Elsam: Lokasi Server Tak Jamin Keamanan Data

Liberty Jemadu Suara.Com
Rabu, 14 November 2018 | 16:15 WIB
Elsam: Lokasi Server Tak Jamin Keamanan Data
Ilustrasi pusat data atau data center. [Shutterstock]

Suara.com - Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) menyatakan lokasi pusat data yang menjadi perdebatan dalam revisi Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) dinilai tidak bisa menjamin keamanan data publik.

Infrastruktur fisik dan hukum di Indonesia yang belum memadai membuat data localization bukan isu strategis saat ini, kata Deputi Direktur Elsam Wahyudi Djafar, dalam keterangan yang diterima, Selasa (13/11/2018).

"Sebenarnya isu data localization tidak ada kaitannya sama sekali dengan keamanan dan privasi data," kata Wahyudi.

Menurut dia, data localization lebih berkaitan dengan yurisdiksi, namun beberapa pihak sengaja mengangkat isu kedaulatan siber (cyber sovereignty) serta kemudahan akses ketika terjadi permasalahan hukum.

Padahal dalam konteks keamanan dan privasi, lokasi pusat data seharusnya bisa di mana saja dengan catatan ada jaminan keamanan dan perlindungan data pribadi terutama konsumen.

Penegak hukum yang membutuhkan akses terhadap data untuk penyidikan juga bisa membukanya dengan serangkaian proses dan perizinan.

"Seharusnya tidak masalah, cuma prosesnya menjadi lebih panjang," imbuh Wahyudi.

Dengan pertimbangan itu, bukan tidak mungkin penempatan pusat data di luar negeri lebih aman asalkan negara tersebut memiliki aturan perlindungan data pribadi yang komprehensif.

Wahyudi menjelaskan Indonesia masih harus menyiapkan beragam infrastruktur teknis seperti listrik. Belum lagi, ketersediaan perangkat hukum untuk menjamin keamanan data jika terjadi kebocoran atau akses ilegal.

Wilayah Indonesia yang rawan bencana juga harus dipertimbangkan. Malaysia bisa dijadikan pembelajaran yang perlu Indonesia antisipasi, karena kebocoran data di negara Jiran ini juga masih terjadi.

"Ada kebocoran data kependudukan di Malaysia meskipun servernya di Malaysia. Itu yang jadi tanda tanya, persoalannya di mana?," kata Wahyudi.

Sebelumnya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengatakan masih menggodok revisi Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang PP PSTE.

Kominfo mengatakan akan membagi data dalam beberapa golongan dan menentukan golongan data mana saja yang wajib disimpan di dalam negeri dan yang boleh disimpan di luar negeri. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI