SuaraTasikmalaya.id – Dalam agama Islam, aurat diartikan sebagai bagian tubuh manusia yang wajib ditutupi dari pandangan orang lain.
Terkait hal ini, baik laki-laki maupun perempuan memiliki batasan auratnya masing-masing.
Batasan aurat bagi perempuan yaitu seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan, sedangkan bagi laki-laki bagian tubuh yang menjadi auratnya dimulai dari pusar hingga lutut.
Di samping itu, ketika berpuasa kita diminta untuk menjaga diri dari segala hal yang dapat memicu perbuatan maksiat.
Termasuk menjaga pandangan dari hal-hal yang dianggap bisa menimbulkan perbuatan maksiat bahkan membatalkan puasa.
Oleh karena itu, munculah pertanyaan, apakah melihat aurat seseorang dapat membatalkan puasa?
Ustadz Adi Hidayat menjelaskan bahwa pada dasarnya pendengaran, penglihatan, dan pembicaraan kita yang dapat menimbulkan syahwat ini, ada yang bersifat membatalkan dan ada yang tidak.
Suatu hal dapat membatalkan puasa, apabila kita melakukan perbuatan langsung yang secara syariat menggugurkan puasa. Seperti, berhubungan suami istri di siang hari pada bulan Ramadhan.
Atau melihat tontonan yang tidak benar dan dengan sengaja mengamati aurat yang terbuka, hingga akhirnya menimbulkan syahwat juga dapat membatalkan puasa.
Baca Juga: Benarkah Alasan FIFA Batalkan Piala Dunia U-20 di Indonesia karena Stadion JIS?
Namun, apabila kita dengan tidak sengaja melihat aurat yang terbuka dan segera memalingkan wajah, maka hal tersebut tidak membatalkan puasa.
Maka dari itu, ketika melihat aurat seseorang, kita sebaiknya langsung memalingkan wajah dan mengucap istigfar secepat mungkin agar tidak merusak atau membatalkan puasa.
Hal ini berlaku baik bagi laki-laki maupun perempuan. (*)