Dalam kasus ini, para tersangka telah mendekam di penjara karena dianggap melanggar Undang Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Tangkap Penyebar Hoax Gempa, Polisi: Menakutkan Masyarakat
Rabu, 03 Oktober 2018 | 16:52 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Kabar Mobil Daihatsu Bakal Pakai Merek Toyota Hoax
03 April 2025 | 14:28 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI