SUARA TASIKMALAYA – Menurut sebagian ulama, hukum melaksanakan sholat Idul Fitri adalah fardu kifayah.
Yakni, seorang muslim secara individu diperbolehkan untuk meninggalkan sholat Idul Fitri, akan tetapi lebih baik bagi mereka untuk datang dan melaksanakan sholat Idul Fitri dengan jamaah lain.
Karena itu, sangat tidak pantas bagi umat muslim untuk meninggalkan sholat Idul Fitri yang sifatnya sunnah muakkadah, atau sunnah yang sangat ditekankan.
Namun, ada juga ulama yang berpendapat bahwa sholat Idul Fitri itu hukumnya fardu ain, sama halnya dengan sholat Jumat.
Oleh karena itu, bagi laki-laki yang sudah baligh dan mampu, mereka dilarang untuk meninggalkan sholat Idul Fitri.
Beritu juga dengan perempuan untuk menghadiri sholat Idul Fitri dengan berhijab, yaitu menutup aurat dan tidak memakai wangi-wangian, seperti ditulis dalam hadist riwayat Bukhari Muslim. .
“Rasulullah SAW menyuruh kami keluar menghadiri sholat Ied bersama budak-budak perempuan dan perempuan-perempuan yang sedang haid untuk menyaksikan kebaikan-kebaikan dan mendengarkan khutbah. Dan bagi wanita yang sedang haid disuruh menjauhi tempat sholat,” (HR. Bukhari, Muslim), dikutip dari kanal YouTube Yufid.TV, Rabu (12/4.2023).
Dari penjelasan tersebut dapat disimpulkan, seorang muslim yang tidak memiliki udzur (halangan) yang jelas dilarang untuk meninggalkan sholat Idul Fitri.
Sebab, terdapat beberapa ulama yang berpandangan bahwa sholat ini hukumnya fardu ain, atau sangat diwajibkan. (*)