisa tetap atau berubah," ujarnya.

Selain itu Ferdy Sambo bisa kasasi ke Mahkamah Agung. Juga bisa Peninjauan Kembali.

Dan yang terakhir, Sambo bisa memohon grasi ke presiden.

Warganet mengatakan ada resiko jika melakukan banding akan sama hasilnya.

"Tapi sebenarnya hukuman mati sama seumur hidup tuh hampir sama, menghabiskan masa hidupnya di dalam penjara. Contohnya Rian Jombang sampai sekarang masih di penjara kan?" kata akun @lestari_ibu.(*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Istri Sambo Divonis 20 Tahun Penjara, Majelis Hakim: Tidak Ada Hal Meringankan Putri Candrawathi

Istri Sambo Divonis 20 Tahun Penjara, Majelis Hakim: Tidak Ada Hal Meringankan Putri Candrawathi

News | Senin, 13 Februari 2023 | 20:04 WIB

Ferdy Sambo Divonis Mati, Nikita Mirzani Sudah Tak Punya Bekingan?

Ferdy Sambo Divonis Mati, Nikita Mirzani Sudah Tak Punya Bekingan?

Entertainment | Senin, 13 Februari 2023 | 20:05 WIB

Divonis Hukuman Mati, Ferdy Sambo Tak Bisa Langsung Dieksekusi, Bisa Saja Dibatalkan MA

Divonis Hukuman Mati, Ferdy Sambo Tak Bisa Langsung Dieksekusi, Bisa Saja Dibatalkan MA

Tasikmalaya | Senin, 13 Februari 2023 | 18:34 WIB

Terkini

Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam

Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:56 WIB

Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus

Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:56 WIB

Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit

Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:53 WIB

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor

Bogor | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:37 WIB

Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi

Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi

Jabar | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:13 WIB

Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo

Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo

Bri | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu

Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu

Bri | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:35 WIB

InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara

InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:27 WIB

InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia

InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:21 WIB

Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar

Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar

Riau | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:47 WIB

×