Tinder Kini Izinkan Pengguna Ungkap Orientasi Seksual

Liberty Jemadu

Selasa, 04 Juni 2019 | 22:03 WIB
Tinder Kini Izinkan Pengguna Ungkap Orientasi Seksual
Ilustrasi seorang perempuan sedang membuka aplikasi Tinder. [Shutterstock]

Suara.com - Aplikasi kencan online Tinder kini mengizinkan penggunanya mengungkapkan orientasi seksual mereka dan akan memprioritaskan memasangkan orang-orang dengan orientasi seksual yang sama.

Pengguna Tinder kini bisa memilih tiga orientasi seksual dari sembilan daftar orientasi seksual yang tersedia. Kesembilan orientasi seksual itu adalah heteroseksual, gay, lesbian, biseksual, aseksual, demiseksual, panseksual, queer, dan questioning - istilah untuk mereka yang belum bisa memastikan orientasi seksualnya.

Mereka yang sudah menggunakan Tinder juga bisa mengubah profil mereka untuk mengungkap oritentasi seksual yang selama ini tak diumbar ke publik.

Selain itu pengguna Tinder juga bisa mengubah settingan, agar aplikasi itu memprioritaskan calon pasangan dari orientasi seksual yang sama saat mereka mencari teman kencan.

Fitur baru ini diluncurkan dan sudah bisa ditemukan di aplikasi berbasis iOS serta Android. Tetapi fitur itu untuk sementara baru tersedia untuk pengguna Tinder di Amerika Serikat, Inggris, Kanada, Irlandia, India, Australia, dan Selandia Baru.

Belum diketahui apakah fitur orientasi seksual ini akan juga tersedia di aplikasi Tinder Indonesia atau tidak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Wanita Hamil 7 Bulan Tewas Dicekik di Bekasi, Pria 23 Tahun Ditangkap

Wanita Hamil 7 Bulan Tewas Dicekik di Bekasi, Pria 23 Tahun Ditangkap

News | Selasa, 15 September 2026 | 14:56 WIB

Kenalan Lewat Aplikasi Kencan, Wanita 18 Tahun Tewas Usai Bertemu Pria di Bekasi

Kenalan Lewat Aplikasi Kencan, Wanita 18 Tahun Tewas Usai Bertemu Pria di Bekasi

News | Senin, 14 September 2026 | 14:33 WIB

The Little Sister: Ketika Iman dan Jati Diri Terjebak dalam Konflik yang Tak Terucapkan

The Little Sister: Ketika Iman dan Jati Diri Terjebak dalam Konflik yang Tak Terucapkan

Your Say | Selasa, 16 Juni 2026 | 13:05 WIB

Thailand Tangkap Mastermind Hybrid Scam Asal Indonesia, Tipu Investor AS di Aplikasi Kencan Online

Thailand Tangkap Mastermind Hybrid Scam Asal Indonesia, Tipu Investor AS di Aplikasi Kencan Online

News | Senin, 27 April 2026 | 09:21 WIB

Buku Swipe Therapy: Eat Pray Love Versi Generasi Tinder

Buku Swipe Therapy: Eat Pray Love Versi Generasi Tinder

Lifestyle | Senin, 09 Februari 2026 | 22:01 WIB

Kesepian di Era Digital: Apakah Adanya Pacar AI Jadi Solusi atau Justru Bencana?

Kesepian di Era Digital: Apakah Adanya Pacar AI Jadi Solusi atau Justru Bencana?

Your Say | Kamis, 09 Oktober 2025 | 17:19 WIB

5 Film Dokumenter Netflix yang Tawarkan Keseruan Unik dan Wawasan Menarik

5 Film Dokumenter Netflix yang Tawarkan Keseruan Unik dan Wawasan Menarik

Your Say | Rabu, 30 April 2025 | 14:20 WIB

Sentilan Psikolog Lita Gading Soal Video Diduga dr Oky Pratama di Hotel: Sudah Biasa...

Sentilan Psikolog Lita Gading Soal Video Diduga dr Oky Pratama di Hotel: Sudah Biasa...

Lifestyle | Sabtu, 15 Maret 2025 | 15:39 WIB

Tekanan Menikah Makin Tinggi, Cinta Tak Diakui: Curhat Pilu Transpuan di Indonesia

Tekanan Menikah Makin Tinggi, Cinta Tak Diakui: Curhat Pilu Transpuan di Indonesia

Video | Minggu, 09 Maret 2025 | 07:45 WIB

Ditangkap Polisi, Ini Tampang 4 Pelaku Pemerasan Modus Kencan Online di Jakarta Utara

Ditangkap Polisi, Ini Tampang 4 Pelaku Pemerasan Modus Kencan Online di Jakarta Utara

News | Rabu, 05 Maret 2025 | 15:09 WIB

Terkini

Roemah Umara Kenalkan Ballroom Berkapasitas 600 Orang di Jakarta

Roemah Umara Kenalkan Ballroom Berkapasitas 600 Orang di Jakarta

Foto | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 05:00 WIB

Rayakan 10 Tahun di Indonesia, Big Bad Wolf Kembali Hadir 24 Jam di ICE BSD

Rayakan 10 Tahun di Indonesia, Big Bad Wolf Kembali Hadir 24 Jam di ICE BSD

Lifestyle | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 00:03 WIB

Spill Lagunya di SNADA Indonesia 2026, Anggun Dukung Inisiatif Sosial 3T: Mereka Tidak Sendiri

Spill Lagunya di SNADA Indonesia 2026, Anggun Dukung Inisiatif Sosial 3T: Mereka Tidak Sendiri

Entertainment | Kamis, 08 Oktober 2026 | 23:35 WIB

Rumah Perwira TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online

Rumah Perwira TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online

Video | Kamis, 08 Oktober 2026 | 23:05 WIB

RUU Pemilu 2029 Mulai Dibahas, DPR Buka Pintu Masukan Publik

RUU Pemilu 2029 Mulai Dibahas, DPR Buka Pintu Masukan Publik

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:59 WIB

Imigrasi Sumut Petakan Risiko Hukum Penanganan Pengungsi

Imigrasi Sumut Petakan Risiko Hukum Penanganan Pengungsi

Sumut | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:53 WIB

Reses Bukan Hambatan DPR Tindaklanjuti Putusan MK soal Gibran

Reses Bukan Hambatan DPR Tindaklanjuti Putusan MK soal Gibran

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:53 WIB

2.399 Unit Huntap untuk Korban Bencana di Aceh Tamiang Ditargetkan Rampung 2026

2.399 Unit Huntap untuk Korban Bencana di Aceh Tamiang Ditargetkan Rampung 2026

Sumut | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:46 WIB

Kebakaran di Kawasan Pemukiman Padat Penduduk Kramat Pulo, 30 Mobil Damkar Dikerahkan

Kebakaran di Kawasan Pemukiman Padat Penduduk Kramat Pulo, 30 Mobil Damkar Dikerahkan

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:42 WIB

Tak Perlu Angket, DPR Bisa Gunakan Putusan MK sebagai Dasar Pemakzulan Gibran

Tak Perlu Angket, DPR Bisa Gunakan Putusan MK sebagai Dasar Pemakzulan Gibran

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:34 WIB

×