Mazhab Hanafi dan Hambali Bolehkan Onani Dalam Kondisi Darurat, Ini Pendapat Ustadz Adi Hidayat

tasikmalaya

Jum'at, 17 Februari 2023 | 11:51 WIB
Mazhab Hanafi dan Hambali Bolehkan Onani Dalam Kondisi Darurat, Ini Pendapat Ustadz Adi Hidayat
Ceramah Ustaz Adi Hidayat. Dalam satu kajian ceramah terbaru Ustadz Adi Hidayat, (suara.com)

SuaraTasikmalaya.id -Kalangan ulama berbeda pendapat tentang hukum masturbasi atau onani, aktivitas mengeluarkan sperma dengan sendiri ini memang belakangan jadi bahan perbincangan. Bolehkah?

Dilansir dari laman NU Online, ada perbedaan pendapat, menurut ulama Syafi‘i, onani atau yang dalam Islam dikenal dengan istimna adalah kebiasaan kebiasaan buruk yang diharamkan oleh Al-Qur’an dan Sunnah.

Ulama Syafi‘i berpendapat onani diharamkan karena Allah memerintahkan menjaga kemaluan kecuali di hadapan istri atau budak perempuan yang didapat dari hasil peperangan, dalil Al Qurannya sebagai berikut:

"Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada terceIa." (QS al-Mukminun [23]: 5-6).

Hanya saja dosa onani lebih ringan dosanya dari berzina karena bahayanya tak sebesar yang ditimbulkan perzinaan, seperti kacaunya garis keturunan, dan sebagainya. 

Berebda dengan mazhab Hanafi,  onani boleh dilakukan tapi dengan syarat dalam kondisi membahayakan atau darurat.

Namun pada dasarnya onani diharamkan dalam keadaan tertentu. Artinya kalau mendesak, tak kuat menahan birahi bisa melakukan onani, dengan dalih takut terjerumus kedalam dosa zina. Sebab dosa zina lebih besar daripada onani.

Sama dengan, Madzhab Hambali bahwa masturbasi  haram namun boleh dilakukan dalam kondisi tertentu, yakni, bila seseorang tidak kuat menahan hasrat dan ingin menghindari zina.

Dilansir dari muslim.or.id, onani yang dilakukan suami istri hukumnya diperbolehkan. Misalnya, saat istri sedang haid dan suami tidak bisa menahan nafsunya, maka diperbolehkan menggunakan tangan istri untuk menuntaskan hasratnya.

baca juga

Hal tersebut sesuai dengan ayat Alquran yang memerintahkan untuk menjaga kemaluan kecuali pada pasangan yang halal.


“Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau hamba sahaya yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela.” (QS. Al Mu’minun: 5-6).

Hukum onani yang dilakukan oleh suami istri juga telah dijelaskan oleh para ulama.

Jadi, onani diharamkan bila sekadar untuk membangkitkan dan mengumbar dorongan syahwat. Namun, ketika kuatnya dorongan syahwat, sementara pasangan sah tempat menyalurkan tidak ada, onani boleh dilakukan semata untuk menenangkan dorongan tersebut, sehingga hal itu tidak dipermasalahkan. 

Menurut Ustadz Adi Hidayat (UAH) dalam kanal Youtubenya Adi Hidayat Official dalam video berjudul Definisi Nafsu dan Cara Mengendalikannya yang diunggaah pada 11 Desember 2022, Ustadz Adi Hidayat menjelaskan Onani  digolongkan dalam sebuah perilaku maksiat yang kerap kali dilakukan saat sendirian.

Seseorang memilih berbuat onani karena terbayang dalam benaknya berahi atau keinginan untuk bermaksiat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Wanita Mendesah Tanda Keenakan Hingga Kondisi yang Membolehkan Muslim Onani

Wanita Mendesah Tanda Keenakan Hingga Kondisi yang Membolehkan Muslim Onani

Lifestyle | Kamis, 16 Februari 2023 | 21:30 WIB

Kondisi yang Membolehkan Seorang Muslim untuk Onani, Catat Syarat-syaratnya!

