Setelah membatalkan puasanya, diawajibkan atas dirinya untuk menggantinya (qadha’) apabila keadaannya sudah memungkinkan.
Bisa ditarik kesimpulan, bahwa pada dasarnya pekerja keras pun tetap diwajibkan menjalankan puasa Ramadan.
Ketika dirinya menghadapi keadaan masyaqqah atau kepayahan, maka diperbolehkan untuk membatalkan puasanya, namun tetap diwajibkan mengqadha’nya di lain waktu. (*/editor zahran)