Suara.com - Apple Inc kini bukan satu-satunya perusahaan yang menguasai nama merek dagang "iPhone" di dunia, setelah sebuah pengadilan di Beijing memutuskan bahwa nama telepon seluler pintar itu juga boleh digunakan sebuah produsen barang-barang kulit di Cina.
Pengadilan Tinggi Beijing, seperti dilaporkan Reuters pada Rabu (4/5/2016), memutuskan bahwa Xintong Tiandi boleh terus menggunakan nama "iPhone" pada produk-produknya.
Menanggapi putusan itu, Apple mengaku sangat kecewa.
"Kami akan meminta peradilan ulang di Mahkamah Agung dan akan memperjuangkan hak atas merek dagang kami," bunyi pernyataan perusahaan Amerika Serikat itu.
Xintong Tiandi menciptakan merek "iPhone" pada 2007, ketika Apple untuk pertama kalinya menjual iPhone di AS. Apple sendiri baru menggugat Xintong pada 2012.
Tetapi di pengadilan, hakim mengatakan bahwa Apple tak bisa membuktikan bahwa merek "iPhone" sudah dikenal luas di Cina sebelum 2009, ketika Apple pertama kali mulai menjual iPhone di negeri itu.
Adapun Apple sudah mendaftarkan merek datang "iPhone" di Cina sejak 2002, untuk produk peranti keras dan lunak komputer. Permohonan Apple itu baru diterima pada 2013.
Sengketa hak cipta dan merek dagang memang sudah lazim di Cina. Beberapa perusahaan lokal diketahui sering mendaftarkan merek dagang populer di luar negeri, dengan harapan ketika pemilik merek tersebut masuk ke Cina, merek yang mereka daftarkan tadi akan dibeli dengan harga mahal.
Bagi Apple sendiri, ini bukan kasus pertama. Pada 2012 Apple terpaksa membayar 60 juta dollar AS untuk mendapatkan merek dagang iPad, yang sudah dimiliki oleh perusahaan lokal, agar bisa menjual komputer tabletnya di negeri itu.