Pemuda Ini Ditangkap Polisi karena Ketahuan Simpan 4 Foto Porno di Ponsel

Senin, 17 Februari 2020 | 07:00 WIB
Pemuda Ini Ditangkap Polisi karena Ketahuan Simpan 4 Foto Porno di Ponsel
Ilustrasi ponsel. (Shutterstock)

Suara.com - Pemuda berinisial MF harus berurusan dengan polisi karena menyimpan foto porno di smartphone miliknya. Cukup ironis, pemuda ini justru merupakan seseorang yang membantu pihak kepolisian dalam melaporkan komentar negatif di media sosial.

Seorang pria berumur 25 tahun yang belum bekerja tersebut harus menghadapi tuntutan hukum karena polisi menemukan 4 foto porno di dalam ponselnya.

Menurut laporan dari Sin Chew Daily, kepolisian Malaysia sudah menetapkan pria itu sebagai terdakwa yang akan menghadapi proses pengadilan sebentar lagi.

MF diketahui memiliki foto-foto porno pada 19 Maret 2019 oleh kepolisian di Johor Bahru, Malaysia.

Ia dituntut telah melanggar Pasal 292 KUHP Malaysia, yang melarang pengumpulan, penjualan, atau distribusi bahan-bahan pornografi dan cabul.

Ilustrasi ditangkap polisi. (Pixabay/ 4711018)
Ilustrasi ditangkap polisi. (Pixabay/ 4711018)

Jika pelaku dinyatakan bersalah, maka mereka bisa dijatuhi hukuman penjara 3 tahun , denda, atau keduanya.

Dilansir dari World of Buzz, hal yang membuat ironis adalah MF sebenarnya membantu PDRM (Kepolisian Kerajaan Malaysia) dan Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia untuk menyelidiki kasus komentar media sosial yang melanggar hukum.

Ia secara tidak sengaja mengungkapkan pada polisi bahwa ia memiliki foto porno di dalam smartphone-nya.

Menyimpan materi pornografi merupakan aktivitas ilegal di Malaysia sehingga MF harus ditangkap polisi.

Baca Juga: Empat Aplikasi Smartphone yang Wajib Diinstall di Hari Valentine

Saat ini dengan uang jaminan sebesar 1.000 ringgit atau Rp 3,3 juta, terdakwa sudah dibebaskan meski sebelumnya sempat ditangkap oleh pihak kepolisian.

Ilustrasi pelarangan konten pornografi. (Pixabay/ Kurious )
Ilustrasi pelarangan konten pornografi. (Pixabay/ Kurious )

Kasus tersebut akan diselidiki lebih lanjut di pengadilan Johor Bahru, Malaysia pada 17 Maret 2020.

Bukan pertama kali, kasus seperti ini sudah pernah terjadi pada tahun 2018 di mana seorang pria berusia 28 tahun ditangkap oleh kepolisian Malaysia setelah menyimpan 14 foto porno di dalam smartphone.

Pria itu akhirnya dilepaskan setelah membayar uang jaminan sebesar 2.000 ringgit atau Rp 6,6 juta.

Banyak netizen yang bersikap kritis terhadap kasus tersebut.

Seorang pemuda di Malaysia ditangkap karena memiliki foto porno di smartphone miliknya. (Sin Chew Daily)
Seorang pemuda di Malaysia ditangkap karena memiliki foto porno di smartphone miliknya. (Sin Chew Daily)

"Ada pria berusia 40-an tahun menikahi gadis yang belum lulus sekolah, dan Anda menuntut orang ini hanya karena memiliki beberapa foto?" tulis salah seorang netizen.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI