Tak Diberi Hadiah, Penumpang Seret Grab ke Pengadilan

Liberty Jemadu

Selasa, 03 September 2019 | 21:53 WIB
Tak Diberi Hadiah, Penumpang Seret Grab ke Pengadilan
CEO Grab Anthony Tan. (Suara.com/Muslimin)

Suara.com - Zico Leonard Djagardo Simanjuntak (Zico) melalui kuasa hukumnya, David Tobing menggugat PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena tidak memberikan hadiah yang dijanjikannya.

David Tobing, dalam keterangan persnya kepada Antara, di Jakarta, Selasa (3/9/2019), mengungkapkan gugatan dengan nomor 527/PDT.G/2019/PN.Jkt.Pst ini bermula ketika Grab sebagai Tergugat I mengadakan program challenge (tantangan) bertajuk Jugglenaut.

Dalam program itu setiap konsumen dipersilahkan memilih berbagai jenis tantangan dan bagi yang telah menyelesaikan tantangan tersebut, maka Grab akan memberikan hadiah. Zico mengikuti tantangan itu dengan yaitu menggunakan jasa Grab sebanyak 74 kali.

"Setelah menyelesaikan tantangan Jungglenaut, Zico mendapatkan notifikasi hadiah namun ternyata tidak menerima hadiah yang dijanjikan tersebut, yaitu saldo OVO senilai Rp 1 juta," kata David.

Setelah dilakukan pengecekan melalui aplikasi Grab, ternyata ada syarat dan ketentuan yang berubah secara tiba-tiba dan perubahan tersebut didasari pencantuman klausul baku berupa "Grab berhak untuk mengubah Syarat dan Ketentuan tantangan tanpa pemberitahuan sebelumnya".

David mengatakan tindakan Grab mengubah aturan secara sepihak melanggar pasal 18 ayat 1 huruf g Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan tindakan Grab yang tidak memberikan hadiah sebagaimana yang dijanjikan kepada Zico adalah perbuatan melawan hukum.

Perbuatan melawan hukum tersebut karena menjanjikan pemberian hadiah dengan maksud tidak memberikannya atau memberikan tidak sebagaimana yang dijanjikannya (melanggar pasal 13 ayat [1] Undang-Undang Perlindungan Konsumen).

David juga menilai Grab telah memuat konten yang dilarang dalam Surat Edaran Menkominfo Nomor 5 Tahun 2016 tentang Batasan dan Tanggung Jawab Penyedia Platform dan Pedagang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (Electronic Commerce) Yang Berbentuk User Generated Content, yaitu konten yang memiliki unsur ketidakjujuran.

Selain Grab, Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Menkominfo) juga dijadikan sebagai Tergugat II karena tidak melakukan bimbingan dan pengawasan kepada Grab sehingga merugikan konsumen seperti Zico.

baca juga

Dalam petitumnya penggugat menuntut antara lain agar Grab memberikan ganti rugi materil kepada penggugat sebesar Rp 1 juta dan ganti rugi imateril sebesar Rp 200 juta.

Selain itu, Grab diminta melakukan permintaan maaf dan memuatnya di media cetak harian Kompas dan Bisnis Indonesia setengah halaman dan di website resmi Grab selama tujuh hari berturut-turut.

Dalam gugatannya itu juga meminta Menteri Komunikasi dan Informatika untuk mencabut ijin terkait status Grab sebagai Penyedia Platform Melalui Sistem Elektronik.

Menurut David jumlah ganti rugi imateril diadopsi dari denda maksimal yang dapat dikenakan atas pelanggaran ketentuan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, khususnya pelanggaran terhadap larangan pencantuman klausula baku yang dilarang yaitu sebesar Rp 2 miliar dan hukuman pencabutan ijin juga sebagai hukuman tambahan yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

David mengatakan bahwa tujuan gugatan ini selain untuk penegakan hukum juga untuk mengingatkan Grab agar melindungi hak-hak konsumen yang menggunakan platform/aplikasi miliknya.

"Kemungkinan ada banyak konsumen yang dirugikan dan tindakan Grab tersebut diduga telah memenuhi unsur pidana menurut UUPK maupun KUHP. Kami masih mencadangkan hak kami untuk melaporkan ke Kepolisian RI," kata David yang adalah juga Ketua Komunitas Konsumen Indonesia ini.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

105 Mitra Pengemudi Grab Dapat Kesempatan Umrah

105 Mitra Pengemudi Grab Dapat Kesempatan Umrah

Foto | Minggu, 13 September 2026 | 05:00 WIB

Driver Grab Ajak Demo Besar-besaran karena Potongan Komisi Mendadak Naik di Vietnam

Driver Grab Ajak Demo Besar-besaran karena Potongan Komisi Mendadak Naik di Vietnam

