SUARA TASIKMALAYA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) putuskan untuk menjemput mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
Hal itu dilakukan usai SYL ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi. Seharusnya Syahrul dipanggil oleh KPK pada hari ini.
Namun, dirinya mengaku tidak bisa memenuhi panggilan KPK untuk menjenguk orang tuanya yang sakit di Makassar, Sulawesi Selatan.
Sebagai informasi, terdapat dua tersangka lainnya selain eks Mentan tersebut, ialah Sekretaris Jendral Kementerian Pertanian (Sekjen Kementan) Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta.
Ketiganya diduga melakukan korupsi berupa penyalahgunaan wewenang dan pemerasan serta pengadaan barang disertai penerimaan gratifikasi.
Kepala bagian pemberitaan KPK, Ali Fikri menjelaskan ada alasan dibalik penjemputan paksa SYL, meskipun pengacara eks Mentan itu telah memastikan jika Syahrul akan hadir sesuai dengan surat panggilan di esok hari.
“Ketika SYL tidak hadir di KPK hari ini kami melakukan analisis dan penangkapan kepada SYL, sesuai hukum acara pidana, karena adanya kekhawatiran melarikan diri dan menghilangkan bukti,” kata Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, dikutip dari Suara.com, Kamis (12/10/2023).
“Dari tadi malam dan saya pikir sesuai dengan komitmennya yang kemarin kami sampaikan bahwa dia akan kooperatif, semestinya datang hari ini ke KPK untuk menemui tim penyidik KPK," imbuhnya. (*)
Baca Juga: Pria di Medan Nekat Curi Motor dan HP untuk Main Judi Online, Nasibnya Berakhir Tragis