Kondisi yang Membolehkan Seorang Muslim untuk Onani, Catat Syarat-syaratnya!

Lifestyle | Kamis, 16 Februari 2023 | 20:10 WIB

Nekat Onani dan Beri Kondom ke Siswi SMK, Pedagang Roti di Jogja Ditangkap Polisi

Nekat Onani dan Beri Kondom ke Siswi SMK, Pedagang Roti di Jogja Ditangkap Polisi

Jogja | Rabu, 15 Februari 2023 | 14:55 WIB

Diduga untuk Onani, Polisi Ringkus Reynaldi Pelaku Pencurian Pakaian Dalam di Ciracas

Diduga untuk Onani, Polisi Ringkus Reynaldi Pelaku Pencurian Pakaian Dalam di Ciracas

News | Senin, 13 Februari 2023 | 22:31 WIB

Terkini

Bukan Barang Mewah, Prilly Latuconsina Hadiahkan 270 Pohon Kopi untuk Omara Esteghlal

Bukan Barang Mewah, Prilly Latuconsina Hadiahkan 270 Pohon Kopi untuk Omara Esteghlal

Entertainment | Senin, 10 Agustus 2026 | 20:42 WIB

Gubernur Choco: Gempa Bumi M 7,4 Kolombia Sebabkan Kerusakan Signifikan

Gubernur Choco: Gempa Bumi M 7,4 Kolombia Sebabkan Kerusakan Signifikan

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 20:36 WIB

Ibu Asli Bali, Lahir di Malang, Pemain Ini Lebih Pilih Bela Timnas Belanda

Ibu Asli Bali, Lahir di Malang, Pemain Ini Lebih Pilih Bela Timnas Belanda

Bola | Senin, 10 Agustus 2026 | 20:36 WIB

Eks Dirut BJB Kirim Surat Sakit, KPK Janji Jadwal Ulang Upaya Paksa Penahanan

Eks Dirut BJB Kirim Surat Sakit, KPK Janji Jadwal Ulang Upaya Paksa Penahanan

Banten | Senin, 10 Agustus 2026 | 20:30 WIB

Gempa M 7,4 Guncang Kolombia Hingga Ekuador dan Panama

Gempa M 7,4 Guncang Kolombia Hingga Ekuador dan Panama

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 20:26 WIB

Sering Diabaikan, 4 Kebiasaan Sepele Ini Bikin Laptop Cepat Rusak!

Sering Diabaikan, 4 Kebiasaan Sepele Ini Bikin Laptop Cepat Rusak!

Your Say | Senin, 10 Agustus 2026 | 20:25 WIB

Wuling Aira ev Kantongi Ribuan Pemesanan Sepanjang Gelaran GIIAS 2026 Berlangsung

Wuling Aira ev Kantongi Ribuan Pemesanan Sepanjang Gelaran GIIAS 2026 Berlangsung

Otomotif | Senin, 10 Agustus 2026 | 20:23 WIB

Sidang dr Richard Lee Memanas, Kuasa Hukum Soroti Keterangan Doktif yang Tak Konsisten

Sidang dr Richard Lee Memanas, Kuasa Hukum Soroti Keterangan Doktif yang Tak Konsisten

Entertainment | Senin, 10 Agustus 2026 | 20:22 WIB

BTN Gandeng Pemkot Padang, Perluas Layanan Dari KPR Hingga Digitalisasi Layanan Publik

BTN Gandeng Pemkot Padang, Perluas Layanan Dari KPR Hingga Digitalisasi Layanan Publik

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 20:21 WIB

Indonesia Berpeluang Garap Pasar Makanan Artisan Global

Indonesia Berpeluang Garap Pasar Makanan Artisan Global

Bisnis | Senin, 10 Agustus 2026 | 20:14 WIB

×