SUARA TASIKMALAYA - Belum lama ini beredar surat Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tasikmalaya Jawa Barat yang ketahuan meminta THR atau paket lebaran ke perusahaan otobus.
Hal tersebut membuat heboh lantaran surat minta THR itu ditanda tangani resmi oleh kepala BNN Kota Tasikmalaya hingga beredar luas di media sosial.
Kepala BNN Kota Tasikmalaya tidak menampik adanya surat permohonan minta THR kepada perusahaan otobus tersebut.
Menurutnya BNN Kota Tasikmalaya telah mencabut surat yang beredar hingga kini itu. Tak hanya itu ia menyebut tujuan surat itu dikeluarkan hanya ingin memberi tambahan bantuan lebaran untuk anggotanya.
Namun kabar yang kurang sedap ini, menyisakan banyak tanggapan negatif terutama dari warganet.
Menanggapi hal tersebut, Ombudsman RI melalui anggotanya, Robert Na Endi Jaweng menyebut bahwa surat minta THR ini bisa dikategorikan pungutan liar yang melanggar hukum.
Ia mengungkap bahwa Ombudsman mendorong pemerintah pusat melakukan investigasi menyeluruh karena bisa jadi praktik negatif ini kemungkinan ada banyak pihak yang terlibat.
"Inspektorat kantor pusat itu harus segera turun ya melakukan Investigasi yang mendalam dan apa ini harus dikaitkan dengan berbagai pihak yang lain karena biasanya seperti ini ini tidak berdiri tunggal ini pasti ada kaitan dengan para pihak yang lain atau juga terkait dengan hal-hal yang sudah tahu di tangannya," kata Robert Na Endi Jaweng yang dikutip dalam unggahan video YouTube KOMPAS TV, Kamis (13/4/2023).
Menurtu Robert Na Endi Jaweng, inspektorat harus mengambil langkah tegas, jangan hanya berhenti pada pemberhentian kepala BNN Tasikmalaya saja tetapi dengan pembelajaran kedepan supaya tak terjadi kembali.
Baca Juga: Hasil NBA: Chicago Bulls Singkirkan Toronto Raptors dari Babak Play-In
"Kita berharap inspektorat yang akan menangani ini tidak bisa berhenti hanya pada diberhentikannya kepada Kepala Badan Kota Tasikmalaya tapi juga apa pembelajaran di depan dan penguatan sistem", ucapnya.
Dengan adanya kabar ini, masyarakat mempertanyakan integritas dari intansi yang seharusnya memberikan pelayanan publik terbaik dengan integritas yang tinggi bukan dengan melakukan pungutan liar yang kini terjadi. (*)