SuaraTasikmalaya.id – Tersangka Kasus penganiayaan David Ozora , Mario Dandy Satrio (MDS) dan AGH, terciduk sedang bernyanyi bersama dalam tahanan. Hal ini dikonfirmasi oleh kuasa hukum David Ozora, M Hamzah.
Menurutnya, perilaku ini dilihat langsung oleh keluarga korban, David Ozora. Mereka seperti tidak ada penyesalan atas tindakan yang telah dilakukannya, bernyanyi bersama di dalam tahanan Polsek Pesanggrahan.
“Yang jelas memang malam itu mereka di Polsek Pesanggrahan itu mereka bernyanyi, bermain gitar, seperti tidak ada rasa penyesalan atau apapun itu,” ujar M. Hamzah di Jakarta Selatan, Sabtu (4/3/2023).
MDS dan AGH resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan kepada David Ozora. Diketahui, keduanya merencanakan penganiayaan kepada korban di Perumahan Green Permata Residence, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Selain MDS dan AG, pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus penganiayaan ini adalah Shane Lukas atau S.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah video penganiayaan tersebar luas di media sosial. Terlihat korban, David Ozora dipukuli oleh MDS secara brutal. Diketahui peran S dalam kejadian ini adalah memanasi MDS untuk memukuli korban serta merekam dengan handphonenya.
Ketiganya terancam akan mendapat hukuman paling berat kurungan penjara selama lima tahun. (*)