Mazhab Hanafi dan Hambali Bolehkan Onani Dalam Kondisi Darurat, Ini Pendapat Ustadz Adi Hidayat

tasikmalaya | Suara.com

Jum'at, 17 Februari 2023 | 11:51 WIB
Mazhab Hanafi dan Hambali Bolehkan Onani Dalam Kondisi Darurat, Ini Pendapat Ustadz Adi Hidayat
Ceramah Ustaz Adi Hidayat. Dalam satu kajian ceramah terbaru Ustadz Adi Hidayat, (suara.com)

SuaraTasikmalaya.id -Kalangan ulama berbeda pendapat tentang hukum masturbasi atau onani, aktivitas mengeluarkan sperma dengan sendiri ini memang belakangan jadi bahan perbincangan. Bolehkah?

Dilansir dari laman NU Online, ada perbedaan pendapat, menurut ulama Syafi‘i, onani atau yang dalam Islam dikenal dengan istimna adalah kebiasaan kebiasaan buruk yang diharamkan oleh Al-Qur’an dan Sunnah.

Ulama Syafi‘i berpendapat onani diharamkan karena Allah memerintahkan menjaga kemaluan kecuali di hadapan istri atau budak perempuan yang didapat dari hasil peperangan, dalil Al Qurannya sebagai berikut:

"Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada terceIa." (QS al-Mukminun [23]: 5-6).

Hanya saja dosa onani lebih ringan dosanya dari berzina karena bahayanya tak sebesar yang ditimbulkan perzinaan, seperti kacaunya garis keturunan, dan sebagainya. 

Berebda dengan mazhab Hanafi,  onani boleh dilakukan tapi dengan syarat dalam kondisi membahayakan atau darurat.

Namun pada dasarnya onani diharamkan dalam keadaan tertentu. Artinya kalau mendesak, tak kuat menahan birahi bisa melakukan onani, dengan dalih takut terjerumus kedalam dosa zina. Sebab dosa zina lebih besar daripada onani.

Sama dengan, Madzhab Hambali bahwa masturbasi  haram namun boleh dilakukan dalam kondisi tertentu, yakni, bila seseorang tidak kuat menahan hasrat dan ingin menghindari zina.

Dilansir dari muslim.or.id, onani yang dilakukan suami istri hukumnya diperbolehkan. Misalnya, saat istri sedang haid dan suami tidak bisa menahan nafsunya, maka diperbolehkan menggunakan tangan istri untuk menuntaskan hasratnya.

Hal tersebut sesuai dengan ayat Alquran yang memerintahkan untuk menjaga kemaluan kecuali pada pasangan yang halal.


“Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau hamba sahaya yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela.” (QS. Al Mu’minun: 5-6).

Hukum onani yang dilakukan oleh suami istri juga telah dijelaskan oleh para ulama.

Jadi, onani diharamkan bila sekadar untuk membangkitkan dan mengumbar dorongan syahwat. Namun, ketika kuatnya dorongan syahwat, sementara pasangan sah tempat menyalurkan tidak ada, onani boleh dilakukan semata untuk menenangkan dorongan tersebut, sehingga hal itu tidak dipermasalahkan. 

Menurut Ustadz Adi Hidayat (UAH) dalam kanal Youtubenya Adi Hidayat Official dalam video berjudul Definisi Nafsu dan Cara Mengendalikannya yang diunggaah pada 11 Desember 2022, Ustadz Adi Hidayat menjelaskan Onani  digolongkan dalam sebuah perilaku maksiat yang kerap kali dilakukan saat sendirian.

Seseorang memilih berbuat onani karena terbayang dalam benaknya berahi atau keinginan untuk bermaksiat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Wanita Mendesah Tanda Keenakan Hingga Kondisi yang Membolehkan Muslim Onani

Wanita Mendesah Tanda Keenakan Hingga Kondisi yang Membolehkan Muslim Onani

Lifestyle | Kamis, 16 Februari 2023 | 21:30 WIB

Kondisi yang Membolehkan Seorang Muslim untuk Onani, Catat Syarat-syaratnya!

Kondisi yang Membolehkan Seorang Muslim untuk Onani, Catat Syarat-syaratnya!

Lifestyle | Kamis, 16 Februari 2023 | 20:10 WIB

Nekat Onani dan Beri Kondom ke Siswi SMK, Pedagang Roti di Jogja Ditangkap Polisi

Nekat Onani dan Beri Kondom ke Siswi SMK, Pedagang Roti di Jogja Ditangkap Polisi

Jogja | Rabu, 15 Februari 2023 | 14:55 WIB

Diduga untuk Onani, Polisi Ringkus Reynaldi Pelaku Pencurian Pakaian Dalam di Ciracas

Diduga untuk Onani, Polisi Ringkus Reynaldi Pelaku Pencurian Pakaian Dalam di Ciracas

News | Senin, 13 Februari 2023 | 22:31 WIB

Terkini

Titip Anak, Titip Trauma? Wajah Gelap Daycare Ilegal di Indonesia

Titip Anak, Titip Trauma? Wajah Gelap Daycare Ilegal di Indonesia

News | Selasa, 28 April 2026 | 17:10 WIB

Cerita Pilu Ibu Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi: Anak Saya Terbalik Kepala di Bawah Kaki

Cerita Pilu Ibu Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi: Anak Saya Terbalik Kepala di Bawah Kaki

Bekaci | Selasa, 28 April 2026 | 17:09 WIB

IHSG Terus Terjun ke Zona Merah, Nyaris ke Level 6.900

IHSG Terus Terjun ke Zona Merah, Nyaris ke Level 6.900

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 17:07 WIB

Persaingan Sengit Skuad Timnas Indonesia: Wajah Baru, Harapan Baru

Persaingan Sengit Skuad Timnas Indonesia: Wajah Baru, Harapan Baru

Bola | Selasa, 28 April 2026 | 17:07 WIB

Sopir Taksi Green SM Diperiksa Polisi Terkait Kecelakaan KRL di Bekasi Timur!

Sopir Taksi Green SM Diperiksa Polisi Terkait Kecelakaan KRL di Bekasi Timur!

News | Selasa, 28 April 2026 | 17:06 WIB

TelkomGroup Dukung Menkomdigi, Ciptakan Ruang Digital Aman Bagi Anak Melalui PP Tunas

TelkomGroup Dukung Menkomdigi, Ciptakan Ruang Digital Aman Bagi Anak Melalui PP Tunas

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 17:03 WIB

Korban Jiwa Berjatuhan, Lebanon Selatan Digempur Artileri Israel Meski Ada Kesepakatan Damai

Korban Jiwa Berjatuhan, Lebanon Selatan Digempur Artileri Israel Meski Ada Kesepakatan Damai

News | Selasa, 28 April 2026 | 17:02 WIB

Siapa Saja Kru Masinis Argo Bromo? Ungkap Masalah Sinyal Usai Kecelakaan Tabrak KRL

Siapa Saja Kru Masinis Argo Bromo? Ungkap Masalah Sinyal Usai Kecelakaan Tabrak KRL

Lifestyle | Selasa, 28 April 2026 | 17:00 WIB

Pemprov DKI Sampaikan Duka, Guru SDN Pulogebang 11 Jadi Korban Tabrakan KRL

Pemprov DKI Sampaikan Duka, Guru SDN Pulogebang 11 Jadi Korban Tabrakan KRL

News | Selasa, 28 April 2026 | 17:00 WIB

4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!

4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!

Bola | Selasa, 28 April 2026 | 17:00 WIB