News | Jum'at, 11 September 2026 | 13:54 WIB

Bukan Sekadar Tren AI, 5 Startup Ini Bawa Kecerdasan Buatan ke Masalah Nyata

Bukan Sekadar Tren AI, 5 Startup Ini Bawa Kecerdasan Buatan ke Masalah Nyata

Tekno | Rabu, 09 September 2026 | 08:45 WIB

Akhir Pekan Makin Hemat! Diskon Grab hingga Rp50.000 Khusus Pengguna Kartu BRI

Akhir Pekan Makin Hemat! Diskon Grab hingga Rp50.000 Khusus Pengguna Kartu BRI

Bri | Minggu, 30 Agustus 2026 | 13:57 WIB

Gurihnya Bebek Goreng Mas Budi, Kuliner Lokal Semarang yang Tumbuh Bersama Ekosistem Digital

Gurihnya Bebek Goreng Mas Budi, Kuliner Lokal Semarang yang Tumbuh Bersama Ekosistem Digital

Lifestyle | Minggu, 30 Agustus 2026 | 13:05 WIB

Diskon Grabcar dan Grabfood dari BRI, Klaim di Sini!

Diskon Grabcar dan Grabfood dari BRI, Klaim di Sini!

Bri | Minggu, 30 Agustus 2026 | 12:38 WIB

Diskon hingga Rp50 Ribu di GrabFood dan Grab Dine Out dari BRI, Ini Caranya

Diskon hingga Rp50 Ribu di GrabFood dan Grab Dine Out dari BRI, Ini Caranya

Bri | Rabu, 26 Agustus 2026 | 15:43 WIB

Diskon Grab Dine Out Langsung dari BRI, Klaim Sekarang!

Diskon Grab Dine Out Langsung dari BRI, Klaim Sekarang!

Bri | Rabu, 26 Agustus 2026 | 06:46 WIB

Pesan GrabFood Pakai BRI Bisa Hemat Rp81.000, Begini Caranya!

Pesan GrabFood Pakai BRI Bisa Hemat Rp81.000, Begini Caranya!

Bri | Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:00 WIB

GrabAcademy Buka Jalan Mitra Naik Kelas, dari Driver hingga Jadi Pengusaha

GrabAcademy Buka Jalan Mitra Naik Kelas, dari Driver hingga Jadi Pengusaha

Tekno | Rabu, 12 Agustus 2026 | 07:35 WIB

Terkini

Jelajah IDW 2026 Sambil Bikin Konten, Pengunjung Berpeluang Bawa Pulang Hadiah

Jelajah IDW 2026 Sambil Bikin Konten, Pengunjung Berpeluang Bawa Pulang Hadiah

Jakarta | Rabu, 23 September 2026 | 23:52 WIB

Tak Berhenti di Pelatihan, Dosen IKADO Dampingi Warga Simo Gunung Kembangkan Bisnis Digital

Tak Berhenti di Pelatihan, Dosen IKADO Dampingi Warga Simo Gunung Kembangkan Bisnis Digital

Jatim | Rabu, 23 September 2026 | 23:46 WIB

Harris Arthur Hedar Lantik 120 Pengurus Peradi Profesional di Sultra, Titip Pesan Ini

Harris Arthur Hedar Lantik 120 Pengurus Peradi Profesional di Sultra, Titip Pesan Ini

Sulsel | Rabu, 23 September 2026 | 23:41 WIB

Revisi UU Keuangan Negara Momentum Memecah Ambiguitas Pengertian Kerugian Negara

Revisi UU Keuangan Negara Momentum Memecah Ambiguitas Pengertian Kerugian Negara

Jabar | Rabu, 23 September 2026 | 23:35 WIB

Ombudsman Temukan Miras di 'Kamar Khusus' Lapas Cibinong, Diduga Dihuni Narapidana Kelas Kakap

Ombudsman Temukan Miras di 'Kamar Khusus' Lapas Cibinong, Diduga Dihuni Narapidana Kelas Kakap

Jabar | Rabu, 23 September 2026 | 23:21 WIB

Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban

Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban

Jawa Tengah | Rabu, 23 September 2026 | 23:05 WIB

Cari Hotel untuk Liburan? Ini Empat Pilihan dengan Pengalaman yang Berbeda

Cari Hotel untuk Liburan? Ini Empat Pilihan dengan Pengalaman yang Berbeda

Lifestyle | Rabu, 23 September 2026 | 22:47 WIB

Toyota Indonesia Akan Luncurkan Mobil Baru Tahun Ini

Toyota Indonesia Akan Luncurkan Mobil Baru Tahun Ini

Otomotif | Rabu, 23 September 2026 | 22:44 WIB

Bawaslu Akui Tak Pernah Dapat Laporan Soal Pendidikan Gibran pada Pilpres 2024

Bawaslu Akui Tak Pernah Dapat Laporan Soal Pendidikan Gibran pada Pilpres 2024

News | Rabu, 23 September 2026 | 22:27 WIB

Dari Goma hingga Menchi Katsu, Cita Rasa Jepang Makin Akrab dengan Selera Indonesia

Dari Goma hingga Menchi Katsu, Cita Rasa Jepang Makin Akrab dengan Selera Indonesia

Lifestyle | Rabu, 23 September 2026 | 22:26 WIB

×